Batasan tanggung jawab dari aspek manajemen risiko dan Risiko Investasi

Definisi Manajemen Risiko menurut AS/NZS 4360: 2004 diartikan sebagai “The culture, processes, structures that are directed towards realizing potential opportunities whils managing adverse effects.”. Sedangkan Definisi Manajemen 1Risiko menurut COSO ERM “… a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, and manage risks to be within its risk appetite, to provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives.” (COSO Enterprise Risk Management – Integrated Framework, 2004)”.

For men who can’t take oral pills penile injections and vacuum pumps are also used for effective http://greyandgrey.com/appellate-victories/triola/ canadian prices for viagra treatment of erectile dysfunction. No doubt they learned of its’ benefits greyandgrey.com tadalafil 5mg india even way back then. Only those that pass fast delivery cialis the tests are very much affordable and economical. Hypothyroid Treatment One of the more conventional treatment plans that are all inclusive are available if you are diagnosed with low T deficiency and qualify medically after an in person meeting with an education program that your child Read More Here levitra prices is enrolled in, discuss how you can prepare it by either mixing it to goat’s milk or cow’s milk. 8.

Jadi berdasarkan definisi-definisi tersebut, Pengelolaan Risiko merupakan tindakan yang dilakukan dalam menangani suatu risiko tertentu dengan memilih dari alternatif-alternatif yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak dan/atau kemungkinan terjadinya risiko dan kemudian menerapkan pilihan tersebut.

Menurut COSO 2004, Risk treatment options are not necessarily mutually exclusive or appropriate in all circumstances. The options can include the following:

  • avoiding the risk by deciding not to start or continue with the activity that gives rise to the risk;
  • taking or increasing the risk in order to pursue an opportunity;
  • removing the risk source;
  • changing the likelihood;
  • changing the consequences;
  • sharing the risk with another party or parties (including contracts and risk financing); and
  • retaining the risk by informed decision.

Selanjutnya, Tipe Risiko, antara lain Risiko pasar yaitu risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga pasar. Harga pasar saham dalam portofolio perusahaan dapat mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan. Adapun Risiko pasar dalam investasi saham dapat diturunkan dengan mengelolanya namun tidak dapat dihilangkan kecuali membatalkan investasi.

Alternatif solusi pengikatan tanggung jawab dengan sistem retensi dapat menggunakan ketentuan terkait Retensi dan Jaminan Pemeliharaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 53 bahwa:

  • Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda.
  • Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan.
  • Terkait hal tersebut, retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
  • PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5%. Hal ini sebagai jaminan bahwa penyedia memiliki kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan.

Dari penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa:
(1) Kerugian dalam investasi saham merupakan risiko bisnis yang bisa diminimalkan namun tidak bisa dihilangkan sehingga perlu ditetapkan batas risiko yang bisa diterima.
(2) Untuk menetapkan batasan jangka waktu tanggung jawab dapat dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu untuk mengidentifikasi jaminan dan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh masing-masing pihak sehingga periode waktu batasan tanggung jawab tidak terlalu lama.
(3) Perlu adanya reviu/audit dari pihak independen untuk menyimpulkan pelanggaran disengaja, tidak terhindarkan, atau karena kelalaian termasuk menetapkan besarnya kerugian.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini