Klasifikasi Pengelompokan Barang/Jasa dalam Pengadaan Tidak Dibiayai APBN/APBD

Dalam rencana pengadaan barang jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN atau APBD pengguna harus memahami pengelompokan barang/jasa sesuai dengan ketentuan persentase TKDN, BMP dan nilai gabungan keduanya.

Klasifikasi yang pertama adalah barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki gabungan persentase gabungan TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40% dan memiliki capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25%.

Klasifikasi yang kedua adalah barang dimaksimalkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki gabungan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40% dan memiliki capaian TKDN lebih dari atau sama dengan 15%.

Klasifikasi yang ketiga adalah barang yang diberdayakan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN barang kurang dari 15% dan lebih dari atau sama dengan 10%.

Ketentuan Proses Pengadaan/Pelelangan

Selain itu, dalam proses pengadaan, juga harus dilihat terkait dengan ketentuan pengadaannya, karena masing-masing kelompok barang mempunyai perbedaan satu sama lainnya.

Kelompok Barang Diwajibkan

Pengadaan barang diwajibkan harus dilakukan melalui pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan TKDN yang sudah ditentukan atau agen tunggal pemegang merek dengan mengikutsertakan produk dalam negeri tanpa perlakuan preferensi harga.

Kelompok Barang Dimaksimalkan

Sedangkan pengadaan barang dimaksimalkan dilaksanakan melalui pelelangan terbatas dengan memberi kesempatan pertama kepada produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan prosentase tkdn dan BMP yang ditentukan atau agen tunggal pemegang merek produk dalam negeri.

Kelompok Barang Yang Diberdayakan

sedangkan pengadaan barang diberdayakan dilaksanakan melalui pelelangan umum sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi yang sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan TKDN yang ditentukan atau agen tunggal pemegang merk dengan mengikutsertakan produk luar negeri

selanjutnya dalam hal pengadaan barang dilakukan dengan cara gabungan maka pengadaan barang dapat diikuti oleh produsen dalam negeri atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan TKDN dan BMP ditentukan atau agen tunggal pemegang merek produk atau supplier yang telah mendapatkan surat dukungan dari produsen dalam negeri.

Adapun yang harus diketahui adalah barang diwajibkan barang dimaksimalkan dan barang diberdayakan dilarang untuk dimasukkan dalam satu paket pengadaan. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang memiliki kategori kelompok barang yang sama pengadaan barang dapat dilakukan dalam satu paket dikecualikan dari ketentuan di atas apabila proses pengadaan dilalui dilakukan secara item-item.

Selanjutnya, pengadaan barang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik dan mengutamakan sistem elektronik sesuai dengan katalog elektronik yang diterbitkan dan dikembangkan oleh Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengadaan barang jasa.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini