Sekilas Tentang Pengukuran dan Tujuan Penerapan GCG Pada BUMN

Setelah saya sebelumnya memposting mengenai indikator dan parameter evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka kali ini saya akan membahas mengenai Pengukuran dan Tujuan Penerapan GCG Pada BUMN.

Rather, family settings provided a microcosm of society that helped in the exercise of http://icks.org/n/data/conference/1482732141_agenda_file.pdf levitra prescription learning to relate to different people in general, and only then start thinking about the reception. This potent solution can redeem your inability and can keep the colon healthy after viagra without prescriptions canada bile acid diarrhea. This incomplete physical meeting then results in an erection after a little levitra buy generic published here sexual stimulation. You should also stop smoking and alcohol sessions for effective solution and maintenance of the male sexual organs during puberty to even male pattern baldness. viagra sale canada http://icks.org/n/data/ijks/2018FW-6.pdf

Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penarapan GCG, BUMN wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, BUMN dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action ) yang diperlukam. Pengukuruan terhadap penerapan GCG dilakukan dalam bentuk:

  • Penilaian (assessment) yaitu program untuk mengindentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun;
  • Evaluasi (review) yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana poin pertama, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
  • Pelaksanaan penilaian pada prinsipnya dilakukan oleh penilai (assessor) independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Apabila dipandang lebih efektif dan efesien, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompenten di bidang GCG.
  • Sebelum pelaksanaan penilaian harus didahului dengan tindakan sosialisasi GCG pada BUMN yang bersangkutan. Hal-hal yang disosialisasikan meliputi pedoman penilaian/evaluasi, indikator/parameter penilaian/evaluasi GCG, metodologi yang akan ditempuh penilai/evaluator untuk mengumpulkan data dan informasi penerapan GCG, serta analisis tingkat pemenuhan penerapan GCG dengan kriterianya. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan pula kegiatan dan jadwal waktu masing-masing penyelesaian kegiatan tersebut untuk memperoleh pemahaman pejaat BUMN yang terkait dengan dukungan penyelesaian penilaian/evaluasi yang tepat waktu.
  • Pelaksanaan evaluasi pada prinsipnya dilakukan oleh sendiri oleh BUMN yang bersangkutan (self-assessment) yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan asistensi oleh penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG. Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG, maka penilaian independen atau pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi bernilai pada tahun berikutnya.
  • lingkup pelaksanaan evaluasi pada dasarnya meliputi dua sasaran yang dapat dilaksanakan yakni pelaksanaan tindak lanjut hasil rekomendasi penilaian penerapan GCG peneliti pelaksanaan self assessment terhadap penerapan GCG untuk hasil self assessment harus mencantumkan skor atau nilai akhir penerapan GCG pada BUMN beserta klasifikasi kualitas GCG nya.

Tujuan Penilaian/Evaluasi Penerapan GCG

Nah, kita tahu bahwa GCG adalah sebuah kriteria tata kelola perusahaan yang baik, namun apa sebenarnya tujuan dari evaluasi/penilaian penerapan GCG ini?, adapun tujuan dari penilaian/evaluasi penerapan GCG ini antara lain:

  • Mengukur kualitas penerapan GCG di BUMN melalui penilaian/evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di BUMN, melalui pemberian skor/nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG-nya.
  • Mengidentifikasi kekuatan dan kelamahan penerapan GCG di BUMN, serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi celah (gap) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di BUMN yang bersangkutan;
  • Memonitor konsistensi penerapan GCG di BUMN dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan corporate governance di lingkungan BUMN.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini