Hukum Asuransi Islam atau Asuransi Syariah

Hukum Asuransi Islam atau yang sesuai dengan pengertian Asuransi Syariah adalah Asuransi dengan konsep tolong menolong atau istilah arabnya Ta’awuni dan saling melindungi (Takafuli) diantara para peserta melalui wadah yang namanya kumpulan dana atau Dana Tabaru untuk menghadapi risiko-risiko yang mungkin timbul di masa yang akan datang.

Nah yang perlu anda ketahui adalah bahwa terdapat 3 jenis akad dalam asuransi syariah atau Asuransi Islam ini, apa saja itu, berikut rinciannya:

1. Akad Tijarah

Pertama adalah Akad tijarah yakni bahwa semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. Nah, adapun yang dimaksud tujuan komersial dalam asuransi syariah adalah mudharabah, yakni investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi. Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan karena dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan investasi.

2. Akad Tabbaru’

Sleanjutnya adalah, apa yang dinamakan Akad tabarru’ yakni semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial. Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Selanjutnya, dana hibah yang terkumpul digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena musibah.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Terakhir adalah Akad Wakalah yaitu akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (biaya). Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi. Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.

Apakah Asuransi Dilarang MUI?

cheap viagra from pfizer It helps the immune system form antibodies, which are necessary to fight disease. One can commander cialis expect up to 15% discount on the sale price of a medicine. He can feel the semen spurting out in the deep breath before the Kiss, then slowly exhale in order cheap viagra the kiss. There are numerous other causes and effects inked cialis 20 mg check these guys out to this dilemma. MUI melalui tatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Jadi bagi anda yang mau mengasuransikan keluarga maupun diri anda, jangan takut karena konsep asuransi ini sudah difatwa tidak haram oleh MUI sebagai lembaga penegak Syariat di Indonesia.

Apakah Asuransi Itu Riba?

Pertanyaan ini memang paling heboh senusantara dengan konsep hijrahnya, mereka menganggap bahwa asuransi mengandung unsur riba atau haram. Menurut Pengamat Ekonomi Syariah, M. Syakir Sula. pihak-pihak yang mengatakan bahwa asuransi mengandung riba hanya menggunakan “referensi-referensi jadul”, saya gak tahu maksud beliau apa, tapi sepertinya ada tafsir lain yang menurut beliau melegitimasi bahwa asuransi itu tidak megandung riba.

Perlu dipahami bahwa asuransi syariah  itu ada dua bisnis yang dijalankan yakni tolong menolong (Taawun) dan bisnis (Tabarru) sebagaimana saya jelaskan sebelumnya. Nah yang disebut masih haram adalah asuransi syariah yang berbasis bisnis seperti produk unit link. Dalam produk unit link ada dana yang digunakan untuk investasi dan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan imbal hasil dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan.

Menurut  M. Syakir Sula adapun yang unsur bisnis ini masih dikatakan haram. Tapi menurutnya lagi dalam asuransi itu kan tidak mungkin bisnis saja dan pasti ada tolong menolongnya? Apa bisa dibilang haram? Sesuai teori asuransi. Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah itu kan sesuai syariah juga seperti murharabah dan ujrah.

Untuk penggunaan dana pada asuransi jiwa syariah ada pemisahan dana, yakni dana Tabarru dan dana peserta. Sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Kemudian untuk Term Insurance dan General Insurance seluruhnya bersifat Tabarru. Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memiliki pemisahan dana. Ini akan berakibat adanya dana hangus untuk produk saving life.

Syakir Sula juga menambahkan bahwa dalam asuransi syariah atau Asuransi Islam, perusahaan tidak diperkenankan berinvestasi yang bertentangan dengan prinsip syariah atau investasi di tempat terlarang. Nah yang ini sulit diawasi karena kalau sudah melakukan pembelian unit asuransi, pemegang asuransi tidak bisa ikut campur dalam usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Jadi pertanyaannya apakah asuransi itu ada ribanya? maka jawabannya lihatlah struktur usaha yang dilakukan mereka, biasanya masing-masing perusahaan asuransi sangat terbuka mengenai investasi-investasi mana saja yang mereka tanamkan modalnya yang diperoleh dari pemegang premi baik di websitenya maupun di brosur-brosur mereka. Misalnya, kalau anda menemukan perusahaan asuransi tersebut menanamkan investasi di Perusahaan Rokok atau Bir, usahakan jangan ambil auransi tersebut karena mereka menjalankan usahanya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Semoga bermanfaat.

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini