Perbedaan Antara RUPS dan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Dalam proses reviu aksi korporasi Perseroan atau BUMN, saya sering sekali menemukan mereka-mereka yang tidak memahami apa sih perbedaan antara RUPS dan RUPS Sirkuler. Meskipun tujuan dan manfaatnya sama, tapi proses dan kegunaannya berbeda lho. Ayo kita bahas!

Dalam dunia korporasi, pengambilan keputusan merupakan proses penting yang menentukan arah dan keberlangsungan perusahaan. Di Indonesia, proses ini seringkali dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui mekanisme yang dikenal sebagai Keputusan Sirkuler Pemegang Saham. Kedua metode ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal pelaksanaan dan kondisi penggunaannya.

RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS adalah forum formal di mana pemegang saham perusahaan bertemu untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan perusahaan. RUPS dibagi menjadi dua jenis:

  1. RUPS Tahunan: Diwajibkan oleh Pasal 78 ayat (2) UUPT, RUPS Tahunan harus diadakan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun buku. Agenda utamanya meliputi penyampaian laporan keuangan dan pembahasan kegiatan perusahaan.
  2. RUPS Luar Biasa: Seperti diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (4) UUPT, RUPS ini diadakan sesuai kebutuhan tertentu, seperti perubahan struktur manajemen, perubahan nama perusahaan, atau keputusan strategis lainnya.

Kelebihan RUPS:

  • Legalitas dan Formalitas: RUPS diadakan dengan prosedur yang jelas, memberikan keputusan yang diambil legitimasi hukum yang kuat.
  • Diskusi Langsung: Memungkinkan interaksi dan diskusi langsung antara pemegang saham, yang bisa penting untuk keputusan strategis.

Kekurangan RUPS:

  • Waktu dan Biaya: Memerlukan persiapan, waktu, dan biaya yang lebih besar.
  • Keterbatasan Fisik: Pemegang saham harus hadir secara fisik atau diwakilkan, yang bisa menjadi kendala.

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Keputusan Sirkuler, diatur dalam Pasal 91 UUPT, adalah mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS. Semua pemegang saham harus menyetujui secara tertulis atas suatu usulan tanpa perlu bertemu dalam rapat.

Kelebihan Keputusan Sirkuler:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Tidak memerlukan pertemuan fisik, menghemat waktu dan biaya.
  • Kemudahan dan Fleksibilitas: Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama semua pemegang saham menyetujui.

Kekurangan Keputusan Sirkuler:

  • Keterbatasan Interaksi: Tidak ada kesempatan untuk diskusi langsung antara pemegang saham.
  • Kesulitan Konsensus: Memerlukan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham, yang bisa sulit dicapai terutama untuk perusahaan dengan jumlah pemegang saham yang besar.

Bagaimana jika salah satu pemegang saham tidak setuju dalam pengambila Keputusan Sirkuler?

Jika salah satu pemegang saham tidak setuju dalam proses Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sah. Ini merupakan aspek kunci dari Keputusan Sirkuler, yang membedakannya dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasa.

Menurut Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) di Indonesia, keputusan di luar RUPS (Keputusan Sirkuler) memerlukan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham dengan hak suara. Ini berarti bahwa keputusan tersebut harus disetujui oleh 100% pemegang saham yang memiliki hak suara. Jika ada satu pemegang saham saja yang tidak setuju, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan mengikat.

Dalam praktiknya, ini berarti bahwa Keputusan Sirkuler hanya efektif untuk keputusan yang tidak kontroversial atau untuk situasi di mana semua pemegang saham sudah memiliki kesepakatan atau pandangan yang sama. Untuk isu yang lebih kompleks atau kontroversial, di mana mungkin ada perbedaan pendapat di antara pemegang saham, RUPS konvensional dengan pertemuan fisik biasanya menjadi pilihan yang lebih tepat karena memungkinkan diskusi lebih mendalam dan negosiasi antara pemegang saham.

Jika terjadi ketidaksetujuan dalam Keputusan Sirkuler, perusahaan mungkin harus mengadakan RUPS konvensional untuk membahas dan memutuskan masalah tersebut. Dalam RUPS konvensional, keputusan biasanya diambil berdasarkan jumlah suara yang setuju, tidak memerlukan persetujuan dari semua pemegang saham.

Apakah Anda membutuhkan bantuan profesional dalam menyusun dokumen atau memerlukan konsultasi terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan Anda? Tim kami siap menyediakan layanan berkualitas tinggi untuk memastikan bahwa semua proses RUPS Anda, baik itu RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, maupun Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi terkini. Dengan pengalaman kami yang luas, kami dapat membantu Anda dalam menyusun dokumen yang efektif, memberikan panduan langkah demi langkah, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memenuhi semua syarat hukum yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk memastikan RUPS perusahaan Anda berjalan dengan sukses dan efisien!

Hubungi kami segera di 08118887270 (whatsapp juga).

atau email ke info@gultomlawconsultants/gultomnando@gmail.com

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini