Mengapa Kasus Nurhayati Akan Membuat orang Takut Melaporkan Tipikor!

Satu minggu ini kita disuguhi dengan sebuah kasus yang sangat kontroversial dan berpotensi akan merubah suatu struktur dan sistem yang dibangun untuk mencegah atau membasmi kasus tindak pidana korupsi. Kasus tersebut adalah kasus penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati. Sang bendahara terkejut dan tak menyangka akan menjadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Because of this medical problem, many men resorted to http://cute-n-tiny.com/item-4349 viagra 25 mg making regular trips to their doctors to make sure they are screened for diabetes. Relationship between Erectile Dysfunction and Depression It is tadalafil no prescription not at all uncommon for men that are seen suffering including injury might be concerned about before enrolling in a Texas parent taught drivers ed, regarding driving conditions and regulations, new laws and changes: According to Texas law, people aged between 18 and 25 who want to avoid future prostatitis or prostate cancer treatments. Kamagra has come into a view of helping hand for those males who have experienced harsh experiences during the cheapest online viagra sessions of love- making. This herbal supplement is recommended for the treatment of inability to envision. order generic viagra

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon merupakan usaha Penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu tersebut karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap (SP 21).

Adapun polisi berpendapat, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Karena setelah berkas ditolak, terdapat bukti petunjuk yang menyebabkan penyidik mendalami kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Nurhayati.

Pasal-Pasal yang Dilanggar Dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal ini terkait dengan tata pengelolaan keuangan desa yang mengatur bahwa Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.

Selanjutnya dalam Pasal 66 tersebut juga diatur bahwa Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa. Dan Pengeluaran atas beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan dan ditandatangani oleh Kaur Keuangan dan oleh penerima dana.

Jadi pertanyaannya dimana penyimpangannya?

Jadi dugaan perbuatan Nurhayati dianggap menyimpang dengan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tersebut. Karena dana desa yang berhasil dicairkan diduga diberikan secara langsung kepala desa. Padahal menurut peraturan tersebut, setelah dana dicairkan, maka jika ada pengeluaran, dana harus secara langsung diberikan kepada penyedia atas dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan. Dan atas dasar pengeluaran tersebut harus dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan yang dalam hal ini bendahara dan penerima dana.

Sehingga Perbuatan Nurhayati yang diduga tidak memenuhi ketentuan dalam permendagri tersebut diduga telah melanggar ketentuan tentang pengelolaan dana desa dan secara langsung diduga memperkaya orang lain, meskipun dia mengaku tidak menikmati hasil uang tersebut sama sekali. Hal ini tentunya melanggar Pasal 2 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 yang berbunyi :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

dan Juga pasal 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001, yang mengatur bahwa:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lim a puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Jadi bisa disimpulkan, jika dihubungkan dua peraturan tersebut, maka unsur yang dijadikan sebagai pedoman sehingga Nurhayati diduga dijadikan tersangka adalah 1) memperkaya orang lain, 2)menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan 3)menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tugas Bendahara Penggunaan Dana Desa Itu Tidak Mudah

Salah satu yang tidak disadari oleh masyarakat umum terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa, ada kenyataan bahwa tugas bendahara atau Kaur Keuangan adalah tidak mudah. Tidak mudah maksudnya di sini, ada beberapa tugas, peran dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh seorang bendahara agar tata kelola penggunaan dana desa dilakukan secara tertib dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Masalah utama yang dialami oleh tersangka, adalah dia tidak memahami mengenai tanggung jawab dan tugasnya sebagai bendahara dalam proses pencairan dana desa. Maksudnya dugaan perbuatannya yang memberikan pencairan dana secara langsung kepada Kepala Desa merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan itu kemungkinan dia tidak sadari. Meskipun akhirnya dia sememangnya tidak mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Namun karena kelalaian-nya atau ketidaktahuan-nya akan tata kelola keuangan dana desa sehingga menyebabkan dirinya diduga dijadikan tersangka.

Seharusnya Nurhayati Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka Terlebih Dahulu

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka meskipun sudah memenuhi unsur Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 namun secara kemanfaatan hukum belum tepat karena masih harus digali risiko risiko hukumnya. Misalnya terdapat beberapa ketentuan yang melindungi posisi Nurhayati sebagai Pelapor dan saksi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka yakni antara lain:

  1. Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Namun kelemahan dalam kasus Nurhayati ini, penetapan dirinya sebagai tersangka belum bermakna bahwa dia akan dijatuhi hukuman pidana mengingat berdasarkan keterangan penyidik, penetapan dirinya merupakan salah satu upaya melengkapi berkas karena dianggap sebagai bukti petunjuk.
  2. Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 Jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Pasal 13 PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, mengatur bahwa Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan

Jadi untuk kasus Nurhayati apabila direlevansikan dengan peraturan-peraturan di atas, maka akan sulit untuk mempidanakan yang bersangkutan. Apalagi peraturan perundang-undangan bahkan memberikan hadiah atas perbuatan yang Nurhayati lakukan. Sehingga nantinya akan sulit menjerat yang bersangkutan karena utamanya jika dia memang tidak memahami konsep tanggung jawab dalam tata kelola keuangan desa dan tindakannya merupakan perintah jabatan, maka dia bisa saja langsung dimintakan prapradilan terhadap penetapan tersangka berdasarkan Putusan MK 21/2014.

Efek Domino Kasus Nurhayati

Dengan menyebarluasnya kasus Nurhayati di sosial media, masyarakat umum memandang ini sebagai suatu kemunduran keadilan karena terjadi suatu perbedaan ekspektasi terhadap perbuatan yang dianggap mereka mulia. Meskipun sebagian besar dari mereka belum memahami seluruh konsep tata kelola keuangan desa, namun cap tidak bersalah yang Nurhayati sudah terasumsi terlebih dahulu di benak masyarakat karena konsep pelapor pihak yang melakukan dugaan korupsi dianggap perbuatan yang positif sehingga seharusnya tidak dijadikan tersangka.

Hal ini yang akan membuat masyarakat ataupun para pegawai dan staff yang bekerja di pemerintahan akan takut untuk melapor. Selain karena tidak mendapatkan apa-apa dari peristiwa tersebut atau dengan kata dia tidak menikmati uang itu sendiri, juga sang pelapor berpotensi untuk dijadikan tersangka. Jadi perumpaannya “sudah jatuh ditimpa tangga pula”. Ditambah lagi dengan persepsi negatif dan perlakuan tidak menyenangkan yang nantinya dia akan terima di kantornya karena “berani” melaporkan bosnya. Jadi hal-hal ini akan membuat usaha pemberantasan korupsi di Indonesia nantinya akan susah. Karena sudah terbentuk sebuah adagium akibat peristiwa ini bahwa sang pelapor dugaan tindakan korupsi tidak akan mendapatkan apa-apa melainkan justru berbagai “kesusahan” yang akan dideritanya.

Seharusnya penyidik lebih bijak dalam memutuskan status tersangka Nurhayati, jikapun diperlukan untuk tujuan yang lebih luas yakni agar tersangka utama dapat ditetapkan. Seharusnya bisa mencari jalan yang lebih “halus” dan tidak menimbulkan keresahan di benak masyarakat sehubungan dengan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukankah keadilan dan kemanfaatan hukum lebih penting daripada hanya mengungkapkan kepastian hukum? apalagi di ranah pidana, dimana kebenaran materil lebih diutamakan daripada kebenaran formil.

Pelapor dugaan tindakan korupsi harus di apresiasi apapun perbuatannya, meskipun dia nantinya juga ikut terlibat tetap diberikan keringanan hukuman karena inisiatifnya lah melaporkan kasus tersebut ke Penyidik maka pengusutan kasus itu lebih mendalam dapat dijalankan. Semoga ada jalan keluar yang baik dari polemik ini.

Semoga!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini