Kualitas akuntan sebagai auditor terhadap manipulasi laporan keuangan

Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.

Akhir-akhir ini Indonesia sering kali diberitakan adanya kasus manipulasi keuangan secara besar-besaran. Bahkan tidak lain, hal tersebut terjadi dalam lingkup pemerintahan atau perusahaan besar. Sebenarnya bukan hal tabu lagi dalam dunia perekonomian demi keuntungan yang besar.Dengan cara memanipulasi data laporan keuangan menjadi tidak sesuai yang semestinya.

Dalam kasus kecurangan atau manipulasi keuangan ini tidak hanya terjadi pada bidang tertinggi perusahaan, namun hal ini juga dapat terjadi pada bagian karyawan biasa demi keuntungan semata. Bahkan terjadi karena adanya satu faktor lainnya. Tetapi kini sudah banyaknya perusahaan yang memakai jasa akuntan public demi menjaga kesehatan laporan keuangannya.  Dengan adanya penilaian akuntan publik tersebut dapat diketahui mengenai kewajaran atau kondisi kesehatan keuangan perusahaan Lazimnya, terdapat tiga jenis opini yang diberikan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diauditnya yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian dan pernyataan tidak memberikan pendapat. Secara lebih spesifik  akuntan publik adalah salah satu jenis profesi bidang akuntansi yang menawarkan jasa profesional terkait bidang akuntansi yang sesuai dengan standar berlaku dan telah mendapatkan izin dari negara, serta berhak melakukan praktik di Indonesia yang bekerja secara independen, akuntan public memiliki peranan diantaranya;

  • Mengendalikan dan mengarahkan sumber daya (resources) yang dimiliki oleh perusahaan secara efektif.
  • Memberikan keputusan terkait dengan penggunaan sumber daya (resources) termasuk melakukan identifikasi terhadap bidang keputusan yang rumit dan menetapkan tujuan beserta sasaran entitas.
  • Menyajikan laporan atas kepemilikan sumber daya (resources) yang dimiliki oleh suatu entitas
Under normal circumstances, these behavioural tendencies are typically considered strengths. purchase cheap viagra http://robertrobb.com/the-state-budget-is-balanced-or-is-it/ Kamagra Online Serves an Easiest Way to get rid of the problem and normalize male sexual health once again. robertrobb.com cialis vs viagra Secondly, the physical health state of a woman is in direct proportional to her sexual vitality. tadalafil generic online I have met my female viagra canada share of wonderful, memorable people by reading some rich books.

Serta memiliki jasa yang terbagi menjadi dua yaitu;

1. Jasa Atestasi

Apa itu jasa astesi dalam akuntan publik? Jadi, jasa atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakuan oleh auditor yang mana memberikan pertimbangan mengenai pernyataan dari sebuah laporan usaha (bisnis) yang telah sesuai dengan standar berlaku. Secara umum, ada tiga (3) bentuk jasa atetasi akuntan publik, yaitu sebagai berikut.

  • Audit laporan keuangan;
  • Review laporan keuangan; dan
  • Jasa atestasi lainnya.

2. Jasa Non Atestasi

Apa itu jasa non atestasi? Jadi, jasa non atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakukan oleh auditor dengan tidak memberikan pernyataan, pendapat, atau keyakinan terkait pernyataan sebuah laporan usaha (bisnis). Secara umum, ada tiga (3) jasa non atestasi, yaitu sebagai berikut.

  • Jasa perpajakan;
  • Jasa perencanaan untuk sistem suatu organisasi; dan
  • Jasa konsultasi manajemen.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG TIMBUL AKIBAT MANIPULASI KEUANGAN

Laba telah menjadi indikator umum bagi pihak manajemen dan pihak eksternal untuk menilai kinerja suatu perusahaan. Informasi laba ini dapat mempengaruhi investor, kreditur, dan pihak lainnya dalam membuat keputusan investasi dan ekonomi. Laba perusahaan yang terlihat besar membuat investor berpikir bahwa perusahaan memiliki kinerja yang baik, tanpa mengetahui bagaimana laba tersebut dihasilkan. Tindakan manajemen dalam mengubah informasi laba yang dilaporkan disebut dengan manajemen laba. Oleh sebab itu, manajer cenderung menggunakan manipulasi aktivitas riil agar tetap dapat memanipulasi laba dengan tingkat risiko terdeteksi yang lebih rendah dibandingkan dengan manajemen laba akrual.

Bahwa semakin dekat perusahaan dengan pelanggaran kontrak utang, maka semakin mendorong perusahaan untuk melakukan manipulasi aktivitas riil. Dalam beberapa kasus manipulasi keuangan yang terjadi, menimbulkan banyaknya kerugian dan permasalah-permasalahan dalam perusahaan. Terutama dalam bidang internal, yang dapat menghambat keuntungan bagi pemasukan atau investasi saham perusahaan. Kerugian dapat meliputi materiil dan imateriil.

SANKSI YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM KASUS MANIPULASI KEUANGAN

Dalam hal ini Atas kesalahan audit laporan keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada para akuntan publik tersebut karena dianggap melakukan kesalahan dalam audit laporan keuangan.  Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembatalan izin operasi atau audit di sektor jasa keuangan seperti perbankan, multipembiayaan, asuransi dan industri jasa keuangan lainnya.

Profesi Akuntan Publik pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Profesi Akuntan Publik. Menyoroti dalam Pasal 30, mengatur apa saja yang dilarang dilakukan oleh Akuntan Publik itu sendiri.

Akuntan Publik dilarang:

  1. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
  2. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
  3. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
  4. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;
  5. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
  6. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
  7. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
  8. menerima imbalan jasa bersyarat;
  9. menerima atau memberikan komisi; atau
  10. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Jika melanggarnya maka akan dijatuhkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Atau dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Dan sesuai dengan menurut penjelasan R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. “ dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu)”.

Dalam dunia bisnis atau perekonomian, kasus seperti manipulasi keuangan bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan. Kerap kali hal ini terjadi, mulai dari perusahaan kecil, sedang hingga perusahaan besar. Bahkan tidak sedikit pula dalam dunia pemerintahan juga sering terjadi. Sehingga banyaknya akuntan public atau perusahaan yang mencoba bermain sedikit kotor untuk mendapatkan tujuan dalam bentuk keuntungan sebesar-besarnya. Dalam hal inilah diperlukannya sebuah lembaga atau komisi yang bertugas khusus dan memiliki fungsi untuk mengawasi dan menjaga akuntan public dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berlaku sebagai lembaga pengawas dan bagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 semestinya berjalan dengan baik dalam lingkup akuntan public.Namun, banyak juga kasus yang melibatkan manipulasi keuangan ini menjerat para pejabat-pejabat tinggi. Sehingga menyulitkan pengungkapan kasus-kasus besar yang terjadi.

https://www.hadsystem.com/akuntansi-sektor-publik-adalah/

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini