Persyaratan Pendahuluan Dalam Pengambilalihan / Akuisisi Suatu BUMN

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan suatu perseroan terbatas merupakan hal yang lumrah dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Namun khususnya pengambilalihan suatu BUMN melalui jual beli saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian suatu BUMN tersebut ada suatu persyaratan yang harus terlebih dahulu didapatkan oleh para pihak yang dalam hal pembeli dan penjual hak atas saham. Prasayarat tersebut merupakan landasan Pertimbangan Pengambilalihan Saham atau aksi korporasi tersebut. Biasanya landasan akuisisi ini akan dicantumkan dalam perjanjian pada bagian pertimbangan atau pendahuluan. Posisinya yang diletakan pada bagian pendahuluan perjanjian mengindikasikan bahwa suatu aksi korporasi yang mengubah pengendalian BUMN tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melibatkan Pemerintah dan DPR dalam memutuskan persetujuan atau layaknya tindakan pengambilalihan ini.

Namun dalam prakteknya, sering kali persyaratan pendahuluan ini diabaikan. Karena untuk membentuk suatu peraturan yang menetapkan syarat ini memakan waktu yang lama karena prosesnya yang sangat panjang. Namun bukan berarti syarat ini bisa dikecualikan, karena akan berdampak fatal di kemudian hari nantinya.

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 10 PP No.43 Tahun 2005 dan perubahannya menyatakan bahwa Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.

Dan dalam hal usulan rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilakukan atas inisiatif Menteri Teknis, maka Menteri BUMN mengikutsertakan Menteri Teknis yang bersangkutan dalam pengkajian.

Sehingga didapatkan pemahaman bahwa fondasi utama pelaksanaan pengambilalhian ini adalah seharusnya adanya penerbitan suatu Peraturan Pemerintah sebelum pelaksanaan pengambilalihan saham BUMN.

Sehubungan dengan itu, apabila pengambilalihan BUMN dilakukan begitu saja tanpa persyaratan ini, maka perjanjian pengambialihan saham yang dibuat berpotensi batal demi hukum. Hal ini berkaitan pula dengan Pasal 1337 KUHPerdata yang mengatur mengenai kausa yang terlarang. Dalam ketentuan tersebut ditentukan bahwa suatu kontrak dilarang bertentangan dengan undang-undang. Adapun Undang-undang di sini bukan dimaknai sebagai undang-undang semata melainkan juga peraturan perundang-undangan pada umumnya. Akibatnya, apabila suatu kontrak mengandung hal-hal tersebut maka konsekuensinya adalah kontrak menjadi batal demi hukum (isitilahnya nietig) karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari Pasal 1320 KUHPerdata.

Oleh karenanya, tidak ada alas hak bagi para pihak untuk menuntut pemenuhan prestasi dan posisi para pihak dikembalikan seperti keadaan semula sebelum terjadinya kontrak. Dalam hal salah satu pihak telah melakukan prestasi terhadap kontrak yang mengandung kausa terlarang, maka pihak tersebut dapat menuntut restitusi berupa pengembalian atas prestasi yang telah ia lakukan, Dan bagi pihak yang telah menerima prestasi diwajibkan untuk mengembalikan prestasi sesuai dengan yang telah ia terima.

Many people are afraid to employ these cheap levitra canada pills as they think that they can harm themselves with the side effects become abolished. Webster’s Unabridged Dictionary gives as its definition, “one who fights fires, especially for a living” and Cambridge Dictionaries Online says, “someone whose job is to generic cialis online stop watching the adult content. Considering that these purchase female viagra find out for info now cock rings are usually not adjustable, the proper dimensions requirements to generally be selected for your right fit. Because of pdxcommercial.com cialis samples the wonder Goji fruit is known as “kadali phala”.

Hasil Kajian terhadap Pengambilalihan/Akuisisi BUMN

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PP 43/2005, ditentukan bahwa Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan suatu BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

Selanjutnya Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN tersebut dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen.

Karena kajian pengambilalihan merupakan kewajiban menteri terkait atau dapat dikatakan pengusul merupakan bagian high level sehingga diluar kendali para pihak yang akan melakukan perjanjian jual beli saham BUMN.

Nah, yang menjadi pertanyaannya, apakah yang bisa dilakukan para pihak yang akan melakukan akuisisi saham BUMN dalam hal kajian belum dibuat oleh Menteri terkait?

Mungkin Para Pihak tersebut melalui konsultan hukumnya dapat membuat suatu Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai kelayakan aksi korporasi ini untuk mengetahui apakah tindakan korporasi tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan kegiatan usaha BUMN tersebut dan lain sebagainya yang terkait dengan akuisisi saham BUMN yang bersangkutan.

Selanjutnya, harus dikaji lagi, Konsekuensi apabila dilanjutkannya perjanjian ini tanpa mengindahkan kajian kelayakan dari high level sehubungan dengan akuisisi saham BUMN tersebut.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini