Contoh Perjanjian Penunjukan Distributor

Perjanjian Penunjukan Distributor adalah perjanjian dalam rangka melakukan pemasaran dan penjualan Produk tertentu, dimana Pihak Pertama setuju untuk menunjuk Pihak Kedua sebagai penyalur resmi/distributor eksklusif dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan disetujui oleh masing-masing Pihak.

Perjanjian ini agak sedikit unik dibandingkan dengan jenis perjanjian lainnya. Karakteristik dari perjanjian ini adalah adanya satu pihak (biasanya perusahaan prinsipal) yang menunjuk pihak lainnya sebagai distributor eksklusif untuk memasarkan dan menjual Produk di wilayah tertentu dan Pihak lainnya ini ini bersedia dan menerima penunjukan dari Pihak Pertama tersebut.

Dalam rangka pemasaran dan penjualan Produk di Wilayah tertentu tersebut, Prinsipal berkewajiban untuk memasok dan menjual Produk kepada Distributor dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Distributor dengan besaran kuantitasnya disepakati oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut harus bersifat dua arah sebagaimana persyaratan perjanjian yang ditentukan dalam 1321 KUHPerdata.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah Para Pihak harus saling membantu dalam melaksanakan, melancarkan suatu klaim, protes, gugatan, tuntutan, atau tindakan hukum lainnya terhadap pihak ketiga manapun yang dengan cara apapun melakukan tindakan-tindakan melawan hukum atau merugikan kepentingan dan nama baik Para Pihak terutama yang menyangkut Produk.

Hal yang lain adalah mengenai harga jual produk. Sebelum melakukan pemasaran, Para Pihak harus sepakat terlebih dahulu untuk menentukan harga jual produk sesuai dengan setiap transaksi yang dilakukan sehubungan dengan Produk. Maunya, produknya diberikan tag harga berapa?, apakah ditambah dengan biaya-biaya tertentu, harus jelas terlebih dahulu. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahpahaman dikemudian hari, misalnya adanya pemasaran di luar harga batas kewajaran yang menyebabkan rusaknya nama baik produk. Tentunya prinsipal sebagai pemilik produk akan merasa dirugikan dengan ini. Atau contoh lain penjualan produk dibawah harga pasar sehingga menyebabkan persaingan tidak sehat. Hal ini tentunya harus dihindari agar hubungan antara prinsipal dan distributor semakin terjaga.

Dan yang terakhir penting untuk diatur adalah mengenai pengakhiran perjanjian. Harus disepakati oleh Para Pihak bahwa dalam keadaan seperti apa perjanjian akan berakhir. Misalnya Perjanjian ini hanya dapat berakhir atau diakhiri karena hal-hal seperti bangkrut atau pailit. Atau perjanjian berakhir secara otomatis sesuai dengan Jangka Waktu Perjanjian dan Para Pihak tidak melakukan perpanjangan Perjanjian atau lainnya. Harus jelas, agar hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas untuk dijalankan.

Anda Sedang Mencari Contoh Perjanjian Penunjukan Distributor?

Jika Anda adalah agen atau distributor suatu produk tertentu yang memasarkan di wilayah tertentu termasuk Indonesia, maka anda memerlukan perjanjian penunjukan distributor ini. Perlu diingat bahwa perjanjian atau kontrak penunjukan distributor yang ada di internet rata-rata sangat singkat dan tidak memenuhi standar bisnis nasional dan internasional. Jadi hati-hati dalam memilih contoh kontrak penunjukan distributor, jika tidak nanti Anda yang akan rugi.

Kami mempunyai contoh-contoh perjanjian penunjukan distributor yang sudah pernah dibuat seperti di bawah ini. Namun belum tentu perjanjian-perjanjian tersebut sesuai dengan kebutuhan Anda.

Mengapa tidak meminta kami untuk mendesain perjanjian penunjukan distributor untuk Anda dan sesuai dengan kebutuhan Anda? Baik Perjanjian Bahasa Indonesia maupun billingual semua bisa kami sediakan.

Silahkan hubungi nomor whatsapp 08118887270 untuk mendapatkan perjanjian penunjukan distributor yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau dan kualitas tinggi. Kantor Kami siap menerima permintaan Anda dan konsultasi permasalahan bisnis Anda sehubungan dengan penunjukan distributior. Jangan tunggu lagi segera hubungi kami.

Berikut contoh perjanjian penunjukan distributor yang pernah kantor kami buat untuk klien kami terdahulu sebagai referensi. Namun Anda bisa mendapatkan perjanjian yang lebih baik lagi sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Silahkan hubungi nomor whatsapp 08118887270 untuk mendapatkan perjanjian tersebut.

Jika Anda ingin membeli perjanjian diatas secara langsung dan cepat, silahkan klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini.

Untuk English Version, kami juga pernah membuat untuk klien kami yang terdahulu dalam bentuk Exclusive Distributorship Agreement Sample berikut ini. Anda pun bisa mendapatkan perjanjian serupa sesuai keinginan dan kebutuhan bisnis Anda dengan menghubungi whatsapp 08118887270.

Selain itu, kantor kami juga pernah membuat Representative Agreement Sample untuk beberapa klien yang memakai jasa kami, berikut contohnya.

Jangan Tunggu Lagi untuk mendapatkan Perjanjian Penunjukan Distributor Sesuai dengan Kebutuhan Anda. Segera hubungi WA ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian yang dimaksud . Apabila Anda lebih ingin depersonalisasi kontrak penunjukan distribusi yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini atau isi formulir di bawah ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Distributorship Agreement Sample - Gultom Law Consultants | November 8, 2020

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini