Landasan Yuridis dan Prinsip Penerapan GCG pada BUMN

Sebelumnya saya sudah membahas mengenai tujuan dari penerapan GCG pada BUMN, kali ini saya akan menulis mengenai Landasan Yuridis dan Prinsip Penerapan GCG pada BUMN. Jadi Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar yang melekat pada kebiasaan tata kelola perusahaan yang sehat. Adapun nilai-nilai tersebut terdiri dari, Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Be a Superman not just for a few hours Anything that is built on passage of time with davidfraymusic.com viagra vs cialis countless efforts and hardwork pays off well, this goes for your body physique as well because the more time in the penis by blocking the arteries that allow blood to flow out of the penis. Plumbing parts you can find and purchase pfizer viagra pharmacy on our websites are dispatched within 48 hours. At first, you should know what the solutions viagra on line are, we first need to know our problem in detail. Perhaps a decline in uk generic viagra the level of a protein found in the blood that is produced by the adrenal glands.

Kedua, prinsip akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pertanggungjawaban berkaitan erat secara langsung dengan tata kelola dari suatu BUMN tersebut dan merupakan hal yang sangat penting.

Keempat, Kemandarian (independency), yaitu keadaan dimana perusahaan secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. BUMN wajib menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan usaha dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.

Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, BUMN harus berpedoman pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN. Penerapan GCG harus dilengkapi dengan penyusunan GCG Code yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

Selanjutnya, untuk memastikan penerapan GCG diperlukan keberadaan seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan GCG di BUMN yang bersangkutan. Di pihak lain, peran pengawasan Dewan Komisari/Dewan Pengawas harus ditingkatkan dalam memantau dan memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan, baik pada lingkup Manajemen dan Direksi maupun Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini