Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang, Beserta Tarif dan Ketentuanya

Pajak Penghasilan (PPh)

Kita pasti sudah tahu tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada individu atau suatu entitas atas pendapatan yang mereka terima dalam satu tahun pajak. Pendapatan yang dimaksud sendiri merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk konsumsi atau tambahan kekayaan.

Sumber gambar

Salah satu jenis PPh (Pajak Penghasilan) yang juga dikenal di perpajakan Indonesia adalah Pajak Penghasilan Terutang. Ini mengacu pada pajak yang harus dibayar pada waktu-waktu tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian dari tahun menurut ketentuan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang sendiri dihitung dari penghasilan kena pajak (PKP).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pajak penghasilan terutang, berikut penjelasan istilah, tarif dan perhitungannya.

Ketentuan Pajak Penghasilan Terutang

Dilihat dari definisi di atas, pajak penghasilan terutang (PPh) sepertinya mirip dengan hutang pajak. Meskipun terlihat sama, tapi keduanya itu berbeda. Hal ini terlihat dari dasar hukum atau ketentuan yang melingkupinya. Ketentuan pajak penghasilan terutang diatur dalam peraturan perundang-undangan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut.

Undang-Undang No.28 Thn 2007

Ketentuan Pajak Penghasilan Terutang termuat dalam Pasal 10 yang mendefinisikan pajak terutang, yaitu pajak yang harus dibayar pada waktu-waktu tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Pasal 1 Ayat 10 UU KUP

Serupa dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 10 yang diuraikan di atas, ketentuan UU dalam Pasal 1 ayat 10 juga menjelaskan tentang uraian pajak yang terutang. Isinya menyebutkan bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar setiap saat selama Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau di Bagian Badan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan peraturan baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Pasal 17 Undang-Undang ini memuat tentang tarif pajak penghasilan baik bagi orang pribadi maupun badan. Berdasarkan undang-undang ini, pajak penghasilan yang terutang dari PKP juga dapat dihitung.

Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. 4 Thn 2009

Peraturan yang menjelaskan dan petunjuk dalam pencatatan pajak penghasilan khusunya untuk wajib pajak orang pribadi. Meskipun peraturan  ini tidak menjelaskan secara sfedifik tentang PPh terutang.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan ini menyebutkan perihal terif pajak penghasilan, khususnya untuk perorangan. Dilain itu juga menjelaskan perihal baiaya yang dibebankan wajib pajak yg telah mempunyai NPWP juga yang belum mempunyai NPWP. Peraaturan Dirjen PER-32/PJ/2015 ini juga tidak menjelaskan spesifik mengenai PPh terutang. Namun peraturan ini masih ada kaitanya.

Tarif Pajak Penghasilan Terutang

Pertanyaan selanjutnya adalah berapa tarif yang dikenakan untuk pajak penghasilan terhutang? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besaran Pajak Penghasilan yang Terutang ditentukan berdasarkan persentase dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh. Ketentuan tarif adalah sebagai berikut.

  • 5% dari penghasilan kena pajak bagi mereka yang berpenghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
Others get it up just fine, but can’t keep it up very long. purchase levitra online http://appalachianmagazine.com/2016/11/05/wildfires-continue-across-eastern-kentucky/ Are you gaining weight day-by-day? Finding no solution of it? There are many updated techniques that will help men to add appalachianmagazine.com purchase levitra some pounds in a natural manner. VigRX Plus directly affects the Corpora Cavernosa (two paired cylinders of penis) cells to allow more blood to travel and fill the spaces of generic cialis buy the penis. He revealed the secrets of the big tobacco companies to extend canadian viagra their empathy towards their loyal consumers by helping them know what exactly they are consuming.
  • 15% dari penghasilan kena pajak bagi mereka yang berpenghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
  • 25% dari penghasilan kena pajak bagi mereka yang berpenghasilan Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
  • 30% dari penghasilan kena pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun

Jika kita lihat dari tarif yang ditentukan, pastinya kita harus tahu terlebih dahulu besar penghasilan yang kena pajak, sebelum kita menghitung PPh terutang tersebut. Untuk itu, perlu juga mengingat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 yang menetapkan angka Rp 54.000.000 yang merupakan jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.

Ketentuan lainnya adalah status perkawinan dengan tambahan Rp 4.500.000 bagi individu yang telah menikah dan tambahan yang sama untuk setiap anak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah aturan tarif tersebut berlaku bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih dari yang harus dibayar.

Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Kita akan membahas terlebih dahulu contoh pajak penghasilan orang pribadi, sebelum kita mempelajari perhitungan pajak penghasilan terutang  untuk badan. Contohnya sebagai berikut :

Seorang pekerja, Bapak A, memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300.000.000 per tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, Bapak A dikenai Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Perhitungannya berdasarkan rumus di atas, yaitu sebagai berikut.

  • 5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x 200.000.000 = Rp 30.000.000
  • 25% x 50.000.000 = Rp 12.500.000
  • Total Pajak Penghasilan Terutang  = Rp 45.000.000
  • Jadi, Bapak A dengan PKP Rp300.000.000 dikenakan PPh Rp45.000.000

Contoh Pajak Penghasilan Terutang Badan

Ada 3 kategori dalam perhitungan Pjak penghasilan terutang Badan menurut penghasilan Bruto.

  • Yang Pertam,  Badan usaha dengan pendapatan kotor sampai dengan Rp. 4,8 miliar per tahun atau biasanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk kategori ini tarif pajak penghasilan final sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 yaitu pajak sebesar 0,5% dari seluruh penghasilan bruto.
  • Kemudian yang kedua, yaitu Badan usaha dengan pendapatan kotor antara Rp. 4,8 milyar sampai dengan Rp. 50 miliar. Sesuai Pasal 31E UU PPh, tarif pajak yang dikenakan adalah 12,5% untuk PPh fasilitas dan 25% untuk PPh tanpa fasilitas.
  • Yang Terakhir, adalah Badan usaha dengan penghasilan kotor Rp50 miliar/ thn lebih. Untuk kategori ini, pajak penghasilan badan dikenakan tarif pajak tunggal sebesar 25% dari laba bersih sebelum pajak.

Misalnya untuk pajak penghasilan terutang badan, Perusahaan X pada tahun sebelumnya memperoleh penghasilan bruto Rp 4,8 miliar. Tahun ini peredaran bruto Rp. 30 Milyar dengan PKP Rp. 3 miliar. Kemudian penghitungan pertama yang dilakukan adalah menghitung bagian dari penghasilan kena pajak dengan fasilitas sebagai berikut:

  • (Rp 4,8 miliar / Rp 30 miliar) x Rp 3 miliar = Rp 480 juta
  • PPh Badan = 12,5% x Rp 480 juta = Rp 60 juta

Selanjutnya hitung porsi PKP yang tidak mendapat fasilitas:

  • (Rp3 miliar – Rp480 juta) = Rp2,52 miliar
  • Pajak penghasilan badan = 25% x Rp 2,52 miliar = Rp 630 juta
  • Jadi, total pajak penghasilan badan yang harus dibayar Perusahaan X adalah Rp60 juta + Rp630 juta atau Rp690 juta.

Demikian penjelasan tentang Pajak Penghasilan Terutang (PPh). Perlu juga diperhatikan bahwa pajak yang terutang bukan merupakan tunggakan, melainkan sebagai bukti tanggung jawab masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, pajak yang terutang tidak memiliki unsur sanksi di dalamnya. Inilah yang membedakan antara pajak penghasilan terutang dan hutang pajak.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini