Bisakah Laporan Keuangan Negara Diperiksa KAP atau Auditor Internal?

Polemik mengenai lembaga mana yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara masih menjadi perdebatan. Kali ini saya akan membahas dan menjawab pertanyaan Bisakah Laporan Keuangan Negara Diperiksa KAP atau Auditor Internal?. Auditor Internal di sini tentunya merupakan APIP atau BPKP. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) di sini merupakan pihak swasta yang menyediakan jasa asurans, audit, reviu dan sebagainya.

These reactions include headache, nose congestion, nausea, lowest viagra price dizziness, blurred vision and mild heartburn. professional viagra The main advantage associated with these medicines is that they are available in a range of dosages and strengths. An initial physical examination is conducted to restore the renal function as well as regulate the immune cialis wholesale india system. Many people consult a doctor for premature Ejaculation in Delhi is going to share generic viagra purchase the most common problems you can face with your penis.

Auditor Internal

Pada dasarnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tidak mengatur secara spesifik terkait dengan ruang untuk kerjasama atau sinergi antara BPKP dengan Kantor Akuntan Publik dalam melakukan tugas pengawasan termasuk Audit atas Laporan Agregasian BUMN. Secara yuridis, melalui Perpres 192 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional, BPKP dapat berkoordinasi, sinergi/kerjasama dengan pihak lain terbatas pada:

  1. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) lainnya;
  2. pelaksanaan pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

Sehingga peraturan perundang-undangan telah menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKP dapat bersinergi dengan APIP sehubungan dengan pengawasan akuntabilitas keuangan negara/daerah. Selain itu, BPKP dapat pula melakukan pembimbingan dan konsultasi kepada badan-badan lain sepanjang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan negara.

BPKP pernah pula melakukan sinergi penugasan bersama dengan Auditor Eksternal (BPK) yang mengedepankan aspek pertukaran data ataupun informasi dan dituangkan dalam dalam nota kesepahama. Sehingga sinergi dan kerjasama tersebut hanya sebatas pertukaran informasi yang salah satunya bermanfaat untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, maupun sebaliknya pemanfaatan laporan hasil audit dan/atau hasil reviu BPKP untuk BPK.

Namun dalam praktiknya, BPKP pernah pula melakukan sinergi atau kerjasama dalam melakukan tugas pengawasan di luar APIP dan Auditor Eksternal. Secara spesifik kerjasama tersebut dilakukan dengan entitas Perseroan Terbatas yang berbentuk BUMN. Namun sinergi tersebut hanya sebatas pada proses sinergi sinkronisasi data dan informasi.

Sehingga kesimpulannya BPKP atau APIP yang keduanya dikategorikan sebagai APIP tidak mempunyai mandat dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara. Namun dalam praktiknya bisa pula melakukan Joint Audit dengan BPK dengan landasan MoU dan Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (g) UU tentang BPK.

Kantor Akuntan Publik (KAP)

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik ditentukan bahwa Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis dilakukan terhadap suatu entitas dan dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.

Adapun yang dimaksud dengan Entitas dalam Pasal tersebut dibatasi hanya terhadap:
a. Industri di sektor Pasar Modal;
b. Bank umum;
c. Dana pensiun;
d. Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
e. Badan Usaha Milik Negara

Nah, berarti untuk melakukan pemeriksaan BUMN, KAP dapat melakukan jasa asuransnya termasuk audit atas informasi keuangan historis. Namun wewenang ini tidak termasuk untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Selanjutnya, Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (g) ditentukan bahwa BPK dalam melaksanakan tugasnya, berwenang menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Ketentuan ini pula merupakan landasan hukum penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh BPK yang atas nama BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Sebagai informasi, setiap tahun BPK melakukan proses Pengadaan Jasa KAP untuk dan atas nama BPK dalam melakukan tugas pemeriksaan terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Namun dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KAP tersebut, wajib disampaikan kepada BPK terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke publik, karena mandat masih dipegang oleh BPK sebagai pengguna Jasa KAP (Pasal 6 ayat 4 UU 15 Tahun 2008).

Sehingga kesimpulannya KAP bisa melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang terdapat kepentingan keuangan negara di dalamnya dengan syarat mengikuti proses pengadaan yang dilakukan oleh BPK dan wajib pula disampaikan kepada BPK untuk dipublikasikan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini