Jika Saya Advokat Maria Pauline Lumowa

Heboh-heboh di internet karena penegak hukum akhirnya “berhasil” menangkap dan berfoto bersama di Pesawat bersama buronan “pembobol” Bank BNI senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group. Wanita itu bernama, Maria Pauline Lumowa, berusia hampir setengah Abad, dia adalah buronan terakhir kasus yang sempat heboh pada tahun 2003 tersebut.

Salut buat Aparat Penegak Hukum yang mengejutkan berhasil “mengikuti” jejak Pauline , “jalan-jalan” ke Serbia, di saat pandemik corona. Sesuatu yang tidak pernah terpikirkan oleh Paulina saat ini. Seharusnya dia lebih peka, bahwa statusnya yang menjadi buronan haruslah dipahami bahwa dia tidak bisa sembarangan pergi plesiran kemana-mana, apalagi ke negara-negara bekas blok timur atau non block dan di saat genting karena virus corona saat ini – dimana pengawasan pasti semakin diperketat. Tentu saja mereka langsung melihat daftar Red Notice Interpol ketika melihat wajah sangat buronan.

Malang nian nasib Paulina, namun sayang hal itu disebabkan kebodohannya dalam menentukan jalan hidupnya. Sudah saatnya dia menerima nasibnya dengan ancaman maksimal 20 tahun sebagaimana di dapatkan teman-teman “seperguruannya”. Paulina akan diancam dengan mengenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Fakta rencana penuntut umum tersebut sedikit membuat dahi saya berkerut. Kenapa? karena menurut saya tidak seharusnya dia (beserta teman-temannya yang sudah dihukum dengan berbagai macam putusan hakim) di tuntut dengan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, tindak pidana yang dilakukan melalui perbankan haruslah dituntut dengan ketentuan aturan perbankan atau yang sering disebut tindak pidana perbankan.

Perlu diingat, penulis hanya melakukan riset sekilas, mungkin terdapat fakta-fakta lain yang penulis tidak tahu sehingga penuntut berencana mengenakan Paulina dengan pasal tindak pidana korupsi. Intinya, harta siapa yang dikorupsi dia? Bank yang menjadi korban “fraud” memang Bank milik usaha negara, tapi itu bukan harta secara langsung dimiliki oleh Negara. Melainkan harta negara yang sudah dipisahkan, sehingga kepemilikannya jatuh kepada si perusahaan, sehingga tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank yang lebih pantas dikenakan terhadap pelaku kejahatan ini.

Janganlah kita bahas bahwa perbuatan Paulina mengakibatkan “rusaknya perekonomian bangsa” karena konsep itu masih “debateable” belum ada riset yang disetujui tunggal, bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan “merusak perekonomian bangsa” sesuatu unsur yang terdapat dalam UU anti Tipikor.

You will be a perfect man to your partner cialis generico canada by the time you will finish the course of capsules. Make sure that you do not repeat the sildenafil online uk medicine more than one time in 24 hours. Most men today find it difficult to get treatment for generic no prescription viagra icks.org erectile dysfunction. A problem that gets prolonged cipla tadalafil 20mg after six months requires a medical intervention.

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana yang berkaitan dengan usaha Bank? mari kita lihat unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1), UU NO.7 TAHUN1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.10 TAHUN1998.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi/pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan …, atau
dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan/ merusak catatan pembukuan tersebut,
dalam pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, rekening suatu bank; diancam dengan pidana penjara min minimal 5 tahun dan maksmimal 15 tahun serta denda min Rp10 M & max Rp200 M.

Ingat bahwa tindak pidana terjadi karena ada “kongkalikong” antara Paulina sekawan dengan “orang dalam” Bank yang bersangkutan. Sehingga pengawasan internal-nya sangat lemah, karena hal tersebutlah maka “pinjaman” tersebut dapat cair dengan mudah.

Melihat ketentuan dan hukuman yang ditentukan dalam Pasal 49 ayat (1) tersebut masih sangat ringan daripada ketentuan yang diatur oleh UU Tipikor maka kalau advokat Paulina pintar, maka dia seharusnya menekankan pentingya keberlakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank, karena unsur-unsur-nya lebih cocok dari pada ketentuan “merugikan keuangan negara”.

Penulis tidak mau gegabah langsung mengklaim bahwa tuntutan tidak benar atau tidak, karena penulis tidak tau fakta-fakta apalagi yang akan disajikan oleh Penyidik sehingga Paulina bisa dijerat dengan Pasal “merugikan keuangan negara dan merusak perekonomian bangsa”. Mari kita ikuti perkembangannya.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini