Cara mengurus Surat Izin Pemasangan Reklame

Reklame adalah benda atau media dalam berbagai bentuk corak yang dirancang untuk tujuan komersial. Dalam memperkenalkan dan mempromosikan supaya menarik perhatian umum terhadap barang atau jasa yang dapat dilihat, dibaca atau didengar oleh umum.

Sumber gambar

Pemasangan reklame merupakan salah satu itu solusi terbaik untuk mempromosikan produk dan memperkenalkannya ke masyarakat umum. Ada banyak sekali jenis reklame, mulai dari beliboard, umbul-umbul, spanduk, video Tron, dan masih banyak lagi. Pemasangan reklame juga merupakan alternatif yang efektif, untuk memperkenalkan dan menawarkan sebuah produk yang kita ingin jual supaya dapat dilihat oleh masyarakat banyak. Dengan menempatkan iklan tersebut di tempat-tempat yang strategis. Dengan melakukan hal itu, produk atau jasa yang kita tawarkan akan menjangkau lebih banyak pelanggan baru,yang nantinya mungkin bisa menjadi di pelanggan tetap produk kita.

Dalam pembuatan surat izin reklame ini, ada beberapa langkah yang harus kita siapkan dalam pembuatannya. Pemasangan reklame ini sebenarnya sangat mudah dan bisa juga lumayan rumit. Karena melibatkan banyak hal, mulai dari menentukan jenis reklame, apakah produk yang kita jual berupa fisik atau non fisik, lokasi pemasangan reklame, jenis, lama waktu pemasangan sampai jumlah pajak yang harus kita bayarkan. Itulah yang yang biasanya membuat banyak orang atau suatu badan usaha memikirkan dua kali untuk mengurus pemasangan reklame ini.

Tapi jangan khawatir, sekarang banyak sekali jasa yang bisa Anda hubungi dalam pengurusan pajak reklame yang bisa kita manfaatkan jasa-jasanya untuk mengurus perizinan pajak pemasangan sebuah reklame. Dengan begitu kita akan lebih bisa menghemat waktu serta tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga dalam prosesnya.

Tetapi di sisi lain, jika kita ingin mengurus sendiri pajak reklame, contohnya pemasangan reklame berbentuk umbul-umbul, banner, Billboard, branding mobil sampai mencari sendiri titik pemasangan reklame yang menurut kita strategis. Anda bisa mengikuti panduan dan tahap-tahap untuk pengurusan izin pemasangan reklame di bawah ini.

Langkah-langkah mengurus izin pemasangan reklame atau iklan individu/perorangan.

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur setempat atau mengisi surat permohonan dan formulir yang yang ditandatangani oleh Dispenda.

Penuhi semua persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame yang meliputi:

  • Fotocopy tata letak bangunan untuk pemasangan reklame
  • Fotokopi IMB jika reklame akan di tempelkan pada sebuah bangunan
  • Kemudian menyertakan izin pelaksanaan teknis bangunan IPTB penanggung jawab perencanaan arsitektur
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah seperti SHM, shgb, sertifikat hak pakai, dan sertifikat hak pengelolaan.
Just one quick exercise a day kept these Tax Managers happier for months look here viagra on line pharmacy after the purchase Kathleen unexpectedly lost her job. You may lose semen after urination involuntarily because you have no generic viagra for woman control over weak nerves. If you want a treatment of your disorder near you then you can fix an appointment to viagra sale in india sexologist clinic in Delhi, located in Karol Bagh. That’s why cheapest viagra from india about purchase generic levitra the penis pills are gaining more popularity with men nowadays.

Yang terakhir membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.6000 yang memuat tentang kebenaran dan keabsahan data.Lengkapi identitas pemohon yang meliputi

  • Sediakan KTP Kemudian KK dan NPWP.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp 6000.
  • Proposal teknis.
  • Jika reklame atau iklan akan ditayangkan di atas tanah atau bangunan yang di sewa,maka harus disertakan dokumen di bawah ini:
  • Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
  • Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan apabila tanah dan bangunan yang digunakan (bermaterai Rp6.000)
  • Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.

Langkah-langkah mengurus surat perizinan Reklame/iklan berbadan hukum

Dalam mengurus surat izin pemasangan reklame oleh badan hukum, kita harus menyertakan kan akta pendirian atau akta perubahan SK jika mengalami perubahan dan NPWP badan hukum.

Jika pengurusan izin pemasangan reklame dikuasakan, naga selain dokumen yang di atas disebutkan Anda juga harus menyertakan surat kuasa yang ditempel materai Rp 6000 beserta KTP orang yang diberi kuasa.

Setelah kita melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya kita harus membayar pajak reklame sesuai tarif yang berlaku. selain itu, kita juga harus membayar sewa. Lokasi, biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terhutang untuk satu kali penayangan. Yang terakhir kita harus membayar nilai strategis pemasangan reklame itu apabila diselenggarakan diluar sarana dan prasarana kota.

Itulah langkah-langkah yang harus kita lakukan ketika kita ingin mengurus surat perizinan pemasangan reklame, baik perusahaan kita perorangan ataupun sudah berbadan hukum. Jalan pemasangan reklame ini, kita harus memperhatikan juga tentang lokasi strategis dan biaya yang harus kita keluarkan dalam pemasangan reklame. Supaya promosi yang kita lakukan bisa lebih efektif dan meminimalisir pengeluaran untuk sebuah pemasangan iklan reklame.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini