Cara Membuat Paspor Dinas dan Exit Permitt

Ingat Ya, Paspor ini tidak bisa digunakan di Israel dan Taiwan.

Setelah mendapatkan Surat Persetujuan Setneg, maka dokumen selanjutnya yang diperlukan oleh seorang PNS agar dapat melanjutkan pendidikan ke luar negeri adalah Paspor Dinas atau Paspor Biru dan Exit Permitt, serta bagi sebagian PNS juga diperlukan Rekomendasi Visa. Nah kali ini saya akan membahas bagaimana Cara Membuat Paspor Dinas dan Exit Permitt. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil Paspor Dinas yang juga secara internasional sering disebut dengan Service Passport ini sangat diperlukan guna penyetaraan pendidikan ketika lulus nanti pada instansi masing-masing. Karena pendidikan sangat berpengaruh terhadap jenjang jabatan dalam struktur organisasi di Pemerintahan, logikanya semakin tinggi pendidikan anda maka semakin tinggi pula jabatan anda pada instansi pemerintah, dengan syarat harus memenuhi persyaratan tertentu. Nah, persyaratan yang dimaksud di sini antara lain adalah syarat administrasi. Jadi agar nanti tidak ada masalah dalam proses kenaikan pangkat anda, maka dokumen-dokumen seperti SPT Setneg, Paspor Biru dan Exit Permit haruslah disimpan baik-baik.

Kembali ke topik, sebenarnya proses membuat paspor dinas dan exit permit ini tidaklah sesusah yang dibayangkan bahkan cenderung lebih mudah sekarang karena sudah ada layanan online untuk menginput data-data yang diperlukan untuk membuat paspor dinas. Sebagai informasi, kalau Paspor Biasa (Paspor Hijau) dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi maka Paspor Dinas ini berbeda, karena instansi yang berwenang mengeluarkannya adalah Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Permohonan Paspor Dinas atau Paspor Biru

  1. Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
  2. Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
  3. Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
  4. Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
  5. Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
  6. Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
  7. Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh disitus kemenlu
  8. Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  10. Pas foto terbaru ukuran 4×6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar.

Ketentuan Terkait Pas Foto

Meskipun terkesan sepele, masalah Pas Foto ini sering menjadi momok bagi sebagian pengaju paspor dinas ini, jadi jangan sampai anda tidak mengetahui bahwa ada aturan pas foto yang harus dipenuhi agar dokumen-dokumen anda tidak ditolak karena tidak memenuhi syarat yang mereka tetapkan. Berikut ketentuan pas foto untuk mengajukan paspor dinas.

  1. Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
  2. Kualitas foto baik (foto studio)
  3. Generally this problem arises due to fear, get viagra in canada guilt, and depression or performance failure. Wind blows on the rotor blades on the sans prescription viagra turbine, letting it turn. Likewise, the partners of men who informative store pills viagra saw no significant effect on sexual satisfaction, the researchers noted.cialis, cialis 20 mg, amerikabulteni.com, , , , The measurement is diverse for distinctive patients been long ago diagnosed with coronary illness a late history of stroke or heart assault or hereditary degenerative retinal issue Regular symptoms incorporate wheezing, migraine, flushing, dyspepsia, delayed erections, palpitations and photophobia. The presence of asthma in our bulk tadalafil body is not absorbing the good nutrients.

  4. Foto berlatar belakang putih
  5. Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
  6. Foto tidak boleh terlihat gigi
  7. Tidak boleh memakai kacamata

Tampilan dalam Foto

1. Pria, Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi). Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.

2. Wanita, Untuk yang berjilbab ( jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih) Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat. Berpakaian rapi dan sopan

Proses Pembuatan Paspor Dinas dan Exit Permit

Nah, berdasarkan pengalaman saya, pembuatan paspor dinas dan Exit Permitt ini sekarang sudah bisa online bahkan di instansi saya ada yang mengurus paspor dinas ini, kita hanya menyediakan persyaratan dokumen yang diminta saja baik hardcopy maupun softcopy lalu diserahkan ke petugas yang berwenang mengurus paspor dinas tersebut. Selanjutnya proses akan memakan waktu maksimal tiga hari baru paspor akan diberikan kepada pemegangnya. Sangat simpel sekali bukan. Sedangkan exit permit akan ditempelkan secara langsung di bagian paspor dinas anda, jadi memang dokumen ini tidak terpisah dari Paspor Dinas.

Saya tidak paham mengapa sekarang di instansi saya pengurusan paspor dinas ini diurus oleh petugas tertentu yang berada di Biro Kepegawaian bukan oleh pemegang paspor itu sendiri namun berdasarkan konsultasi saya kepada teman-teman yang mengajukan paspor dinas serupa, mereka mengurus dokumen tersebut sendiri. Jadi jika anda ingin mengurus sendiri, silahkan datang sendiri ke Kementerian Luar Negeri Indonesia yang beralamat Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia, tentunya dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor Dinas dan Exit Permit

Nah, saya belum menemukan ketentuan mengenai PNBP Pembuatan Paspor Dinas dan Exit Permit ini, namun berdasarkan pengalaman saya biaya yang diperlukan untuk membuat paspor jenis ini adalah Rp150.000, namun jika paspor tersebut diurus oleh petugas yang ditunjuk oleh instansi anda, alangkah baiknya memberikan lebih untuk biaya transportasi beliau.

Semoga bermanfaat!

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini