Cara Mengurus Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan (KESP)

“Tata Cara dalam Memperoleh Perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Pengelolaan Kartu Elektrik Standar Pengawasan (KESP) bagi Pengemudi yang berbasis Online”

Sumber gambar

Seperti halnya angkutan umum, Transportasi Ojek Online kini menjadi moda transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat, baik itu masyarakat kalawangan bawah ataupun menengah keatas. Bukti? Ya, tidak perlu membuktikannya, kita juga tahu ciri-ciri angkutan umum.

Setidaknya angkutan umum bisa digunakan oleh masyarakat luas, tidak hanya di kalangan terbatas. Siapa pun berhak menggunakannya tidak hanya kenalan pengemudi dan pemilik kendaraan.

Selain itu, tidak ada hubungan antara pengemudi dan penumpang selain hubungan transportasi. Tidak ada hubungan keluarga, hubungan darah, persahabatan atau hanya kenalan.

Ada kalanya pengemudi dan penumpang tidak saling berinteraksi karena penumpang hanya perlu berpindah tempat. Padahal kebutuhan pengemudi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari layanan yang diberikannya.

Disini kita akan membahas tentang bagaimana Cara mendapatkan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan (KESP) untuk pengemudi secara online, beserta prosedur dalam pengurusanya.

Prosedur Izin ASK dan KESP untuk Pengemudi Online

Yang pertama anda Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dulu. Jika kalian belum tahu cara  membuatnya silahkan baca Disini.

Kebutuhan masyarakat akan transportasi online di jaman ini terus meningkat. Dalam upaya memberikan kepastian dan kenyamanan baik bagi konsumen maupun pelaku ojek online, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Peraturan ini mewajibkan semua pengemudi dan pelaku usaha angkutan online memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang akan digunakan.

Lalu apa sebenarnya itu ASK dan KESP? Bagaimana cara mengurus dan mendapatkan ASK dan KESP? Simak penjelasannya berikut dibwah ini.

Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) adalah dokumen izin kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online. Kartu Elektronik Standar Layanan (KESP) digunakan untuk satu kendaraan dan diperpanjang setiap setahun sekali.

Jika pengemudi online memiliki beberapa kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online, maka setiap kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online harus terdaftar dan memiliki ASK dan KESP. Tujuan diadakannya ASK dan KESP adalah untuk menyelenggarakan operasional transportasi online yang terus berkembang pada masa ini.

Ada 2 cara dalam mendapatkan Izin ASK dan KESP yaitu :

1. Pengajuan izin ASK dan KESP secara mandiri. Sebagai badan usaha mengemudi online harus melakukan prosesnya secara mandiri dan membayar secara mandiri kepada pemerintah.

Pengemudi daring diharuskan untuk mendaftarkan Nomor Identifikasi Bisnis (NIB). Setelah mendapatkan Business Identification Number (NIB), proses aplikasi ASK dan KESP nantinya dapat anda dilakukan.

Yang perlu anda ketahui, Pengajuan izin ASK dan KESP ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Proses pengajuan Izin ASK & KESP terbagi menjadi dua yaitu wilayah, Jabodetabek yang diajukan secara online melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sedangkan di luar Jabodetabek, pengajuan izin ASK dan KESP dengan cara mendatangi langsung ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi.

Tahap terakhir yang harus kita lakukan yaitu melaporkan dokumen ASK ke (OSS) Online Single Submission.

  • Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Badan Usaha UMKM
It has a big impact on purchase at shop tadalafil 20mg for sale a man’s life at any point of time. People who are facing sex problems and feel shy to get the medication but this is not order cialis from canada the correct thing. If you invest in a premium brand of penis enlargement and its utilities The methods viagra cialis india that are being utilized by herbal doctors as a remedy and avoidance of varieties of health conditions. Therefore, in our life, we should actively exercise the body and pay attention to hygiene and cleanliness. viagra overnight amerikabulteni.com
Sumber gambar
  • Berurusan dengan Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan NIB (Nomor Usaha Utama) di oss.go.id
  • Selanjutnya Mendaftar ke BPTJ di ask.dephub.go.id Mendapatkan Hak Akses Dashboard Account BPTJ dan Proses Mendapatkan Izin Prinsip atau Persetujuan untuk menerbitkan ASK dan KESP.

Memang proses pembuatan izin ASK di jalur badan usaha UMKM sedikit rumit pada awalnya, namun jauh lebih murah dan efisien kedepannya dalam 5 tahun kedepan serta bersifat mandiri tidak memiliki keterikatan profesional dengan badan usaha lain. .

Untuk Pendaftaran Badan Usaha UMKM Mandiri Penyelenggaraan Jasa Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada butir No.1 yaitu pelaku usaha mandiri atau UMKM.

Investasi terdiri dari:

  • Izin Pengelolaan Transportasi Sewa Khusus (IPAS).
  • Nomor Izin Usaha KBLI 49422 (NIB)
  • Izin Lokasi Usaha sesuai koordinat lokasi
  • Lisensi Komersial
  • Link pendaftaran badan usaha BPJS
  • Surat Persetujuan Penerbitan Ask dan KP (Supervision Card)
  • Akun dashboard BPTJ (ask.dephub.go.id) Akses untuk Memantau Kontrol Perizinan Kendaraan
  • Akun Oss (oss.go.id) Pengguna Conntrol
  • Izin UMKM

2. Yang kedua, Bergabung dengan badan usaha yg telah memiliki izin ASK. Jika Anda memilih untuk bergabung dengan entitas bisnis transportasi online, Anda tidak perlu membayar secara mandiri dan status pengemudi individu tidak akan berubah. Yang perlu diperhatikan, dalam proses pengajuan izin ASK dan KESP:

KESP berlaku selama satu tahun untuk setiap kendaraan. KESP berupa kertas / kartu yang harus selalu dibawa oleh Pengemudi pada saat melaksanakan order.

Dan untuk proses ini, caranya sangat mudah dan simpel kalau dilihat dari segi persyaratan atu dokumen yang diperlukan, sebagai persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Foto kendaraan Tampak depan dan belakang
  • Foto Stnk
  • Foto Pemeriksaan Berkala Kendaraan

Dan biasanya proses ini tidak memakan waktu lama, Begitulah prosedur untuk mengurus perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini