Doktrin Business Judgement Rule proteksi untuk direksi

Doktrin business judgement, adalah sebuah doktrin yang mengajarkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh direksi selaku pimpinan dalam kegiatan perusahaan dianggap benar dan tidak dapat dipersalahkan walaupun pada suatu saat nanti keputusan yang diambil oleh sang direksi membawa kerugian bagi perusahaan. Yang pada Dasarnya pemikiran tersebut bertolak dari karakteristik bisnis yaitu sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti akibat dan hasilnya karena sangat tergantung dari berbagai faktor yang memengaruhinya. Ketika pengambilan keputusan tersebut memberikan dampak yang optimal artinya memberikan keuntungan bagi perusahaan maka hal tersebut menjadi baik. Namun sebaliknya ketika pengambilan keputusan direksi tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga menyebabkan perusahaan merugi hal ini sejatinya dipandang sebagai resiko dalam menjalankan sebuah bisnis.

Sejalan dengan hal tersebut dikutip dari Black’s Law Dictionary yang memiliki arti

“Business Judgment Rule is rule immunizes management from liability in corporate transaction undertaken within power of corporation and authority of management where there is reasonable basis to indicate that transaction was made with due care and goof faith.”

Maknanya doktrin business judgment rule sejatinya ingin melindungi direksi atas setiap keputusan bisnis sebagai aksi korporasi, selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan iktikad. Kemudian apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar keputusan direksi masuk kategori corporate action;

  1. Mengutamakan kepentingan dan keuntungan perusahaan
  2. Dengan itikad baik
  3. Tidak adanya benturan kepentingan
  4. Adanya usaha preventif untuk mencegah kegagalan atau kerugian
  5. Kerugian yang timbul bukan karena kelalaian atau kesalahan
  6. Melakukan  corporate action sesuai dengan tujuan perusahaan

Untuk diingat business judgment rule pada dasarnya harus sejalan dengan prinsip dalam hukum bisnis seperti duty to act in good faith, duty of care, duty of loyalty. Dengan prinsip dan point-point tersebut menunjukkan bahwa direksi yang melakukan tindakan di luar dan atau tidak sesuai dengan batas kewenangannya yang telah diberikan kepadanya oleh anggaran dasar, secara pribadi akan bertanggung jawab secara hukum, baik dalam  ranah keperdataan maupun dalam lingkup hukum pidana.

Mekanisme hukum di Indonesia

meski tidak secara eksplisit menyebutkan atau menganut pada prinsip business judgment rule yang dijalankan oleh negara-negara cammon law khususnya amerika serika, sebenarnya dalam hukum positiv di indonesia peraturan tentang proteksi bagi direksi selaku menanggung jawab dalam pengambilan keputusan sudah ada dianut dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 UUPT 40 Tahun 2007 yaitu:

(1)    Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

(2)    Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

(3)    Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2).

(4)    Dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

(5)    Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a.       Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

Gum disease also affects the bone and soft tissue attachments of your teeth, making it easier for a tooth loss or periodontal disease to occur at an instant, especially to most adults. sildenafil bulk An viagra pills uk alternate result is that the erectile tissue itself loads with blood. You can also find these cialis generico uk details in the privacy policy of the website, you are shopping with. It is also available in pill, skin-patch, spray and gel form. devensec.com cialis on line

b.      Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c.       Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d.      Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Menurut Pasal 97 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di atas, syarat Direksi dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi adalah bersalah atau lalai menjalankan tugas kepengurusannya dengan tidak beritikad baik dan tidak penuh tanggung jawab. Direksi harus melakukan dengan penuh tanggung jawab maksudnya adalah memperhatikan Perseroan dengan saksama dan tekun.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di atas, suatu ukuran dapat diberlakukannya konsep Business Judgment Rule adalah :

a.       Adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian;

b.      Beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c.       Tidak mempunyai benturan kepentingan;

d.      Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

menarik di indonesia penerapan prinsip  business judgment rule ini berlaku juga untuk sang komisaris sebagaimana diatur dalam pasar 114 dan pasal 115 undang-undang No.40 tahun 2007, yang menjadi perbedaan sebenarnya dalam prinsip business judgment rule tidak dikenal pada Dewan Komisaris, karena system common law menganut single board officer yaitu pengurusan dan pengawasan dilakukan oleh chief officer perseroan, sedangkan di Indonesia yang menganut system civil law pemisahan kewenangan diterapkan antara pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan pengawasan yanv dilakukan oleh komisari

Dilema hukum yang terjadi

Mencermati doktrin business judgment rule sebagai proteksi bagi sang direksi, pada kenyataannya upaya penegakan hukum tidaklah semudah yang dibayangkan. Melainkan, memerlukan sebuah proses yang membutuhkan kecermatan, keuletan, kegigihan, kerja keras, dan semangat yang pantang menyerah, contoh kasus yang nyata dihadapkan dengan teori business judgment rule ini adalah, jika kalian masih ingat dan mengikuti kasus mantan direktur utama Pertamina, Karen pasti tak asing mendengar doktrin business judgment rule ini karena dalam pembelaan penasihat hukumnya membawa doktrin business judgment rule ini ke dalam persidangan, melihat dalam kasus Karen merupakan murni suatu corporate action dengan participating interest tersebut. Dalam pledoinya, Karen menjelaskan sudah memenuhi prinsip fiduciary duty dalam usaha participating interest dimana Karen sudah melewati persetujuan dari dewan komisaris serta analisis resiko dari internal pertamina, namun penuntut umum berpatokan pada pasal penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Tipikor dan pada akhirnya karen tetap dipidana atas tuduhan korupsi tersebut, bagi para pembaca yang telah memahami semua uraian melalui tulisan ini dapat menilai serta menyimpulkan sendiri bahwa layak kah karen mendapatkan pengampunan melalui pembelaan atas dasar business judgment rule ini atau Karen memang layak untuk dipidanakan karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk diketahui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korupsi yang pernah dibahas dalam seminar nasional ikatan hakim Indonesia (IKAHI) pada tahun 2016 yang lalu tidak sedikit pula hakim yang masih asing dengan doktrin business judgment rule  mungkin ini lah yang menjadikan salah satu alasan jarangnya doktrin ini menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan, oleh karenanya penting bagi kita untuk memahami doktrin business judgment rule karena entah kelak kita akan menjadi seorang direksi/komisaris disuatu perusahaan atau menjadi seorang penegak hukum.

https://www.needpix.com/photo/download/470373/entrepreneur-business-corporate-office-business-professional-meeting-professional-business-group-teamwor

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini