Memahami Saham Seri A Dwiwarna, Saham Seri B, dan Saham Seri C dan Lainnya

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis mengenai Saham Seri A Dwiwarna, Saham Seri B, dan Saham Seri C dan Lainnya seperti Saham Biasa (Common Stocks) dan Saham Preferen (Preferred Stocks). Dalam dunia investasi, saham merupakan instrumen yang sangat populer. Saham tidak hanya menawarkan kesempatan bagi investor untuk memiliki bagian dari perusahaan, tetapi juga memberikan berbagai hak yang terkait dengan kepemilikan tersebut. Dalam konteks ini, perusahaan seringkali menerbitkan saham dalam beberapa seri, seperti saham seri A, B, dan C, dengan setiap seri menawarkan hak dan keistimewaan yang berbeda bagi pemegangnya.

Apa Itu Saham?

Saham adalah instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan ekuitas dalam suatu perusahaan. Pemegang saham berhak atas sebagian keuntungan perusahaan, yang biasanya dibayarkan dalam bentuk dividen, serta memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Klasifikasi Saham

Perusahaan dapat menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Klasifikasi saham ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan hak yang berbeda kepada pemegang saham, seperti hak suara dalam RUPS, hak atas dividen, dan hak atas sisa kekayaan perusahaan jika likuidasi.

Saham Seri A Dwiwarna

Saham Seri A Dwiwarna adalah jenis saham khusus yang biasanya hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Saham ini memberikan hak istimewa kepada pemiliknya, termasuk hak untuk menyetujui agenda RUPS, mengusulkan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta mengakses data dan dokumen perusahaan. Contohnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menetapkan saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa tersebut dalam Anggaran Dasarnya.

Saham Seri B

Saham Seri B adalah jenis saham yang dapat dimiliki oleh Negara dan/atau masyarakat umum. Hak yang dimiliki oleh pemegang saham Seri B umumnya lebih standar, mencakup hak untuk menghadiri RUPS, menerima dividen, dan bagian dari sisa kekayaan perusahaan jika terjadi likuidasi.

Saham Seri C

Sementara saham Seri C tidak selalu dijelaskan secara spesifik dalam setiap perusahaan, istilah ini dapat digunakan untuk merujuk pada saham yang memiliki klasifikasi dan hak tertentu yang berbeda dari saham Seri A atau B, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut.

Dasar Hukum Klasifikasi Saham

Klasifikasi saham diatur dalam UUPT, khususnya Pasal 53 yang mengizinkan perusahaan untuk menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham dalam Anggaran Dasarnya. Jadi intinya pengklasifikasian saham berseri ini tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan namun diberikan kewenangan yang besar bagi perusahaan untuk menetapkannya dalam Anggaran Dasarnya. Saham dapat diklasifikasikan berdasarkan hak suara, hak khusus dalam pencalonan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, hak dividen preferensial, atau hak dalam likuidasi. Klasifikasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan hak pemegang saham dengan kebutuhan dan strategi perusahaan.

Sehingga kesimpulannya, Saham Seri A Dwiwarna, B, dan C menawarkan contoh nyata dari bagaimana perusahaan dapat menyesuaikan hak pemegang saham sesuai dengan kebutuhan dan tujuan strategisnya. Melalui pemahaman yang mendalam tentang klasifikasi saham dan dasar hukumnya, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih saham yang sesuai dengan preferensi risiko dan tujuan investasi mereka.

Klasifikasi Saham dalam Perusahaan Terbuka (Publik)

Pada perusahaan terbuka, atau yang dikenal juga sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, terdapat pula klasifikasi saham yang bisa serupa dengan saham pada perusahaan tertutup, namun dengan karakteristik dan regulasi yang lebih spesifik karena melibatkan publik dan pasar modal. Klasifikasi saham di perusahaan terbuka biasanya dibagi menjadi beberapa jenis utama, yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen (preferred stocks), dengan variasi lain yang mungkin ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan dan regulasi pasar modal yang berlaku.

Saham Biasa (Common Stocks)

Saham biasa adalah jenis saham yang paling sering ditemui di pasar modal. Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berhak atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan, yang besarnya tergantung pada keuntungan perusahaan dan keputusan manajemen. Dividen untuk saham biasa biasanya variabel dan dibayarkan setelah pemegang saham preferen menerima bagian mereka. Selain itu, pemegang saham biasa juga berada di urutan terakhir dalam klaim atas aset perusahaan dalam kasus likuidasi.

Saham Preferen (Preferred Stocks)

Saham preferen menawarkan beberapa keistimewaan dibandingkan saham biasa, termasuk prioritas dalam pembayaran dividen dan klaim atas aset perusahaan jika terjadi likuidasi. Dividen untuk saham preferen biasanya tetap dan harus dibayar sebelum dividen saham biasa dibagikan. Namun, saham preferen umumnya tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Beberapa saham preferen juga bisa dikonversi menjadi saham biasa sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Variasi Lain

Perusahaan terbuka bisa menerbitkan saham dalam kategori atau seri tertentu untuk tujuan khusus, seperti saham karyawan (employee stocks), saham treasury (treasury stocks), atau saham dengan hak suara ganda untuk pemegang saham tertentu. Klasifikasi ini memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, insentif karyawan, atau struktur kepemilikan yang diinginkan.

Regulasi Pasar Modal

Regulasi pasar modal di berbagai negara mengatur penerbitan dan perdagangan saham di bursa efek, termasuk ketentuan mengenai transparansi, pelaporan, dan perlindungan investor. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk aktivitas perusahaan terbuka.

Di perusahaan terbuka, saham dibagi menjadi saham biasa dan saham preferen, dengan variasi lain yang bisa disesuaikan oleh perusahaan sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Investor di pasar modal perlu memahami perbedaan antara jenis-jenis saham ini untuk membuat keputusan investasi yang tepat berdasarkan profil risiko, hak, dan keuntungan yang diharapkan.

Butuh Konsultasi mengenai ini?

Silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 08118887270 atau oag@gadingco.com.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini