Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Apakah Anda saat ini sedang membuka usaha skala rumah tangga terkait makanan? Jika ya, apakah Anda sudah mengatur perizinannya? Ya, izin usaha itu penting kawan.

Sumber gambar

Apalagi untuk urusan pangan, ada pengawasan tersendiri dalam hal produksi dan pemasaran. Dari sudut pandang konsumen, tentunya mereka akan lebih percaya untuk membeli makanan yang sudah mengantongi izin.

Terkait dengan izin usaha pangan ini, banyak produsen rumah tangga yang beranggapan bahwa izin tersebut berasal dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini membuat mereka merasa berat karena dianggap sulit, rumit, dan mahal pengelolaannya.

Tetapi, yang harus anda tahu. Bahwa jika merupakan Industri Rumah Tangga, memiliki regulasi tersendiri. Ykni izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Berbeda dengan BPOM, PIRT cukup dikelola melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. Izin ini tentunya jauh lebih sederhana karena hanya mencantumkan hasil uji laboratorium kelayakan produk.

Perlu juga diperhatikan, bahwa tidak semua produk pangan olahan rumah tangga dapat disertifikasi melalui PIRT. Ada beberapa jenis yang tergolong non PIRT alias harus melalui BPOM, yaitu produk susu dan hasil olahannya, daging dan produk olahannya, makanan kaleng, air minum dalam kemasan, makanan dengan penyimpanan beku, makanan dengan proses pasteurisasi atau sterilisasi komersial, minuman mengandung alkohol, kebutuhan pangan medis, dan produk pangan lainnya wajib SNI.

Kriteria Produk yang Berhak Mendaftarkan Izin PIRT (Rumah Tangga Industri Makanan)

Setelah mengetahui produk apa saja yang tidak termasuk dalam PIRT, lalu bagaimana dengan kriteria produk yang berhak mendapatkan izin PIRT? Berikut beberapa kriterianya.

Makanan atau Minuman Rumah Tangga

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kriteria utama PIRT adalah produk pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan produsen. Bentuk produk ini biasanya berupa UKM seperti keripik, aneka roti, dan jajanan.

Bukan Tipe Non-PIRT

Dalam penjelasan di atas telah disebutkan produk mana saja yang tergolong non-PIRT. Dengan demikian, produk selain itu dan memenuhi kriteria lain berarti dapat mengajukan izin PIRT.

Produk Makanan dalam Kemasan

Kriteria selanjutnya adalah produk pangan dibuat untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan. Perlu juga diperhatikan bahwa ada jenis kemasan yang boleh lolos izin PIRT, yaitu plastik, botol, gelas dan toples. Selain itu, kemasannya juga harus memenuhi standar dan aman.

Bahan Baku yang Aman

Tentunya untuk mendapatkan izin, produk pangan yang dibuat harus menggunakan bahan baku yang terjamin keamanannya. Bahan baku yang aman berarti berasal dari sumber yang baik dan berkualitas. Pastikan juga produk makanan Anda menggunakan bahan yang segar dan tidak mengandung bahan yang berbahaya.

Proses Produksi Yang Baik

Dalam memperoleh izin PIRT ini, proses produksi diwajibkan memenuhi kriteria standard higienis dan safety. Meskipun bahan baku aman, tapi tidak itu saja tidak cukup. Alat alat yang digunakan dan tempat produksi juga wajib bersih dan benar benar steril.

Lokasi untuk proses produksi

Lokasi dan alamat tempat proses produksi juga merupakan salah satu kriteria dan syarat dalam pengurusan PIRT.

Tempat atau rumah produksi harus jelas dan sesuai dengan survey yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan sampai kamu pindah tempat karena pasti akan ditolak.

Memiliki Label

Label bukan hanya tentang merek dagang. Label yang dimaksud adalah informasi tentang makanan atau minuman, seperti bahan baku. Selain itu, nomor izin PIRT yang diperoleh juga akan dicantumkan pada label.

Persyaratan Pengurusan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah memastikan bahwa produk makanan Anda memenuhi kriteria di atas, Anda selanjutnya dapat menyiapkan persyaratan untuk mengajukan izin.

  • Dibawah ini merupakan syarat yang wajib anda siapkan dalam pengurusan PIRT
  • Isi formulir yang dapat anda diunduh di halaman ukmindonesia.id
  • Menyiapkan surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan ke Dinas Kesehatan setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha diperoleh dari kantor kecamatan
  • Rencanakan lokasi tempat usaha
  • Rencana pembangunan tempat usaha
  • Sertifikat cek kesehatan dan sanitasi dari puskesmas
  • Data tentang produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel makanan atau minuman yang sedang diproduksi
  • Desain label yang akan digunakan pada produk
  • Referensi hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan
  • Menghadiri penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Release the pressure from the pump by pressing the button on the top of the cylinder. http://secretworldchronicle.com/2018/05/ep-9-12-keep-your-distance-part-1-of-2/ cialis tadalafil 5mg Inability to achieve full satisfaction during intercourse can cialis price in canada be considered as one of the major reasons why you need to consult a professional Chicago Chiropractor: It could non-surgically and non-medically relieve your pain. It increases the blood cialis 50mg circulation in the male reproductive organ. If you have ED problems due to increasing blood pressure, you may opt for ayurveda to get longer sexual benefits. cialis 20mg tadalafil

Bagaimana Cara Mengurus Perizinan PIRT (Industri Makanan Rumah Tangga)

Setelah menyiapkan ketentuan, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah mengurus izin.

Langkah langkah dalam pengurusan izin PIRT

  1. Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan tegaskan kembali kondisi apa yang dibutuhkan
  2. Membuat Izin Usaha Mikro dari Kec
  3. Mengajukan aplikasi tertulis ke Dinas Kesehatan dan pada saat yang sama membawa persyaratan yang diminta
  4. Ikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  5. Setelah mengikuti PKP, pendaftar akan mengisi formulir PIRT
  6. Menyerahkan berkas persyaratan berupa fotokopi KTP, label pangan, fotokopi Izin Usaha Mikro dari kecamatan, dan fotokopi sertifikat PKP.
  7. Petugas kesehatan akan melakukan survey ke rumah produksi sesuai alamat yang tertera. Survei ini meliputi penilaian administrasi, inspeksi fasilitas dan lingkungan, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
  8. Sampel makanan akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan
  9. Setelah hasil laboratorium didapat dan dinyatakan aman, rekomendasinya akan diteruskan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya anda tinggal menunggu sertifikat PIRT . Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Demikian informasi mengenai pengaturan perizinan PIRT. Harap dicatat bahwa selambat-lambatnya 6 bulan sebelum lisensi berakhir, pemohon harus memperbarui kembali.

untuk memperbaharui sertifikat ini, anda tinggal mengulangi prosesnya seperti diawal tadi dijelaskan. Hal yang tidak perlu dilakukan lagi adalah Penyuluhan Keamanan Pangan, sepanjang pemilik usahanya adalah orang yang sama karena sudah memiliki sertifikat.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini