Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)

Apakah Anda mencari contoh Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)? Maka postingan blog saya kali mungkin menjadi jawabannya. Pada dasarnya penilaian kerja pengelolaan hutan produksi lestari adalah sertifikasi bagi perseroan terbatas yang berusaha di bidang usaha pengelolaan Hutan Alam dan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) sesuai SK Menteri Kehutanan. Adapun kewajiban melakukan Sertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan perintah dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tanggal 19 Juni 2014 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 104 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tanggal 19 Juni 2014, tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 jo Nomor: P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.14/VI-BPPHH/2014 Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas serta melakukan Penilikan/Survailen.

Adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah kerjasama di bidang usaha penyedia jasa sertifikasi, inspeksi, verifikasi termasuk jasa sertifikasi pengelolaan hutan lestari, sertifikasi lacak balak dan verifikasi legalitas kayu yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Hal yang penting untuk diperhatikan oleh pihak pengguna jasa adalah mengenai kontrol kegiatan ini, maksudnya harus dicantumkan dalam perjanjian bahwa mereka berhak untuk melakukan audit khusus atau disebut juga dengan audit tiba-tiba, audit khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar PHPL yang dilakukan penyedia jasa berdasarkan keluhan Pemantau Independen (“PI”) (apabila ada). Namun demikian sebelum melakukan audit khusus, Pengguna jasa tentunya wajib menginformasikan waktu pelaksanaan audit khusus tersebut terlebih dahulu secara tertulis kepada penyedia jasa.

Berikut Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang dapat menjadi referensi bagi keperluan bisnis Anda. Apabila terdapat klausula-klausula yang menurut Anda tidak dibutuhkan, tentunya Anda dapat melakukan melakukan revisi terhadap perjanjian ini dan menyesuaikan dengan keperluan Anda

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ini seharga Rp400.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol Paypal atau Kartu Kredit/Debit di bawah ini dengan harga yang sama dan telah terkonversikan ke dollar AS. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini