Penyimpangan-Penyimpangan Terjadi Dalam Pengunaan Dana Hibah

Pada kesempatan belajar Audit pada malam hari ini saya akan membahas mengenai Penyimpangan-Penyimpangan Terjadi Dalam Dana Hibah. Adapun Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia perekonomian dan yang dimaksud dengan dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah (APBN/APBD) yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan di daerahnya. Dana hibah ini bisa bersumber darimana saja, baik dari pemerintah pusat, pemerintah asing, lembaga perbankan nasional dan asing serta lembaga internasional seperti IMF, World Bank dan lain sebagainya.

Meskipun sifatnya hibah, namun bukan berarti dana yang bersumber dari hibah ini dapat digunakan tanpa ada perencanaan matang dan pertanggungjawabannya harus jelas pula, kalau tidak maka akan menimbulkan permasalahan terkait kategori kerugian keuangan negara. Bahkan untuk dana hibah yang bersumber dari hibah luar negeri sekalipun, tetap masuk ranah kerugian keuangan negara. Meskipun sumbernya berasal dari lembaga lain, namun untuk digunakan oleh penerima hibah, dana hibah tersebut harus terlebih dahulu dimasukan dalam APBN untuk dapat digunakan.

Hal yang penting dalam penggunaan dana hibah ini adalah adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemberi hibah yang diwakili oleh instansi pemerintah dan penerima hibah yakni bisa unit kerja pemerintah atau pihak swasta atau lembaga lainnya.

Penyimpangan yang sering terjadi dalam Penggunaan Dana Hibah

Berdasarkan pengalaman saya, beberapa penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi dalam penggunaan dana hibah terdiri dari namun tidak terbatas, yakni:

  1. Pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai realisasi yang menyimpang dari ketentuan pengelolaan anggaran dana hibah sesuai NHPD. Penyimpangan ini merupakan umum terjadi, penyebabnya karena ketidakhatihatian staf penerima hibah atau memang niat untuk memperoleh keuntungan dalam proses penggunaan dana hibah tersebut. Untuk membuktikan penyimpangan ini dibuktikan dengan bukti pengeluaran/penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Keuangan oleh pejabat struktural Pemerintah Kabupaten yang tidak sesuai realisasi fisiknya.
  2. Dana hibah dan bantuan keuangan yang diterima penerima hibah telah digunakan dan dibuat bukti penerimaannya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun tidak ada bukti pendukung atas pelaksanaan realisasi fisiknya, dan tidak dapat dibuktikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan. Kalau jenis penyimpangan ini tentunya bukan hanya adanya ketidaksesuaian realisasi namun juga pembuatan surat/dokumen palsu yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.
  3. Penerima Dana Hibah tidak membuat Rencana Kebutuhan Biaya / Rencana Anggaran Biaya dalam usulan /proposal permintaan dana hibah. Sehingga penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabankan dan tidak bisa sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
  4. Adanya pengadaan barang dan jasa tidak diperoleh dengan mengadakan tata cara pelelangan umum sesuai perundangan yang berlaku. Sebagaimana penyimpangan dalam penggunaan sumber lain, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa juga sering terjadi dalam penggunaan dana hibah.
  5. Adanya pertanggungjawaban fiktif pada penggunaan dana hibah. Baik penggunaan fiktif tercatat dengan bukti yang tidak benar ataupun penggunaan yang tidak berdasarkan bukti sama sekali.
  6. Adanya penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah. Misalnya penggunaan dana hibah untuk pembangunan sekolah namun digunakan untuk pembelian mobil demi kepentingan kepala sekolah. Jelas ini sudah menyimpang dari tujuan penggunaan dana hibah. Hal ini juga berkaitan langsung dengan RAB dalam proposal pengajuan dana hibah.
  7. Adanya penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai. Maksudnya bukti pengeluaran ada namun tidak cukup membuktikan bahwa penggunaan dana hibah tersebut sudah tepat guna. Misalnya invoice yang tidak disertai dengan bukti transfer atau kwitansi pembayaran.
  8. Adanya pembayaran ganda pada kegiatan tertentu. Baik karena kesengajaan ataupun memang terjadi demikian karena ketidakhati-hatian oleh panitia pengunaan dana hibah.

Peraturan-Peraturan yang Dilanggar

Sebenarnya terkait peraturan yang dilanggar juga harus dihubungkan dengan jenis kegiatan tujuan pemberian hibah untuk pembangunan sekolah maka harus pula melihat peraturan menteri teknis tertentu. Atau contoh lain, pemberian hibah untuk pemilihan kepala daerah, maka harus diperhatikan peraturan mengenai Pemilihan kepala daerah atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau lembaga terkait lainnya. Namun secara umum, untuk penyimpangan-penyimpangan di atas terdapat peraturan umum yang dilanggar yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 dan perubahan lainya yang menyatakan :

  1. Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib. taat pada peraturan perundang-undangan. efektif. efisien. ekonomis. transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan. kepatutan.dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah

Berdasarkan data/bukti bukti yang diperoleh serta mungkin uraian pengungkapan fakta dan proses kejadian, maka dapat dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut:

  1. Menghitung anggaran yang telah dicairkan atas pengelolaan atas Dana Hibah APBD /APBN Tahun tertentu pada instansi tertentu.
  2. Menghitung jumlah bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas penggunaan Dana Hibah APBD/APBN Tahun anggaran tertentu pada instansi tertentu.
  3. Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari hasil klarifikasi dan analisa atau bukti-bukti yang ada dengan cara butir 1) dikurangi butir 2).

Jadi sebenarnya metode yang digunakan sangat sederhana, yakni menghitung anggaran yang telah dicairkan dikurangi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga keahlian seorang auditor dalam menganalisa dan menyaring dokumen-dokumen pengeluaran yang sah, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya formatnya seperti ini:

1.Pencairan SP2D dana hibah Instansi TertentuRp5.000.000.000
2. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Instansi TertentuRp2.000.000.000
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 – 2)Rp3.000.000.000
It was included as a control for effects created by the undesired blood clots. generico levitra on line straight from the source If you suffer any of the injuries mentioned above because of an accident for which you were not at fault, you will need a trustworthy personal injury attorney to defend your rights in court and help you win the case. viagra usa price When a man suffers from it, he does not cialis canada prescription face firm erections. It carries a very essential component which is Sildenafil citrate. https://pdxcommercial.com/wp-content/uploads/2017/04/NE-Sandy-Blvd-Ave.-Flyer.pdf cheapest levitra
Contoh Tabel Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Penghitungan Dana Hibah

Mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi, akan saya bahas dalam postingan di masa yang akan datang.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini