Dapatkah HGB di Atas Tanah Negara Di Sewakan Kepada Pihak Lain?

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang sangat banyak ditanyakan seputar pemanfaatan tanah negara yang diatasnya sudah dibebankan oleh hak tanah tertentu khususnya Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diperumit lagi apabila penerima HGB tersebut berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimana negara memberikan tanah yang dikuasanya untuk si BUMN tersebut guna menjalankan usahanya. Untuk mengetahui syarat-syarat mendapatkan tanah HGB bisa Anda baca pada postingan sebelumnya di sini.

And this tablet can viagra no prescription usa help you to overcome what can be a very debilitating situation. The other ingredients in raindogscine.com tadalafil buy this pill are Maca Root Extract, Zinc, L-Citruline, L-Lysine, Trigonella Foenum-Graecum Seed Extract, Cellulose and Lepidium Meyenii Root Extract. Here, the main concern is only the reason why a large number of men do not seek for the therapy, which you are going to find in this article. viagra properien raindogscine.com Some of the persons of upper class could cialis online from canada raindogscine.com only enjoy the joy of lost sex.

Seperti kita ketahui BUMN adalah Badan Usaha yang sebagian besar atau seluruhnya milik Negara. Meskipun begitu status aset dan keuangan BUMN termasuk kekayaan negara yang dipisahkan yang mengandung makna mereka diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri kekayaan mereka tersebut. Namun bagaimana dengan Tanah HGB di atas Tanah Negara, apakah aset ini bisa di komersialkan oleh BUMN?

Belum terdapat kajian atau riset yang mendalam yang saya temukan yang memperbolehkan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama BUMN sebagai objek kerjasama komersial. Namun tentunya peraturan yang terbaru mengenai hak atas tanah yakni PP No.18/2021 dapat memberikan jawaban mengenai kondisi ini. Apakah diperbolehkan HGB di tanah negara dijadikan objek kerjasama kegiatan komersial antara BUMN sebagai pemegang hak dan pihak lain?

Pasal 42 huruf (f) PP 18 Tahun 2021 menentukan bahwa pemegang hak harus menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus. Nah berarti tanah tersebut memang tidak sepenuhnya dimiliki oleh pemegang HGB, sehingga pertanyaannya apabisa disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak lain?

Sebenarnya PP No.18/2021 sudah memberikan lampu hijau, dimana pemegang hak berhak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha. Namun dalam peraturan ini tidak dijelaskan yang dimaksud dengan kegiatan usaha itu seperti apa? apakah ada batasannya misalnya kegiatan usaha utama BUMN itu sendiri atau kegiatan usaha mitra BUMN misalnya dalam hal tanah HGB tersebut disewakan kepada pihak lain untuk kegiatan komersil?

Nah, sebenarnya PP No.18/2021 menekankan bahwa terhadap tanah negara yang berstatus HGB tersebut, dapat menjadi dilepaskan, dialihkan dan diubah penggunaannya serta dibebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun bagaimana di sewakan?

Sepertinya menyewakan tanah HGB yang berasal dari tanah negara tidak diatur dalam PP 18 Tahun 2021, dan tidak ada pula konsekuensi secara langsung apabila tanah HGB tersebut disewakan dan dibangunkan misalnya gedung komersial. Namun yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa kegiatan sewa menyewa tanah HGB tersebut tidak melanggar syarat-syarat pemegang HGB sebagaimana ditentukan dalam keputusan dan perjanjian pemberian haknya (perjanjian pemanfaatan tanah negara) serta peraturan perundang-undangan terkait HGB lainnya.

Selain untuk menghindari hapusnya HGB tersebut karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, hal ini juga akan berdampak pada ketidakmampuan pemegang hak dalam memenuhi compliance terhadap syarat-syarat dalam melakukan perpanjangan dan pembaruan HGB, apabila jangka waktunya habis.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan PP No.18/2021 ditentukan HGB di atas Tanah Negara dan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dandiperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“PP No.18/2021”) ditentukan HGB di atas Tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

  • tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum

Syarat-syarat di atas mengindikasikan bahwa tanah harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak/peruntukkan pemberiannya dan tanah tersebut juga harus sesuai dengan rencana tata ruang. Sehingga harus diperhatikan secara keseluruhan seluruh syarat-syarat ini sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini untuk menghindari adanya penolakan dalam proses perpanjangan karena pemegang hak tidak menggunakan tanah HGB sesuai dengan peruntukkannya.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini