Rencana TKDN Harus Dimuat Pada Dokumen Perencanaan BUMN

Apakah Rencana TKDN Harus Dimuat Pada Dokumen Perencanaan BUMN? jawabannya adalah iya benar sekali dan wajib. Hal tersebut sudah ditentukan dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) PP No.29 Tahun 2018
a) Pasal 58 ayat (3) yang mengatur bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga dilakukan sejak perencanaan pengadaan oleh Pengguna, dalam pelaksanaan pengadaan oleh panitia pengadaan dan pengawasan oleh institusi pengawas internal dan eksternal.
b) Pasal 58 ayat (2), Pengguna Produk Dalam Negeri harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan.
2) Permenperin No.3 Tahun 2014
a) Pasal 4 Ayat (1), Pencantuman persyaratan penggunaan produk dalam negeri pada tahap perencanaan pengadaan meliputi dokumen:
i. penyusunan rencana umum pengadaan;
ii. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan;
iii. penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
b) Pasal 4 ayat (2), dalam penyusunan dokumen pengadaan panitia pengadaan wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan;
c) Pasal 4 ayat (3), pengawasan penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan konsistensi dan komitmen TKDN dari penyedia barang dan jasa pada saat mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, keharusan ini juga telah dihimbau kembali dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019, dimana dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa dalam rangka pemberdayaan dan memperkuat struktur industri dalam negeri, setiap pimpinan Badan Usaha dan Lembaga/Kementerian harus melaksanakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi masing-masing sesuai PP No.29 Tahun 2018 dan Permenperin No.3 Tahun 2014.

Sehingga setiap BUMN harus menyampaikan data dan informasi serta potensi capaian TKDN pada setiap rencana pengadaan barang jasa . Data dan informasi rencana pengadaan dimaksudkan untuk disampaikan Kepada Menteri Perindustrian selaku ketua harian tim nasional P3DN c.q. Sekretaris Jenderal yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN Nasional) yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Kewajiban penyampaian ini ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019.

Akan tetapi kondisi di lapangan, komponen TKDN belum seluruhnya dimuat dalam dokumen perencanaan pada setiap BUMN. Berdasarkan pengalaman saya, komponen TKDN jarang dimuat dalam KPI perusahaan sehingga tidak terdapat rencana PDN dan TKDN baik dalam dokumen RJPP perusahaan maupun Key performance indicator (KPI) perusahaan BUMN.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini