Contoh Jaminan Garansi Yang Baik

Banyak sekali yang meminta meminta kepada admin tentang Contoh Jaminan Garansi Yang Baik. Setelah saya memposting mengenai contoh corporate guarantee beberapa hari yang lalu, sebagian pembaca meminta versi bahasa Indonesia. Sebagaimana yang telah saya pernah bahas pedoman dasar hukum penerapan jaminan garansi ini pada dasarnya berpedoman pada ketentuan mengenai penanggungan sama dengan personal guarantee (penanggungan oleh perorangan) diatur dalam dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPerdata.

Cheap Sildamax has guaranteed effect and attractive flavours; it has got reputed position among tadalafil from canada ED patients by providing all around positive results. This generico levitra on line man works in medicine in Tampa, FL, as well as being the originator of “Institute of Intimacy”. rx viagra Avoid its usage by women and children.* Nitrates are used first and foremost for treating angina. This causes rise and temperature of order viagra the region.

Khususnya dalam jaminan garansi ini adalah keberadaan pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa PENJAMIN melepaskan hak menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berikut Contoh Jaminan Garansi Yang Baik yang dapat dijadikan referensi.

JAMINAN GARANSI

Nomor Jaminan : _______________________

Kepada : PT. SUKSES TOPINDO
Wisma Topindo, Lantai 14
_
Jakarta 12700 – Indonesia

Dengan hormat,

Berdasarkan permintaan dari PT. KREASI MASINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di ______, Jakarta 12100, (selanjutnya disebut sebagai “TERJAMIN”), dengan ini kami, PT. INDONESIA ASURANSI, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha perasuransian, beralamat di Jl. _, Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENJAMIN”), dengan ini menyatakan dengan tegas untuk mengikatkan diri dan bertanggung jawab untuk menerbitkan Jaminan Garansi ini yang ditujukan kepada PT. SUKSES TOPINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Wisma Topindo 14th Floor, , Jakarta 12700 (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA JAMINAN”), terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab TERJAMIN berdasarkan SALE AND PURCHASE AGREEMENT No. __– yang ditandatangani oleh TERJAMIN selaku PENJUAL dan PENERIMA JAMINAN selaku PEMBELI (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. PENJAMIN dengan ini sepakat, mengikatkan diri dan berjanji untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah berapapun yang sewaktu-waktu diklaim oleh PENERIMA JAMINAN dengan jumlah maksimal sebesar US$ 108,000 (Seratus Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi dan/atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan berdasarkan dokumen PERJANJIAN.
  2. Jaminan Garansi ini akan berlaku efektif selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Jaminan Garansi ini diterbitkan (“JANGKA WAKTU JAMINAN”).
  3. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa uang muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah PENJAMIN menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN.
  4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Jaminan Garansi ini yang mengatur mengenai kewajiban PENJAMIN adalah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak dapat dirubah, dicabut dan/atau dikurangi tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA JAMINAN. PENJAMIN dengan ini sepakat bahwa perubahan-perubahan di dalam ketentuan PERJANJIAN yang mungkin disepakati oleh TERJAMIN dan PENERIMA JAMINAN, baik yang diberitahukan terlebih dahulu maupun yang tidak diberitahukan kepada PENJAMIN, tidak akan melepaskan dan/atau menghapuskan kewajiban-kewajiban PENJAMIN sebagaimana diatur di dalam Jaminan Garansi ini.
  5. Menunjuk pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan Garansi ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya JANGKA WAKTU JAMINAN.
  7. Jaminan Garansi ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Seluruh sengketa yang timbul sehubungan dan/atau terkait dengan pelaksanaan Jaminan garansi ini akan diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diadakan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturan BANI.

Diterbitkan di Jakarta pada tanggal __ 2021.

TERJAMIN PENJAMIN
PT. KREASI MASINDO PT. INDONESIA ASURANSI

_______________ ________________
Nama: Nama:
Jabatan: Jabatan: Kepala Seksi

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini