Mengenal Klasifikasi UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Ciri-Ciri

Salah satu permasalahan yang dijumpai oleh saya dalam bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pertanyaan seputar cara mengidentifikasi pengusaha yang dikategorikan sebagai Usaha Kecil, Mikro, Menengah (juga koperasi). Kebanyakan pejabat Kementerian dan Lembaga sulit membedakan usaha-usaha ini untuk keperluan kewajiban belanja UMKM yang memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan sememangnya sudah masuk dalam budgetary atau anggaran belanja mereka.

Tapi sebelumnya ayo kita mengetahui apa sih kriteria UMKM ini.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga kategori: usaha mikro, kecil, dan menengah, masing-masing dengan kriteria yang berbeda.

  1. Usaha Mikro: Ini adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dan penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta. Usaha mikro seringkali dijalankan secara individual atau keluarga.
  2. Usaha Kecil: Merupakan usaha independen dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan penjualan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Usaha kecil biasanya memiliki struktur yang lebih formal dibandingkan usaha mikro.
  3. Usaha Menengah: Usaha ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Usaha menengah seringkali memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan sumber daya yang lebih besar.

Klasifikasi Berdasarkan Perkembangan:

UMKM di Indonesia juga dapat diklasifikasikan berdasarkan perkembangannya:

  • Livelihood Activities: Usaha yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, yang lebih berfokus pada pencarian nafkah.
  • Micro Enterprise: Usaha dengan sifat pengrajin namun belum memiliki jiwa kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise: Usaha yang telah berkembang dengan jiwa entrepreneurship, mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise: Usaha yang berkembang pesat dengan jiwa kewirausahaan dan berpotensi menjadi Usaha Besar.

Ciri-Ciri UMKM:

Nah, ciri-ciri UMKM ini juga diberikan pengertian secara luas oleh beberapa daerah misalnya, Pemerintah Kota Semarang membagi UMKM di Indonesia memiliki ciri-ciri khas, seperti:

  • Komoditi atau barang yang dijual sering berubah.
  • Lokasi usaha yang fleksibel.
  • Pengelolaan administrasi dan keuangan yang masih sederhana, seringkali menyatu dengan keuangan pribadi.
  • SDM yang belum sepenuhnya memiliki jiwa wirausaha dan umumnya berpendidikan rendah.
  • Akses terbatas ke layanan perbankan, meskipun beberapa telah mengakses lembaga keuangan non-bank.
  • Kebanyakan belum memiliki legalitas usaha formal, termasuk NPWP.

Bagaimana Jika Pengusaha yang bukan tergolong UMKM mengaku sebagai UMKM?

Dampaknya bisa pidana!

Pasal 40 UU No.20 Tahun 2008 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu. Pasal ini berfokus pada tindakan penyalahgunaan identitas UMKM untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Menurut pasal ini, setiap orang yang secara tidak sah mengaku atau memakai nama UMKM untuk mendapatkan manfaat seperti dana, tempat usaha, bidang usaha, atau kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM, akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Hukumannya mencakup:

  • Pidana Penjara: Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara dengan durasi maksimal 5 tahun. Ini menunjukkan keseriusan pelanggaran tersebut dalam konteks hukum.
  • Pidana Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Jumlah denda yang besar ini mencerminkan intensitas dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap sektor UMKM.

Ketentuan pidana ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi UMKM dari praktik tidak adil dan penyalahgunaan. Hal ini penting mengingat peran vital UMKM dalam perekonomian nasional dan perlunya lingkungan yang adil dan sehat untuk pertumbuhan dan pengembangan mereka. Pasal 40 ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa UMKM mendapatkan hak dan kesempatan yang layak tanpa adanya eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana mengidentifikasi UMKM berdasarkan perizinannya?

Nah ini pertanyaan yang sering muncul dalam setiap bimbingan teknis.

Mengidentifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan perizinan mereka melibatkan pemahaman tentang regulasi lokal dan nasional yang berlaku. Berikut adalah beberapa langkah umum untuk mengidentifikasi UMKM berdasarkan perizinannya:

  1. Memeriksa Jenis Izin Usaha: UMKM biasanya memegang izin usaha yang sesuai dengan skala dan jenis kegiatan mereka. Misalnya, usaha mikro dan kecil mungkin memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil atau izin usaha serupa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  2. Meninjau Batas Kekayaan Bersih dan Omzet: UMKM di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih dan omzet. Misalnya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta. Perizinan mereka sering mencerminkan klasifikasi ini. Maksudnya di dokumen perizinan tersebut biasanya mencatumkan nilai ini.
  3. Mengecek Legalitas Usaha: UMKM yang terdaftar secara resmi akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mungkin juga memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). Ketersediaan dokumen-dokumen ini sering menjadi indikator status usaha sebagai UMKM. Nah, sebelum membuat kerjasama kontrak penyediaan barang dan jasa, usahakan minta dokumen legalitas ini biar jelas apakah usaha tersebut UMKM atau tidak.
  4. Memahami Persyaratan Khusus untuk UMKM: Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan khusus atau kemudahan tertentu bagi UMKM, seperti proses perizinan yang lebih sederhana atau biaya yang lebih rendah. Memeriksa persyaratan ini dapat membantu mengidentifikasi apakah suatu usaha tergolong UMKM.
  5. Mengevaluasi Lokasi dan Skala Usaha: UMKM sering beroperasi di lokasi yang lebih lokal dan memiliki skala usaha yang lebih kecil. Meskipun ini bukan indikator resmi, lokasi dan ukuran fisik usaha sering memberikan petunjuk tentang status UMKM mereka. Tapi memang lebih aman mengecek legalitas mereka.
  6. Menggunakan Database Resmi: Pemerintah dan lembaga terkait sering memiliki database UMKM yang terdaftar. Mengakses database ini dapat memberikan informasi resmi tentang status perizinan suatu usaha. Walaupun tidak semua daerah memiliki ini.
  7. Memeriksa Kepatuhan terhadap Regulasi Khusus UMKM: UMKM mungkin tunduk pada regulasi khusus, seperti pembukuan sederhana atau keringanan pajak. Kepatuhan terhadap regulasi ini bisa menjadi indikator status UMKM.

Penting untuk diingat bahwa proses dan persyaratan perizinan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis usaha. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas lokal atau ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini