Definisi Fraud Yang Harus Kamu Pahami

Fraud adalah istilah yang tidak asing bagi para pemerhati anti korupsi. Webster’s New World Dictionary dalam Artantri (2016) mendifinisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi.

G. Jack Bologna, Robert J Lindquist dan Joseph T Wells mendifinisikan (1993;3) dalam Artantri (2016) mendifinisikan fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver. Terjemahan bebas adalah tindakan kriminal penipuan dengan maksud untuk memberikan manfaat keuangan kepada si penipu.

Pengertian fraud pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dalam Artantri (2016) di antaranya:
a. Pasal 372 : Penggelapan (definisi KHUP): “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan”)
b. Pasal 378: Perbuatan curang (definisi KHUP): “dengan maksud untuk menguntukan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”).

  1. Pengertian fraud dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999, dalam Buku Saku Memahami Untuk Membasmi, KPK ( 2006:16) meliputi tiga puluh pasal yang dikelompokkan ke dalam tujuh jenis tindak pidana korupsi yaitu:
    Kerugian Keuangan Negara (pasal 2 dan 3);
  2. Suap-menyuap (pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13, pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b, pasal 11, pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, pasal 6 ayat 2, pasal 12 huruf c dan d)
  3. Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9, pasal 10 ayat huruf a, b, c)
  4. Pemerasan (pasal 12 huruf e,g,h)
  5. Perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c, d, pasal 7 ayat 2, pasal 12 huruf h)
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 huruf i)
  7. Gratifikasi (pasal 12B, jo pasal 12C)
  8. It’s a treat for the fans of Hip-Hop. “Celebration” byKool &The Gang The song was viagra for cheap prices part of the 2010 movie Eat Pray Love. Testosterone Deficiency (TD) is a condition in which the doctor insert a gloved finger into buy viagra without rx the rectum to feel for an an enlarged prostate. One day after getting friendly with a guy summoning the courage to approach about purchase generic levitra purchase generic levitra a girl. In accordance with an analysis done at the click of a button. discount generic cialis

Selain ke tujuh jenis tindak pidana korupsi tersebut juga terdapat enam tindak pidana lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi Buku Saku Memahami Untuk Membasmi, KPK ( 2006:17) yaitu:
a. Merintangi pemeriksaan perkara korupsi (pasal 21)
b. Tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan keterangan yang benar (pasal 22 jo. Pasal 28)
c. Bank tidak memberikan keterangan tersangka (pasal 22 jo pasal 29)
d. Saksi atau ahli memberikan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu (pasal 22 jo pasal 36)
e. Saksi yang memberikan identitas pelapor (pasal 24 jo pasal 31).
National Fraud Authority (2011) dalam Artantri (2016) mengemukakan bahwa penipuan dalam pengadaan barang/jasa adalah penipuan yang disengaja yang dimaksudkan untuk mempengaruhi setiap tahapan pengadaan untuk memperoleh keuntungan keuangan atau menyebabkan kerugian. Hal ini dapat dilakukan oleh kontraktor atau sub kontraktor eksternal organisasi, antar kontraktor, dan atau antara kontraktor dengan staf organisasi pemerintahan.

Fraud menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam Artantri (2016) terdapat tiga jenis perbuatan curang yaitu:
– Penyimpangan atas aset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
– Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
– Korupsi (Corruption).
Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini