Contoh Jaminan Pelaksanaan Yang Baik

Kali saya akan membahas dan menulis mengenai Contoh Jaminan Pelaksanaan Yang Baik. Pada dasarnya Jaminan Pelaksanaan atau yang dalam bahasa inggrisnya sering disebut sebagai Performance Bond adalah suatu jaminan yang berbentuk pendanaan yang diterbitkan oleh Surety Company biasanya perusahaan asuransi dengan tujuan untuk menjamin Obligee (perusahaan pembeli barang atau jasa) bahwa Principal (perusahaan yang menyelenggarakan barang atau jasa) akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan yang mereka sepakati.

Sebenarnya jaminan pelaksanaan hampir sama dengan warranty bond yang pernah saya posting sebelumnya dan juga corporate guarantee atau jaminan garansi.

All you will be asked for is your basic personal details, quantity and the brand required. cialis 5mg australia Kamagra chewable tablets are another best form of http://davidfraymusic.com/project/david-fray-returns-to-nyc-recital-stage-rapturously-received/ prices cialis this medicine. These types of chemical compounds contain dopamine as well as those davidfraymusic.com buy generic levitra affliction from illnesses, for example, diabetes and extreme smoking are additionally presented to it. People who are above the age of 65 and are having kidney problem or taking protease inhibitors, then it is time to consult your doctor or a spedavidfraymusic.com cialis prescriptiont and determine if there is a medical issue causing the problem.

Berikut Contoh Jaminan Pelaksanaan Yang Baik yang dapat dijadikan referensi bagi Anda yang memerlukannya.

JAMINAN PELAKSANAAN

Nomor Jaminan :

Kepada : PT. SEJATI ELEKTRONIK
Wisma Lala, Lantai 14
Jl. Darsono 3 No.12
Jakarta 12213– Indonesia

Dengan hormat,

Berdasarkan permintaan dari PT. JANISINDO KOMPUTER, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Kerthayasa Gemilang II No.12, Kebayoran Lama, Jakarta 12400, (selanjutnya disebut sebagai “TERJAMIN”), dengan ini kami, PT. INDONESIA ASURANSI, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha perasuransian, beralamat di Jl. Wibawa Blok A2 No.9. Kramat Jati, Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENJAMIN”), dengan ini menyatakan dengan tegas untuk mengikatkan diri dan bertanggung jawab untuk menerbitkan Jaminan Pelaksanaan ini yang ditujukan kepada PT. SEJATI ELEKTRONIK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Wisma Lala 14th Floor, Jl. Darsono 3 No.12, Jakarta 12213(untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA JAMINAN”), terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab TERJAMIN berdasarkan SALE AND PURCHASE AGREEMENT No. __ yang ditandatangani oleh TERJAMIN selaku PENJUAL dan PENERIMA JAMINAN selaku PEMBELI (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. PENJAMIN dengan ini sepakat, mengikatkan diri dan berjanji untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah berapapun yang sewaktu-waktu diklaim oleh PENERIMA JAMINAN dengan jumlah maksimal sebesar US$ 58,000 (Lima Puluh Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi dan/atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan berdasarkan dokumen PERJANJIAN.
  2. Bergantung kepada penyelesaian kewajiban dari TERJAMIN, Jaminan Pelaksanaan ini akan berlaku efektif selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal Jaminan Pelaksanaan ini diterbitkan dan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan dan Pengujian atas Generator sebagaimana diatur di dalam PERJANJIAN (“JANGKA WAKTU JAMINAN”).
  3. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah PENJAMIN menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN.
  4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Jaminan Pelaksanaan ini yang mengatur mengenai kewajiban PENJAMIN adalah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak dapat dirubah, dicabut dan/atau dikurangi tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA JAMINAN. PENJAMIN dengan ini sepakat bahwa perubahan-perubahan di dalam ketentuan PERJANJIAN yang mungkin disepakati oleh TERJAMIN dan PENERIMA JAMINAN, baik yang diberitahukan terlebih dahulu maupun yang tidak diberitahukan kepada PENJAMIN, tidak akan melepaskan dan/atau menghapuskan kewajiban-kewajiban PENJAMIN sebagaimana diatur di dalam Jaminan Pelaksanaan ini.
  5. Menunjuk pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan Pelaksanaan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya JANGKA WAKTU JAMINAN.
  7. Jaminan Pelaksanaan ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Seluruh sengketa yang timbul sehubungan dan/atau terkait dengan pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan ini akan diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diadakan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturan BANI.

Diterbitkan di Jakarta pada tanggal __ 2021.

TERJAMIN PENJAMIN
PT. JANISINDO KOMPUTER PT. INDONESIA ASURANSI

_______________ ________________
Nama: Nama: _
Jabatan: Jabatan: Kepala Seksi

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Contoh Format Jaminan Uang Muka - Gultom Law Consultants | September 15, 2021

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini