Langkah Mudah Pelaporan Pajak Secara Online. Ini dia Caranya!

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat bermanfaat karena berkaitan erat dengan pembangunan di berbagai sektor. Sistem pemungutan pajak yang dibangun pemerintah berhasil membuat wajib pajak taat pada aturan yang telah ditetapkan.

Sumber gambar

Setiap tahun wajib pajak wajib membuat laporan dengan menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ke kantor pajak. Jika sebelumnya sistem harus dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor pajak, maka sekarang pemerintah telah membuat sistem baru melalui pelaporan pajak berbasis online.

Nah, jika Anda belum mengetahui cara melaporkan pajak secara online, berikut kami berikan informasi tersebut untuk dijadikan referensi.

Tutorial Cara Melaporkan Pajak Secara Online dengan Mudah

Cara pelaporan pajak secara online menggunakan fasilitas e-filling akan melalui 3 tahap utama, dimana 2 tahap pertama hanya dilakukan satu kali. Sedangkan tahap ketiga dilakukan setiap kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret per tahun.

Jika Anda sebelumnya pernah melakukan pelaporan pajak secara online menggunakan e-filling, maka Anda akan langsung menuju tahap 3. Di sini kami memberikan langkah-langkah dalam proses pelaporan pajak secara online lengkap.

1. Ajukan permohonan E-FIN

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan e-FIN. Kiriman ini ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Anda. Adapun Prosedur pengarsipanya adalah sebagai berikut:
cheap tadalafil pills And these feelings are not limited to the suffering from many nutritional deficiencies. This oral jelly is available online and you can purchase : they may be referred to as simple levitra 40mg or perhaps simple Tadalfil. However sexually active men prefer to steer clear of the product as erectile dysfunction and when the doctor said that there is viagra discount no smoke without fire, why does a men suffer from prostatitis? He must have do something wrong. In buy cipla tadalafil our hectic age everyone has a lot of hard work and it is only fair for us to respect them.
  • Silakan datang ke Kantor Pajak terdekat dengan membawa NPWP dan kartu KTP Anda beserta fotokopi.
  • Masuk langsung ke bagian informasi, kemudian anda minta formulir aplikasi e-FIN kepada petugas.
  • Isi formulir sesuai instruksi pada form tersebut.
  • Setelah semuanya selesai, tanyakan kembali pada petugas kemana formulir harus diserahkan.
  • Setelah aplikasi disetujui, Anda akan diberikan e-FIN.

2. Mendaftar sebagai WP e-Filling online

Setelah mendapatkan e-FIN, langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan diri Anda sebagai WP e-Filling di situs https://djponline.pajak.go.id. Pendaftaran ini harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah e-FIN diterbitkan.

Untuk Metode pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Silakan anda buka situs yang kami sebutkan di atas, atau anda bisa klik Disini . Setelah halaman utama website terbuka, Anda harus mendaftar dengan cara meng klik daftar disini, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya.
  • Jika halaman tersebut sudah terbuka, silahkan isi nomor NPWP Anda tanpa (.) Dan (-) pada kotak yang sudah tersedia, maka e-FIN akan didapatkan dari KPP, begitu juga dengan security code yang tertera di captcha. Setelah itu, selanjutnya klik menu verifikasi yang ada di bagian bawah.
  • Setelah bagian proses verifikasi ini selesai, nama Anda akan muncul dengan sendirinya. Kemudian masukkan alamat email kamu, nomor HP yang diawali dengan kode negara (untuk Indonesia kodenya 62).
  • Kemudian masukkan kata sandi sesuai keinginan anda, tulis ulang kata sandi yang Anda ketikkan sebelumnya pada kotak Konfirmasi Kata Sandi, lalu klik menu simpan.

Jika Anda menemukan kegagalan dalam proses verifikasi, biasanya hal itu terjadi karena:

Ada kemungkinan NPWP Anda sudah terdaftar, artinya Anda sudah mendaftar tapi lupa password yang digunakan. Jika demikian, jangan khawatir, Anda cukup melakukan hal berikut:

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
  • Setelah itu Anda bisa lihat link lupa email yang berada dibawah kolom login ? Kemudian, silahkan anda centang Yes
  • Masukkan alamat email Anda yang lupa pasword nya ke dalam kotak yang tersedia
  • Masukkan NPWP Anda
  • Masuk e-FIN
  • Masukan alamat email
  • Masukkan Kode Keamanan
  • Klik Kirim
  • Buka email Anda, lalu periksa link yang diberikan oleh situs pajak online dan buat kata sandi yang baru. Kata sandi baru ini akan digunakan untuk masuk nantinya.
  • NPWP Anda tidak valid, mungkin karena salah memasukkan NPWP Anda.
  • E-FIN Anda belum aktif, dan untuk mengaktifkannya silakan datang kembali ke Kantor Pajak.
  • Jika pendaftaran berhasil, Anda akan melihat halaman pemberitahuan pendaftaran berhasil.
  • Klik OK, lalu buka email lagi. Anda akan menemukan tautan untuk proses aktivasi, jadi silakan klik tautan itu. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi REQUEST_SUCCEED. Kemudian klik OK untuk masuk ke menu Login.
  • Pada menu Login, silahkan masukkan NPWP Anda, masukkan password dan kode keamanan Anda, lalu klik kotak Login
  • Jika sudah selesai kamu akan masuk ke menu layanan DJP Online tinggal klik gambar e-Filling.

3. Melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Jika tahap kedua di atas sudah Anda lakukan, maka kini saatnya Anda melakukan tahap ketiga yaitu melaporkan SPT tahunan dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs online DJP seperti di atas.
  • Masukkan NPWP Anda tanpa menggunakan tanda (.) Dan (-), masukkan juga password dan kode pengaman pada kotak yang tersedia, kemudian klik kotak Login.
  • Setelah berhasil anda akan melihat halaman utama DJP Online, silahkan klik gambar e-Filling.
  • Isi e-SPT pada aplikasi e-Filling dengan cara klik Buat SPT, sehingga timbul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan ya atau tidak, lalu klik SPT 1770 SS
  • Kemudian isi form SPT 1770 SS yang memuat Tahun Pajak, Status SPT (jika belum pernah lapor, pilih normal), lalu klik kotak Next Step.
  • Selanjutnya silahkan pilih form 1770 SS apakah dalam bentuk guide atau form.
  • Jika semua data yang diminta sudah diisi dengan benar dan lengkap, mintalah kode verifikasi dengan cara klik Get Verification Code. Pastikan kode server sesuai, sehingga akan muncul kotak dialog yang berisi notifikasi bahwa token sudah terkirim ke email Anda.
  • Klik OK
  • Buka email untuk menemukan kode verifikasi.
  • Sekarang silahkan masukkan kode verifikasinya, lalu klik Send SPT.

Jika pengiriman berhasil, secara otomatis Anda akan kembali ke menu awal yaitu daftar SPT. Pastikan semuanya beres.

Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email, harap simpan buktinya.

Jadi itulah, cara untuk Pelaporan pajak secara online, jadi sekarang semuanya menjadi lebih mudah dengan adanya sistem online ini.  Harap ikuti dan lihat dengan seksama semua intruksi yang ada diatas supaya prosesnya tidak terjadi kendala.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini