Dinamika pesta demokrasi Pilkada serentak di tengah pandemik Covid-19

Pengertian mengenai demokrasi adalah salah satu bentuk (susunan) negara atau konstitusi yang merefleksikan kedudukan rakyat (demos) sebagai sumber kekuasaan (kratos) politik dan bagaimana kekuasaan rakyat tersebut secara politik dipraktikkan,

Demokrasi yang sejatinya adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat telah menyebar dan hampir digunakan diseluruh dunia, meskipun masyarakat moderen saat ini mempercayai bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan terbaik namun tidak bisa dipungkiri masih banyak kelemahan dalam menjalankan sistem pemerintahan yang berdemokrasi ini, salah satu kelemahannya adalah sulitnya medeteksi kelompok oligarki yang bermain didalam sistem demokrasi itu sendiri, sehingga banyak sekali unsur kepentingan pribadi atau kelompok yang justru tidak sama sekali merefleksikan kehendak rakyat. Salah satu yang paling disorot akhir-akhir ini adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada serentak 2020 ditengah Pandemik Covid-19, Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka.

Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun sekali dan melalui pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara. Berdasarkan fakta ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi. Namun perlu juga diperhatikan situasi dan keadaan terkini sebuah Negara dalam menghelat pesta demokkrasi terakbar ini, terkhusus saat ini nampak jelas masyarakat sedang dilanda wabah Pandemik Covid-19 yang berbahaya dan beresiko tinggi bagi kelangsungan hidup manusia, apakah kengototan untuk menyelenggarakan pemilukada murni untuk kepentingan rakyat atau hanya untuk kepentingan orang-orang yang memiliku kepentingan pribadi dan kelompok, sejauh ini pemangku kepentingan penyelenggara pemilukada sedang dibuat pusing untuk menyusun konsep-konsep terbaik guna menyiasati pemilukada ditengah Pandemik Covid-19, untuk lebih jelas mari kita simak timeline penetapan pelaksanaan pemilukada 2020 sejauh ini

  1. Pada 4 Mei 2020 keluar PERPU 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang
  2. Pasal 122A PERPU 2/2020 menerangkan pemilihan serentang lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan dan pelaksanaan pemilihan umum serentak lanjutan dilaksanakan atas persetujuan KPU,pemerintan dan DPR
  3. Bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 mei 2020 menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakin Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020PKPU 6/2020 sebagai dasar dilanjutkannya pemilukada serentak dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  4. Pada tanggal 15 juni 2020, KPU mengeluarkan dan menetapkan keputusan KPU Nomor 258/Pl.02-kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakin Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 202
  5. Kemudian KPU mengeluarkan PKPU 6/2020 tentang pelaksanaan pemiluGubernur dan Wakin Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo. PKPU 10/2020 tentang perubahan atas PKPU 6/2020
  6. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, maka pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepala daerah kembali dilanjutkan namun dengan jadwal tahapan pemilihan yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam PKPU 5/2020

Memperhatikan timeline tersebut bisa disimpulkan bahwa pemangku kepentingan terkait nampak serius untuk menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 ditengah situasi pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentunya dengan pemikiran matang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (semoga)

Jadwal penyelenggaraan,syarat pencalonan, dan syarat calon

Dengan situasi dan kondisi ditengah pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentunya banyak sekali perubahan skema terhadap penjadwalan penyelenggaraan,syarat pencalonan dan syarat calon, diantaranya

Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 (PKPU 5/2020)

  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (28 agustus 2020 s/d 3 september 2020)
  • Pendaftaran pasangan calon (4 september 2020 s/d 6 september 2020)
When this enzyme is inhibited, the blood flow in the penile region increases allowing always in stock viagra online order the penis to erect. This will lead them to be better able to sidestep the detrimental results that are connected with these tendencies and http://cute-n-tiny.com/page/12/ discount levitra characteristics. While the enabler may think he or she is helping the person with an addiction the opposite is important site discount viagra closer to the truth because of the depressive effects alcohol has on your nervous system. Case study reviews that when she was 3 years old and navigate to these guys order cheap viagra a professional skater she had sustained a concussion by hitting her head against the ice in a fall.
  • Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon
    • verifikasi syarat pencalonan (4 September 2020 s/d 6 September 2020)
    • Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (4 September 2020 s/d 8 September 2020)
    • tanggapan dan masukan masyarakat (4 September 2020 s/d 8 September 2020)
    • pemeriksaan kesehatan (4 September s/d 11 September 2020)
    • penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 September 2020 s/d 12 September 2020)
    • verifikasi syarat calon (6 September 2020 s/d 12 September 2020)
    • Pemberitahuan hasil Verifikasi (13 September s/d 14 September 2020)
    • Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon (14 September 2020 s/d 16 September 2020)
    • pengumuman dokumen perbaikan syarat calon dilaman KPU (14 September 2020 s/d 22 September 2020)
    • Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon (16 September 2020 s/d 22 September 2020)

4.   Penetapn pasangan calon (23 September 2020)

syarat pencalonan

  1. Bakal Pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan Pasal 5 PKPU 1/2020
  2. pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus didaftarkan oleh pengurus partai dengan memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (3) PKPU 1/2020

Syarat calon , bagi pasangan calon wajib memperhatikan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 4 PKPU 9/2020 jo. Pasal 42 PKPU 1/2020

  1. waktu, Jangka waktu menjabat sebagai kepala daerah dan/atau sebagai wakil selama 2 kali masa jabatan yang sama
  2. Kesehatan, bagi bakal pasangan calon yang terkena covid 19 pada saat proses pendaftaran pasangan calon pilkada 2020 (PKPU 10/2020)
  3. Narapidana, jangka waktu bagi mantan narapidana yang berhak mendaftar sebagai calon kepala daerah untuk pilkada 2020
  4. Ijazah, ijazah palsu dan/atau berbedanya nama yang tercantum dalam Ijazah
  5. Penggantian, pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bagi bakal calon petahana

Terbaru pertemuan tanggal 21/9/20 antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsunkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanki hukum terhadap pelanggaran protocol kesehatan Covid-19, jika demikian dinamika pergejolakan terkait Pilkada serentak 2020 ini resmi telah selesai bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 kita masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokorasi tersebut, Pemilukada tahun 2020 ini memang menjadi ujian yang berat bagi Negara tercinta ini tapi bagaimanapun kita tidak boleh terlena dengan keadaan, sebaliknya kita harus bangkit dan membuktikan bahwa Berdemokrasi di Indonesia ini sudah semakin dewasa.

https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/654283/kpu-diminta-matangkan-skenario-cadangan-pilkada-serentak-2020

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini