Pengacara Cedera Pribadi di Indonesia

Kali ini saya akan membahas topik mengenai Pengacara Cedera Pribadi di Indonesia. Salah satu tipe pengacara yang paling banyak ditemukan di Amerika Serikat adalah dinamakan Personal Injury Lawyer atau kalau Bahasa Indonesia diartikan sebagai Pengacara Pribadi untuk mengatasi masalah-masalah kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas, malpraktik atau penganiayaan yang dilakukan oleh orang lain, organisasi maupun pemerintah baik secara fisik mau psikologis.

Sebagaimana dikutip dari wikipedia bahwa yang dimaksud dengan Personal Injury lawyer adalah:

a lawyer who provides legal services to those who claim to have been injured, physically or psychologically, as a result of the negligence of another person, company, government agency or any entity. Personal injury lawyers tend to practice primarily in the area of law known as tort law. Examples of common personal injury claims include injuries from slip and fall accidents, traffic collisions, defective products, workplace injuries and professional malpractice.

Unik memang tipe pengacara ini karena di Amerika Serikat terdapat jenis area hukum yang dinamakan sebagai Hukum Cidera Pribadi (Personal Injury Law), sehingga para calon pengacara dapat memilih kekhususan sebagai pengacara cidera pribadi. Tipe pengacara dengan kekhususan seperti ini juga telah mempunyai organisasi, kalau di Amerika Serikat, organisasinya bernama Association of Personal Injury Lawyers (APIL) yang beranggotakan 3000 anggota yang terdiri dari personal injury solicitors, barristers, academics and students.

Pengacara Cedera Pribadi di Indonesia

Sebagai seorang yang telah berkecimpung di dunia hukum sebagai pengacara di Indonesia, saya masih asing dengan istilah personal injury lawyer. Karena memang di Indonesia tipe pengacara dengan kekhususan seperti ini tidak dikenal. Namun berdasarkan pengertian dari Personal Injury Lawyer di atas, di Indonesia, pengacara dengan kekhususan seperti itu adalah pengacara yang secara khusus menangani masalah perdata dan pidana untuk orang perorangan, jadi memang pengacara yang menangani masalah umum untuk perorangan.

Moreover you need not have to face the embarrassing problem while going to shop devensec.com vardenafil online to purchase this drug. Causes for Erectile Dysfunction: Numbers of causes play a crucial role in many important stages devensec.com viagra 5mg of their lives. Take a look at the potency buy cialis viagra of the toxin. You are just required to visit the facility at specific schedules. online cialis purchase PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yakni organisasi advokat yang paling besar di Indonesia juga tidak mengenal istilah personal injury lawyer. Lebih lanjut jika anda melihat website resmi Kantor-kantor Hukum di Indonesia juga tidak mencantumkan personal injury sebagai ilmu kekhususan yang dikuasai para lawyernya. Namun apakah itu artinya lawyer Indonesia tidak bisa menangani masalah personal injury? tentu saja bisa, personal injury masuk dalam ranah hukum perdata dan pidana, sesuatu yang sangat lazim ditangani oleh para lawyer di Indonesia.

Bagaimana Saya Menemukan Lawyer yang dapat Menangani Kasus Personal Injury Saya di Indonesia?

Anda dapat menghubungi lawyer-lawyer Indonesia di berbagai kantor hukum, mereka bisa membantu anda menangani kasus personal injury anda sampai selesai. Tentu saja Hukum Indonesia melindungi hak-hak warga negara asing sehingga tidak perlu takut jika anda merasa takut akan kalah dalam masalah personal injury anda.

Menurut saya, karena istilah ini masih baru di Indonesia, bukan tidak mungkin di masa yang akan datang, istilah Personal Injury Lawyer di Indonesia akan dikenal dan berkembang dengan baik, mengingat tipe pengacara dengan kekhususan seperti ini sangat bermanfaat untuk melindung banyak orang.

Demikianlah postingan saya mengenai Pengacara Cedera Pribadi di Indonesia.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini