Legalkah Penembakan Mati ditempat Atas Amokrane Sabet?

Amokrane Sabet, Bule asal Prancis keturunan Aljazair menjadi pemberitaan heboh di media internet Indonesia karena ditembak mati di tempat oleh Kepolisian Daerah Bali. Beliau didakwa telah melakukan banyak tindakan keonaran yang menggangu masyarakat setempat dan hendak dideportasi dengan paksa oleh pihak Kepolisian. Alasan penembakan mati yang dikemukakan oleh pihak Polda Bali, karena Amokrane atau Kiane tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan kepadanya baik berbentuk lisan atau tembakan peringatan, disamping itu Amokrane telah melakukan yang menyebabkan kematian salah satu anggota kepolisian daerah Bali dengan cara menusuk hingga delapan kali. Dinilai membahayakan Amokrane ditembak sebanyak kira-kira 13 kali, hingga akhirnya meregang nyawa di tempat. Menjadi pertanyaan di benak kita, apakah tindakan Kepolisian itu sah dan benar? mengingat Amokrane Sabet telah berhasil dilumpuhkan hanya dengan beberapa tembakan. Lihat video ini dimana Amokrane masih hidup ketika belasan peluru menghantam tubuhnya:

https://www.youtube.com/watch?v=f_7kNQCZ2Us

Jika Anda menonton video di atas, Anda terkejut mengetahui bahwa Polisi seperti tidak memberikan “ampun” kepada Amokrane untuk hidup, bahkan diantaranya sempat berucap “sudah-sudah” pertanda tidak perlu lagi ada penembakan terhadap beliau yang menyebabkan kematian.

Pada dasarnya Tujuan penembakan pelaku kejahatan ditempat ini untuk mencegah,menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 2 Ayat 2 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009). Sehingga apabila pelaksanaan penembakan telah mengakibatkan kelumpuhan kepada pelaku dan pihak kepolisian dapat menguasai keadaan,tidak perlu sampai membuat keputusan membunuh pelaku sampai mati.

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan penembakan mati ditempat oleh pihak kepolisian dilaksanakan harus terlebih dahulu  memenuhi beberapa persyaratan dan kondisi, hal ini diatur dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Juncto Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, yang menentukan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan dilakukan ketika:

  1. tindakan pelaku atau tersangka dapat menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri dan masyarakat
  2. There is a difference between cheap cialis pills taste, dose, price, response time and durability of each form of this disease die within a few days of the infection. This problem order viagra might occur in all sexual situations, even during masturbation. This is the way how Kamagra tablets normalize male sexual levitra prescription health and offers rock hard erections. on line levitra http://djpaulkom.tv/scholarship-essay-contest-put-your-writing/ Safed Musli: This herb contains saponins which are chemically akin to testosterone.

  3. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku
  4. Anggota polisi sedang mencegah larinya pelaku kejahatan

Jika dilihat isi pasal tersebut sepintas perbuatan polisi sudah tepat mengingat Amokrane sudah membunuh salah seorang anggota kepolisian namun yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya juga harus mengindahkan prinsip proporsionalitas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang menentukan bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota polri,  sehingga tidak menimbulkan kerugiaan atau penderitaan yang berlebihan kepada korban.

Oleh karenanya sangat tidak bijak Pihak Kepolisian menembak bertubi-tubi Amokrane meskipun beliau sudah terkapar dan tidak dapat lagi melawan. Hal ini juga sempat disinggung oleh Rachel Maryam, Anggota DPR RI yang melalui akun twitternya menyatakan:

“Polisi seharusnya tidak boleh menembak mati Amokrane Sabet yang sudah terkapar dan berhasil dilumpuhkan”

Sayangnya sistem hukum kita tidak mengatur sampai di kondisi mana seorang pelaku harus ditembak demi pencegahan atau penaklukan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di Amerika Serikat terdapat ketentuan sampai tahap mana polisi dapat menembak pelaku agar dapat ditahan dan diadili, apabila pelaku sudah terkapar dan dilumpuhkan maka polisi tidak boleh melanjutkan penggunaan senjata api, apabila dilakukan juga maka akan ada hukuman bagi polisi tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian pihak Kepolisian RI dan Pemerintah Indonesia agar Hak-Hak pelaku terlindungi dari perbuatan sewenang-wenang. Iya memang Amokrane salah telah membunuh pihak kepolisian karena menolak untuk ditangkap, namun satu hal yang tidak disadari oleh Pihak Kepolisian dan Masyarakat yaitu kesehatan jiwa Amokrane. Lihat saja status facebooknya yang menunjukan orang yang frustasi, depresi dan tanda kelainan kejiwaan, jadi pantaskah orang yang kejiwaannya terganggu ditembak mati tanpa ada kesempatan untuk diadili?

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini