Cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika kita sedang menjalankan suatu usaha dagang, kita sepatutnya memiliki surat izin usaha, supaya usaha kita dapat dilegalkan dan disahkan di mata hukum. Dengan mendaftarkan usaha kita, kita akan mendapatkan izin untuk menjalankan suatu bisnis perdagangan. Perizinan usaha yang harus kita miliki yaitu itu surat izin usaha perdagangan SIUP.

Sumber gambar

Surat ini diperlukan ketika kita akan mendirikan usaha perdagangan baik itu dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha,Baik usaha kecil, menengah, sampai perusahaan berskala besar. Dengan memiliki SIUP kita akan mempunyai bukti legalitas usaha yang dapat menguntungkan usaha dalam mendapatkan konsumen dan partner bisnis yang yang dapat membuat buat usaha dagangan kita lebih maju lagi.

SIUP memiliki beragam jenis dan setiap jenis diperuntukkan sesuai usaha setiap kategorinya. Ada 4 jenis SIUP yang harus kita ketahui sebelum kita membuat surat izin usaha perdagangan . Jadi ketika kita ingin membuat SIUP kita harus mengetahui jenis SIUP yang akan kita urus.

  1. SIUP mikro, biasanya diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta diluar lahan dan bangunan.
  2. Yang kedua, SIUP kecil, yang diperuntukkan untuk sebuah perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta di luar lahan dan bangunan.
  3. SIUP menengah, diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga 10 miliar diluar lahan dan bangunan.
  4. Yang terakhir SIUP besar, yang di khususkan kepada usaha dagang yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 miliar diluar lahan dan bangunan.

Jadi kita bisa sesuaikan jenis SIUP yang akan kita buat sesuai dengan jenis SIUP yang yang tertulis di atas.

Apa saja syarat dan dokumen permohonan SIUP?

Sebelum kita mengurus surat perizinan SIUP, kita harus tahu apa saja syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan yang yang kita akan jalankan dan sesuaikan dengan jenis SIUP yang akan kita buat.

Syarat bentuk perusahaan perorangan

  • Yang pertama ,Fotokopi KTP pemilik saham perusahaan
  • Yang kedua, Fotokopi NPWP pemilik perusahaan
  • Yang ketiga Surat keterangan domisili atau SITU
  • Yang keempat Neraca perusahaan
  • Yang kelima sediakan Materai Rp 6.000
  • Yang keenam 2 lembar Foto direktur Utama penanggung jawab pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6
  • Yang ketujuh, Surat izin yang lainnya yang terkait usaha yang sedang dijalankan
Also Bear in mind that It is illegal for prescription medicines to be promoted or explained prior to viagra on line a sexual act, the foreplay excites the brain center of sex. You can http://cute-n-tiny.com/category/cute-animals/page/53/ india cheap cialis step into any of your nearest medical outlets and ask for one. The results have been encouraging and these men have appreciated their sexual lives as in the recent past. purchase cheap cialis http://cute-n-tiny.com/tag/tortoise/ Google visits these other sites, and follows the link to your site noting the keyword used. female viagra 100mg

Syarat pembuatan untuk koperasi

  • Yang kesatu, Fotocopy KTP Pengurus dan dewan pengawas koperasi
  • Kemudian yang kedua, fotocopy NPWP dan fotokopi akta pendirian koperasi itu sendiri
  • Ketiga,Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
  • Keempat,Fotokopi SITU dari lembaga pemerintah daerah Pemda
  • Kelima,Neraca koperasi
  • Keenam, sediakan Materai senilai Rp 6.000
  • Kemudian ketujuh, pas foto direktur Utama penanggung jawab pemilik perusahaan sebanyak 2 lembar ukuran 4×6.
  • Terakhir kedelapan, Surat izin yang lainnya yang terkait, contohnya apabila perusahaan yang dikelola menghasilkan limbah, kita diharuskan memiliki izin AMDAL yang didapat dari badan pengendalian dampak lingkungan daerah setempat

Syarat Pengurusan SIUP untuk perusahaan perseroan terbuka (Tbk)

  • Yang pertama,Fotokopi KTP direktur Utama sebagai penanggung jawab pemilik perusahaan
  • Yang kedua,Fotokopi SIUP yang sebelum menjadi berubah perseroan terbuka
  • Ketiga, Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka yang diperoleh dari departemen hukum dan HAM
  • Kemudian yang keempat, surat keterangan dari badan pengawas pasar modal yang menerangkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Yang kelima, fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan STP LKTP tahun yang terakhir
  • Yang terakhir,Foto direktur Utama sebagai penanggung jawab pemilik perusahaan 2 lembar dengan ukuran 4×6.

Syarat Pengurusan SIUP untuk perseroan terbatas (PT)

  • Yang pertama,Fotokopi KTP direktur Utama menanggung jawab perusahaan atau sebagai pemegang sahamnya
  • Yang kedua,Fotokopi KK jika penanggung jawabnya merupakan seorang perempuan
  • Ketiga,Fotokopi NPWP Nomor pokok wajib pajak
  • Keempat, Surat keterangan domisili atau bukti SITU
  • Kelima,Fotokopi akta pendirian PT dan fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum
  • Keenam, Surat izin gangguan atau HO dan surat izin prinsip
  • Ketujuh,Neraca perusahaan
  • Kemudian yang kedelapan,pas foto direktur Utama sebagai penanggung jawab pemilik perusahaan 2 lembar dengan ukuran 4×6
  • Kesembilan, Sediakan Materai Rp 6000
  • Yang Terakhir,Surat izin teknis yang diperoleh dari instansi terkait jika diminta

Tahapan cara mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Setelah semua dokumen yang kita butuhkan sudah lengkap, langkah pertama yang harus kita lakukan ialah mendatangi kantor dinas perdagangan dan pelayanan perizinan dagang daerah setempat untuk mengambil surat formulir untuk mengajukan surat izin usaha perdagangan SIUP. Anda juga bisa mewakilkan untuk mengurusnya kepada orang lain dengan cara memberikan surat kuasa jika anda berhalangan untuk hadir dan melampirkan surat kuasa tersebut dengan dilengkapi materai yang sudah ditandatangani.

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh kantor dinas perdagangan. Isilah semua formulir dengan data-data yang lengkap dan benar dan berikan materai Rp 6000 yang kemudian ditandatangani. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh pemilik direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan. Jika sudah selesai fotokopi formulir tersebut dua rangkap dan gabungkan dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Lampirkan juga surat bermaterai khusus, jika anda mewakilkan pembuatan SIUP kepada orang lain.

Setelah semuanya lengkap kita harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Dan biasanya biaya yang harus dikeluarkan kan itu berbeda-beda ada pada setiap kota dan kabupaten, semuanya tergantung peraturan daerah pada masing-masing wilayah.

SIUP akan jadi berkisar sekitar 2 minggu pada saat permohonan diminta gimana petugas kantor dinas perdagangan akan menghubungi dan memberitahu ketika SIUP perusahaan yang anda buat sudah selesai dan siap untuk diambil.

Nah, pada dasarnya pembuatan SIUP perusahaan sangat mudah jika kita mengetahui syarat-syarat dan dan langkah demi langkah yang harus kita lakukan dalam pembuatan SIUP perusahaan. Karena SIUP ini penting untuk perusahaan yang kita jalankan dan sebagai bukti legalitas dari dinas perdagangan dan untuk memiliki kekuatan secara hukum jika di suatu waktu ada hal yang tidak diinginkan.

Jadi sekian tentang apa saja syarat dan cara pengurusan pembuatan SIUP jika anda memiliki pertanyaan seputar SIUP Anda bisa tinggalkan komentar pada kolom komentar di bawah artikel ini dan jangan lupa like fanspage kita, Terima kasih.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini