Persyaratan dan Cara Membangun Perusahaan CV Terbaru

Dalam mendirikan sebuah Bisnis atau usaha, seperti Perusahaan CV ( Commanditare Vennotschap), pada masa sekarang ini terbilang sangat mudah untuk dilakukan. Bagi anda yang belum mengetahui apa itu CV, beserta cara dan ketentuan mendirikan perusahaan CV 2020 terbaru, berikut ulasannya.

Sumber gambar

Definisi Commanditaire Vennootschap (CV)

Apapun bidang usahanya, mungkin akan lebih menguntungkan jika bisnis Anda dikembangkan menjadi badan usaha. Seperti PT (Perseroan Terbatas) dan CV.

CV sendiri merupakan Kemitraan Pelengkap dan Terbatas yang dapat didirikan dengan modal terbatas. Artinya, untuk mendirikan CV, pendiri juga tidak memiliki batasan modal minimal, berbeda dengan PT. Dimana PT memiliki persyaratan modal minimal Rp50 juta, dengan setoran minimal 25 persen.

Hal yang harus kita tahu, Bahwa CV ini termasuk dalam persekutuan komplementer dan komanditer yang dibangun oleh 1 orang atau lebih yang menitipkan uang atau barangnya kepada pihak lain yang menjalankan perusahaannya sebagai pimpinan.

Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif)

Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan, dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan semua kebijakan perusahaan. Tak hanya itu, sekutu aktif juga melakukan kerja sama atau kesepakatan dengan pihak ketiga.

Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif)

Sesuai dengan namanya, Sekutu Pasif  adalah orang yang bertindak sebagai investor pada suatu perusahaan dan tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan. Mulai dari manajemen, bahkan hingga semua aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan.

Jadi, sekutu pasif diam saja, dan menunggu keuntungan yang diberikan oleh pemilik perusahaan, berdasarkan modal yang ditanamkan oleh sekutu pasif tersebut.

Jadi, sudah tahu apa itu CV? Selanjutnya Anda bisa mengetahui bagaimana dan ketentuan mendirikan perusahaan CV terbaru 2020, yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cara dan Ketentuan Mendirikan CV

Tidak sembarangan dalam mengurus pendirian CV, karena Anda juga harus melampirkan persyaratan. Berdasarkan Pasal 16-35 KUH Perdata, di Indonesia pembentukan CV harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Membuat Akta Pendirian CV.

Akta merupakan syarat yang paling utama dalam membangun sebuah CV, ini sudah diatur pada pasal 19 KUHD.

Berikut adalah uraian lengkap dalam membuat akta yang dapat Anda lakukan di kantor notaris:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP wajib dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembentukan CV, baik persero aktif maupun pasif (nama lengkap, pekerjaan, dan tanggal lahir).

  • Nama yang akan digunakan untuk CV.
  • Tempat domisili CV.
  • Maksud dan tujuan lengkap dengan berdirinya CV.
  • Nama Sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani perjanjian atas nama Persekutuan)
  • Klausul penting lainnya, terkait dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
  • Pendaftaran Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri dengan tanggal
  • Pembentukan uang tunai (uang) dari CV yang khusus disediakan untuk kolektor dari pihak ketiga. Jika itu kosong, anggap tanggung jawab Sekutu secara Pribadi untuk Keseluruhan.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangannya untuk bertindak atas nama Persekutuan.
For enhancing libido purchase cheap cialis and sexual stamina, the pill contains Ginseng. It gives full fledge erections a cialis price sildenafil citrate would give and indicate far superior to last more in cot to fulfill your accomplice. This compound, which viagra price canada was originally developed in the University of Arizona, is still under trial for its effectiveness against the hyperactivities of PDE5 enzyme. It should be borne in mind that one should not consume the drug without the consult of doctor. buy sildenafil canada

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Cara dan syarat pendirian perusahaan CV adalah dengan mendaftarkan akta pendirian CV yang sebelumnya dibuat di kantor notaris. Kini saatnya mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam buku KUHD pasal 23.

Dalam proses pendaftaran akta pendirian CV, Anda membutuhkan dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dimana Anda bisa mendapatkan surat ini dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV. Sebagai informasi tambahan, jika CV Anda berdomisili di DKI Jakarta, pengurusan SKDP membutuhkan persyaratan berupa: Surat pengantar RT dan RW, pemilik KTP, dan akta pendirian CV oleh notaris.

SKDP berlaku maksimal satu tahun dan setelah itu dapat diperpanjang.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV Anda. Dalam pendaftaran NPWP CV, Anda harus melampirkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan, antara lain: Fotocopy KTP,NPWP,KK Direksi Perusahaan, Kemudian SKDP,SK Mentri Hukum dan Akta Pendirian.

Selain mendapatkan NPWP, kami juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

3. Pengurusan Surat Izin Usaha

Syarat pendirian perusahaan CV selanjutnya wajib mengurus izin usaha. Dalam pengurusan izin usaha harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan CV.

Anda dapat mengajukan izin usaha di kantor One Stop Integrated Service (PTSP) atau di kantor perwakilan layanan terkait. Misal, jika Anda memiliki CV di bidang perdagangan, maka Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan SIUP antara lain dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan NPWP.

Berbeda jika CV Anda berdiri di sektor industri, maka Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Industri (SIUI).

4. Mengelola Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tidak berhenti sampai disitu, untuk membuat CV juga harus mengurus prosedur lainnya yaitu mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP sendiri dapat didaftarkan pada Dinas Perdagangan di kota / kabupaten tempat berdomisili perusahaan.

5. Mengumumkan Ringkasan Resmi

Pada proses terakhir, dan akta pendirian CV telah disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutnya adalah mengumumkan ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mengumumkan ringkasan resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD).

Namun, jika Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, maka ada konsultan yang siap membantu. Berikut ini adalah hal-hal yang harus anda persiapkan sebagai jasa konsultan dalam mengolah dokumen dan legalitas CV anda, diantaranya:

  • Fotokopi KTP Pendiri minimal 2 orang (bukan suami istri).
  • Isi CV.
  • Fotokopi KK penanggung jawab atau Direktur.
  • NPWP Manager
  • Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, jika milik sendiri.
  • Fotokopi Surat Kontrak, jika berstatus kantor kontrak.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung, jika di dalam gedung.
  • Kantor tersebut berlokasi di Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, bukan di kawasan pemukiman.
  • Pas foto penanggung jawab 2 lembar ukuran 3 × 4 berwarna.
  • Siap disurvei.

Itulah sederet cara dan syarat untuk mendirikan perusahaan CV. Bagaimana, adakah yang terbersit di benak Anda untuk memulai membuat CV sekaligus peluang bisnis? Namun, jika masih ragu, yuk kita simak kelebihan dan kekurangan CV:

Keuntungan dan Kelebihan Mendirikan CV

  • Anda tidak membutuhkan banyak modal, dalam hal pengajuannya.
  • Seala prosedur pengajuan lebih sederhana dan mudah.

Kekurangan dan Kelemahan Mendirikan CV

  • Perusahaan CV Cuma teregistrasi di Pengadilan Distrik
  • Tidak mendapat Persetujuan Mentri Hukum & HAM, yang memiliki resiko nama CV bisa sama dengan CV Perusahaan lain.
  • Risiko bisnis melibatkan hingga properti pribadi.

Apakah Anda siap membuat CV? Sudah Punya Modal?

Mendirikan CV, dapat menjadi jalan bagi para pengusaha, baik pengusaha kecil, menengah, maupun atas, yang ingin mendirikannya sebagai badan usaha.

Seperti yang sudah dibahas di atas, untuk mendirikan CV pasti membutuhkan berbagai syarat, dan tentunya modal usaha. Perlu juga dicatat, bahwa kebutuhan modal awal pendiri CV saat ini minimal Rp 15 juta.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini