Cara Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit

Permohonan Pernyataan Pailit kepada Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, atau BUMN

Sumber gambar

Meningkatnya penyelesaian sengketa piutang melalui Pengadilan Niaga sepanjang tahun 2020,  menjadi bukti semakin meningkatnya kepercayaan pelaku usaha di lembaga peradilan. Melalui mekanisme kepailitan, baik debitur maupun kreditor dapat langsung mengajukan pailit jika debitur tidak mampu atau tidak memiliki kesediaan untuk membayar utangnya.

Namun, jika debiturnya adalah bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, atau badan usaha milik negara (BUMN), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU (UU KPKPU) mengatur bahwa terdapat sedikit perbedaan mengenai pihak yang dapat mengajukannya.

Berikut adalah ikhtisar Pengajuan Permohonan Pailit kepada Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, dan BUMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Mana Sajakah yang bisa Mengajukan Pailit?

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) UU KPKPU, pengajuan pernyataan pailit disampaikan oleh:

  1. Bank Indonesia dlam hal debitur merupakan Bank
  2. Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang bernama OJK) dalam hal debitur berupa Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  3. Mentri Keuangan yang meklingkupi hal debitur yaitu Badan usaha Milik Negara yang berjalan dalam kepentingan umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi dan Dana Pensiun.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU, yang dimaksudkan perusahaan asuransi yaitu Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian.

Sedangkan BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi atas saham. Sehingga jika BUMN tidak seluruhnya dipunyai oleh negara dan terbagi atas saham, maka kewenangan dalam menyerahkannya tidak lagi berada pada menteri keuangan.

Alasan pemberian kewenangan kepada lembaga dimaksud untuk mengajukan pernyataan pailit tidak lain adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dilakukan oleh debitur.

Hal ini dikarenakan kegiatan usaha debitur secara langsung melibatkan dana masyarakat di dalamnya sehingga apabila debitur mudah pailit maka kepercayaan masyarakat terhadap usaha debitur akan hilang.

Selain itu, debitur-debitur tersebut di atas juga memiliki posisi yang strategis dalam kegiatan perekonomian sehingga berlakunya putusan pailit bukan tidak mungkin berdampak yang akan mempengaruhi stabilitas perekonomian.

Keberadaan OJK sebagai Instansi Yang Berwenang untuk Mengajukan Pernyataan Pailit

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagian kewenangan Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan seluruh kewenangan Bapepam-LK dialihkan ke OJK. Adanya peralihan ini tertuang dalam ketentuan peralihan Pasal 55 yang menyatakan bahwa:

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah bergeser dari Menteri Keuangan dan Pasar Modal dan Keuangan. Badan Pengawas Lembaga ke OJK. .

Sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK.

Dengan demikian pada hakikatnya OJK bertugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa Keuangan pada Bidang pasar modal.
  • Kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.
  • Kegiatan jasa keuangan dalam bidang lembaga pembayaran, dana pensiun, bidang per asuransian dan lembaga jasa keuangan lainya.
If not, then, levitra tablets http://djpaulkom.tv/online-gaming-have-fun-options/ when you find out what has happened to the Lakers this week. viagra for sale online The study was observational, so there is no question of the pill being less effective. Thus you can get all your problems solved with viagra canada no prescription kamagra 100 mg. Like get viagra overnight s, Kamagra 100mg tablets, too, is a highly popular product for the treatment of erectile dysfunction in men.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut maka kewenangan Bapepam-LK untuk mengajukan pailit terhadap Perusahaan Efek dialihkan ke OJK. Begitu pula pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi.

Menurut ketentuan Pasal 90 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa ketentuan mengenai permohonan pernyataan pailit oleh Menteri Keuangan dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian dan perusahaan reasuransi.

Namun dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan terhadap Bank, BUMN, dan Dana Pensiun, kewenangan tetap berada pada Bank Indonesia dan Menteri Keuangan karena tidak semua kewenangan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan berada dipindahkan ke OJK.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit kepada Bank, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Efek, dan Badan Usaha Milik Negara

Selain POJK Nomor 28 /POJK.05 / 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tata cara pengajuan permohonan pernyataan pailit kepada lembaga jasa keuangan. Dengan demikian, secara umum dapat disimpulkan bahwa tata cara pengajuan Pernyataan Pailit kepada Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, atau BUMN adalah sebagai berikut:

  • Kreditor atau kuasanya mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada perusahaan yang bersangkutan.
  • Institusi yang berwenang menilai kelengkapan aplikasi dan menilai apakah aplikasi dapat disetujui atau ditolak
  • Jika permohonan disetujui, permohonan pernyataan pailit akan diajukan oleh instansi yang berwenang ke pengadilan niaga
  • Jika permohonan ditolak, penolakan dan alasannya akan disampaikan kepada kreditur

Konsekuensi hukum jika pengajuan tidak dilakukan oleh otoritas yang berwenang

Apabila pihak yang berwenang tidak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, dan BUMN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU KPKPU, Panitera wajib menolak permohonan pernyataan pailit tersebut. aplikasi yang diajukan.

Dengan demikian, kreditor yang ingin mendapatkan pelunasan utang melalui mekanisme kepailitan, selain memperhatikan persyaratan pailit, harus terlebih dahulu mengajukan permohonannya kepada lembaga yang berwenang untuk diajukan oleh lembaga tersebut ke pengadilan niaga.

Ketentuan Harus Diwakili oleh Advokat

Apabila debitur atau kreditor lain dalam Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban pengajuan permohonan pailit oleh advokat, maka berbeda dengan BI, OJK, dan Menteri Keuangan, untuk lembaga tersebut Pasal 7 ayat (2) UU KPKPU mengecualikan ketentuan penggunaan advokat dalam mengajukan aplikasi kebangkrutan.

Namun, ketentuan ini tidak menghalangi hak kreditor untuk menggunakan jasa kuasa hukum dalam proses penyelesaian perkara kepailitan meskipun tidak mengajukannya secara langsung.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini