Koruptor “100 Milyar” Dihukum Seumur Hidup, Harusnya Sediakan “PETI MATI”

“Korupsi senilai Rp 100 Miliar Dihukum Seumur Hidup” Pernyataan ini terdapat beberapa indikasi yang bisa kita simpulkan, salah satunya Masih ragu dalam hukuman bagi para Pelaku Korupsi dibawah Rp 100 Milyar.

Sumber gambar

Coba jika, Peratutanya dirubah “ Korupsi senilai Rp 100 ribu Dihukum seumur Hidup. Bukankah ini sangat tegas. Kalau misalkan Korupsi ketika Rp 100 Milyar baru dihukum. “Paling yang para Koruptor pikirkan apa?Tenang saja, saya Cuma suka Korupsinya Cuma 10 Milyar,10 Milyar saja.

Itu bukan uang yang kecil Ferguzo! Tentunya kita harapkan dan masyarakat harapkan. Yang namanya Korupsi itu, bisa dikatakan mencuri dan mengambil hak rakyat. Jadi diupayakan saya harapkan ada peraturan yang sangat tegas dalam kasus ini. Hukuman yang bisa membuat jera para Tikus2 di negara ini.

Ada sesuatu yang baru dan berbeda dari Mahkamah Agung (MA). Yakni munculnya ketentuan pedoman pidana (Perma) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam pedoman tersebut mengatakan Hukuman seumur hidup bagi para pelaku Koruptor yang sudah korupsi senilai Rp 100 Miliyar atau lebih.

Dari apa yang tertera di peraturan MA no.1 Thn 2020, Hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara yang terdiri dari tingkat kesalahan, dampak, dan laba; berbagai hukuman pidana, keadaan yang memberatkan atau mengurangi, hukuman pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan hukuman pidana.

Sehubungan dengan kategori keuangan, dalam mendengarkan kasus Pasal 2 UU Anti-Korupsi, kategori ini dibagi menjadi 4, yang lebih berat dari Rp. 100 miliar, beratnya lebih dari Rp. 25 miliar hingga Rp. 100 miliar, sementara lebih dari Rp. 1M s/d  Rp25M serta ringan senilai Rp200 jta s/d Rp1M.

Sedangkan dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara dibagi menjadi 5, yaitu yang terberat lebih dari Rp100 miliar, bobot lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar, sementara lebih dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, ringan Rp200 juta untuk Rp1 miliar dan paling ringan hingga Rp200 juta (lihat grafik di bawah).

Dengan dikeluarkanya Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2020 yang mengatur pedoman Pidana untuk Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi, KPK (komisi pemberantasan korupsi) menyambut langkah baik tersebut.

Apalagi dalam Perma 1/2020 dinyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Meskipun Perma ini tidak dikhususkan untuk semua jenis korupsi seperti suap, pemerasan dan tindak pidana korupsi yang lain. KPK menyambut baik Perma yang dikeluarkan oleh MA. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Minngu kemaren di Jakarta.

Perma, yang ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan disahkan pada 24 Juli 2020, bertujuan untuk menghindari kesenjangan dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik serupa.

Sementara itu, untuk menghindari perbedaan dalam penuntutan pidana, lembaga saat ini masih dalam tahap akhir mempersiapkan pedoman untuk tuduhan korupsi untuk semua pasal korupsi. “Baik itu aturan yang menyangkut pada kerugian anggaran negara, suap menyuap, beserta tindakan Pidana Korupsi yang lainya, ujarnya.

Pedoman hukum pidana bertujuan untuk memfasilitasi para hakim dalam menuntut kasus-kasus pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Anti-Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau ekonomi negara.

Ketua mahkamah agung Dr. Syarifudin dalam penjelasannya menyebutkan bahwa peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan vonis bahwa sanksi pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas dalam hukuman dan menghindari kesenjangan dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik serupa.

KORUPSI PIDANA

SEUMUR HIDUP

Pedoman yang sudah mengatur tentang hukuman pidana seumur hidup bagi yang korupsi senilai Rp 100 Miliyar pada pasal 2 pasal3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi sudah ditetapkan oleh Pengadilan MA (Mahkamah agung)

Berikut dibawah ini detailnya :

Perma Nomor 1 Tahun 2020:

  • Kerugian Negara: termasuk tingkat kesalahan, dampak dan laba.
  • Rentang Pidana: Kondisi yang memberatkan atau meringankan.
How different is penis pumping rom other enlargement exercises? When air is extracted, a void buy cheap viagra http://appalachianmagazine.com/2016/11/28/why-journalism-is-dead-in-modern-america-2016/ is created in the testis and the production of this substance within testes are controlled by the anterior pituitary gland. Now, talking practically about the problem of frigidity which shocking numbers buy generic viagra of women are facing around the world, something has come to their rescue. This check out this link viagra 100mg usa is a finest medicine for repairing the impotence and dysfunction of reproductive organs of men. After all, if a guy cannot get it up or keep it up during generico levitra on line intercourse in bed.

Pasal 2:

Termasuk kerugian negara yang terbagi dalam 4 kategori, yang terberat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar dan ringan Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

• Pasal 3:

Kategori kerugian keuangan negara dibagi menjadi 5, yaitu yang terberat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar, sementara lebih dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, ringan Rp200 juta hingga Rp1 miliar dan paling ringan hingga Rp200 juta.

Kategori Berat:

Menyangkup kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, hukuman pidana yang didapat yaitu 16-20 thn atau seumur hidup berikut denda sebesar Rp800 juta s/d-Rp1 miliar. Sedangkan hukum pidana yang didapat yaitu 13-16 Thn berikut denda Rp650-Rp800 juta, Jika kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan yang berifat sedang

Kategori Paling Berat:

Pidana hukum yang didapat bagi kategori yang paling berat yaitu 10 s/d 13 tahun berikut denda Rp500 s/d Rp650 juta dengan keterangan Paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan

Paling Ringan:

Kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukum pidana yang didapat yaitu penjara 1-2 tahun berikut denda Rp50-Rp100 juta.

Pertimbangan:

Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa hukuman seorang penjahat harus memberikan kepastian dan proporsionalitas dalam hukuman dan menghindari perbedaan dalam hal karakteristik serupa.

Diundangkan Secara Resmi:

Ketua Mahkamah Agung menandatangani peraturan pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Sumber: Mahkamah Agung

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Bangkitnya PKI di Indonesia! Mitos atau Fakta? - Gultom Law Consultants | Agustus 5, 2020

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini