Prosedur penjualan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur penjualan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa langkah kunci dan memerlukan dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar perusahaan. Berikut adalah ringkasan prosedur dan dokumen yang dibutuhkan:

Langkah-langkah Penjualan Saham:

  1. Menawarkan Saham kepada Pemegang Saham Lain: Sesuai Pasal 57 UU PT, penjual harus terlebih dahulu menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain sesuai klasifikasi atau berdasarkan persyaratan dalam Anggaran Dasar.
  2. Mendapatkan Persetujuan Organ Perseroan: Penjualan saham mungkin memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan/atau Dewan Komisaris, atau dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Persetujuan atau Penolakan oleh Organ Perseroan: Organ Perseroan harus memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis dalam waktu 90 hari setelah menerima permintaan pemindahan hak atas saham.
  4. Akta Pemindahan Hak atas Saham: Setelah mendapatkan persetujuan, pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan membuat Akta Pemindahan Hak atas Saham, yang bisa dibuat di hadapan notaris (akta notaris) atau sebagai akta di bawah tangan.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Permohonan/Persetujuan Pemindahan Hak: Dokumen tertulis yang menyatakan permintaan pemindahan hak atas saham kepada organ perseroan dan persetujuan tertulis dari organ perseroan jika diperlukan.
  2. Akta Pemindahan Hak atas Saham: Dokumen legal yang dibuat oleh notaris yang menyatakan pemindahan hak atas saham dari satu pihak ke pihak lain.
  3. Salinan Akta Pemindahan Hak: Salinan dari akta yang disampaikan kepada perseroan.
  4. Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM: Direksi harus memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar PT, paling lambat 30 hari setelah pencatatan pemindahan hak.

Penting untuk diperhatikan bahwa prosedur ini mungkin berbeda untuk saham yang diperdagangkan di pasar modal, yang memiliki peraturannya tersendiri. Selain itu, Anggaran Dasar PT dapat menetapkan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Sebelum melakukan penjualan saham, disarankan untuk mengkonsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

Layanan Pengurusan Penjualan / Pembelian Saham Perusahaan / Perseroan Terbatas (PT)

Di Gultom Law Consultants, kami menyediakan layanan hukum profesional untuk pengurusan penjualan atau pembelian saham perusahaan / Perseroan Terbatas (PT) Anda. Kami memahami bahwa proses transaksi saham merupakan langkah penting dalam bisnis yang memerlukan perhatian detail dan pemahaman mendalam tentang aspek legal yang terlibat. Layanan kami dirancang untuk memberikan dukungan hukum yang komprehensif, memastikan bahwa setiap langkah proses transaksi saham Anda berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silahkan hubungi kami melalui whatsapp di bawah ini untuk mendapatkan proposal harga dan konsultasi gratis.

Chat dengan Saya di WhatsApp

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini