Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Terbaru

Pada postingan kali, saya akan membahas secara singkay mengenai Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Terbaru? jika Anda sedang mencari jenis perjanjian ini, maka mungkin perjanjian yang akan saya bahas ini menjadi jawaban atas pencarian anda tersebut. Pada dasarnya, ketentuan dasar utama dapatnya dilakukan jual beli saham hanya apabila disyaratkan dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Hal ini mengandung makna bahwa apabila Anggaran Dasar Perusahaan tidak memperbolehkan adanya jual beli saham, maka perjanjian jual beli saham tidak bisa dilakukan.

Jika ditelusuri lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dasar hukum utama jual beli saham di Indonesia bersandar pada Pasal 57 ayat (1) huruf b UUPT, yang menyatakan bahwa “Anggaran Dasar dapat mengatur agar jual-beli saham perusahaan mendapatkan persetujuan Organ Perseroan yang mana salah satunya adalah RUPS”. Dalam ketentuan ini mencantumkan kata “dapat” sehubungan dengan pengaturan ketentuan persetujuan RUPS dalam hal jual beli saham, sehingga apabila tidak dicantumkan juga tidak masalah karena sifatnya tidak mutlak. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b UUPT ditentukan bahwa jual-beli saham dalam perusahaan yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar.

Dalam perjanjian terdapat ketentuan yang dinamakan Hak Ekslusif yakni pelarangan kepada Penjual Saham (Pemilik Saham) untuk tidak menawarkan, mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan dan/atau membebankan setiap dan seluruh saham miliknya dalam PERSEROAN dan/atau aset milik PERSEROAN kepada pihak lain manapun dan dalam bentuk apapun, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli Saham. Hal ini untuk melindungi Pembeli saham dari adanya kerugian yang disebabkan itikad tidak baik dari penjual saham.

Perjanjian ini pada intinya berbeda dengan perjanjian gadai saham, karena selain tindakan hukumnya yang berbeda yakni jual beli berbeda dengan gadai. Di samping itu, status objek perjanjiannya juga berbeda, pada jual beli saham status haknya beralih sedangkan pada gadai saham, status haknya menjadi agunan dan dapat kembali menjadi hak pemilik apabila kewajibannya lunas terpenuhi.

Mengenai apa apa saja yang harus dicantumkan dalam perjanjian jual beli saham, Anda dapat melihatnya langsung dalam preview perjanjian di bawah.

Berikut Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Terbaru yang telah memenuhi standar bisnis serta kegiatan usaha di Indonesia yang dapat anda gunakan. Dengan ketentuan Jika terdapat klausula dan ketentuan yang menurut Anda tidak dibutuhkan, Anda dapat melakukan revisi perjanjian sesuai dengan kepentingan bisnis Anda.

Note : Anda dapat membeli ketiga Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ini seharga Rp500.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol Paypal atau Kartu Kredit/DebitMasukan Ke Tas” di bawah ini dengan harga yang sama. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini