Dari RUU Cipta Kerja dan Dampaknya Pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Salah satu dampak dari RUU Cipta Kerja yang berpengaruh kepada sektor bidang perikanan dan kelautan yaitu dapat melemahkan keefektivan dalam penegakan hukum, karena pengawasan yang ketat hanya dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat resiko yang tinggi.

Sumber gambar

Reses tidak menjadi kendala bagi badan legislatif (baleg) DPR untuk terus membahas RUU Cipta Kerja, meski sudah banyak kritik dan demonstrasi dari masyarakat. Salah satu substansi yang masuk dalam RUU Cipta Kerja adalah bidang kelautan dan perikanan.

Director of International Engagement and Policy Reform, Indonesia Ocean Justive Initiative, Stephanie Juwana, mencatat ada beberapa hal yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja di bidang kelautan dan perikanan, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan serta pengawasan. penegakan hukum.

Untuk perencanaan, Stephanie melihat RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan tentang tata ruang, amdal, dan mencopot Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Dari sisi pemanfaatan, yang berubah antara lain perubahan pendekatan perizinan menjadi pendekatan berbasis risiko, dan penarikan kewenangan dari daerah ke pusat.

Terkait pengawasan dan penegakan hukum, RUU Cipta Kerja mengutamakan sanksi administratif, menambah sanksi pidana, dan mengubah definisi nelayan kecil.

Dari perubahan tersebut, Stephanie mencatat bahwa setidaknya akan ada tiga dampak jika RUU Cipta Kerja ini diterbitkan.

  1. Dapat melemahkan keefektivitasan dalam suatu penegakan hukum yang dikarenakan  perizinan diubah menjadi pendekatan yang berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, Stephanie menjelaskan perizinan dan pengawasan yang ketat hanya diberlakukan pada perusahaan yang usahanya tergolong berisiko tinggi. Bisnis risiko menengah hanya perlu mengantongi nomor registrasi bisnis dan sertifikat standar. Untuk menerapkan pendekatan ini diperlukan lembaga yang kuat dan kredibel untuk menilai risiko bisnis.
  2. Mengurangi keterlibatan masyarakat dan berpihak pada masyarakat marjinal yang perlu dilindungi. RUU Cipta Kerja menghapus Komisi Amdal dan membatasi masyarakat yang bisa terlibat dalam penyusunan Amdal, yakni hanya mereka yang terkena dampak langsung. Perubahan definisi Nelayan Kecil memberikan ketidakpastian hukum, serta tidak adanya penguatan Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Kecil, Petambak Garam, Petambak Kecil, dan Awak Kapal (ABK).
  3. Orientasi pada sektor kelautan & Perikanan dapat mempengaruhi pada pembangunan berkelanjutan. Ini terlihat dari konversi izin lingkungan menjadi kesepakatan. Padahal perizinan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif. Begitu pula dengan penghapusan Komnas Kajiskan, hal ini mengurangi esensi bukti ilmiah terbaik yang ada.

Pada Jumat (7/8) . Stephanie  mengatakan, dalam diskusi yang diadakan PSHK bertajuk “ Perlindungan Nelayan dan Pekerja.”Kelautan dan Perikanan dalam RUU Cipta Kerja.” Jika tidak terjadi penilaian yang kredibel dari suatu lembaga penilai. Dapat dimungkinkan bisnis yang berisiko tinggi bisa dinaggap bisnis yang berisiko sedang. Sehingga pengawasan tidak ketat dan risikonya akan besar.

Stephanie juga menjelaskan, selama ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Ia khawatir RUU Cipta Kerja akan semakin memperlemah pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, apalagi ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan selama ini nelayan tradisional terancam ekspansi investasi. Misalnya, 41 proyek reklamasi di berbagai kawasan pesisir berdampak pada 700 ribu keluarga nelayan. “RUU Cipta Kerja memanjakan investor untuk memplot wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Nelayan tradisional dan kecil tidak mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Susan mengkritisi amandemen Pasal 35 ayat (3) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang pada dasarnya hanya menyebutkan sanksi administratif. Padahal saat ini Pasal 35 ayat (3) mengatur secara rinci sanksi administratif mulai dari peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Sanksi ini ditujukan kepada kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tetapi tidak memenuhi kewajiban menggunakan nakhoda dan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Begitu pula dengan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, namun gagal memenuhi kewajiban menggunakan ABK Indonesia minimal 70 persen dari total ABK.

Dengan mengamandemen pasal 35 ayat (3) UU Perikanan, Susan menilai pemerintah tidak serius dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di sektor perikanan. Ia menilai hal ini semakin memperburuk praktik perbudakan yang dialami oleh pekerja perikanan.

Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, menolak akan pembahasan RUU Cipta Kerja, karena situasi yang tidak tepat di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum tuntas. Pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini minim partisipasi masyarakat.

Luluk mencermati setidaknya 5 hal terkait sektor kelautan dan perikanan dalam RUU Cipta Kerja.

  • Pertama, RUU ini terlalu berlebihan dalam memangkas dan menyederhanakan ketentuan.
  • Kedua, tidak mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
  • Ketiga, menunjukkan sikap pemerintah yang mengutamakan kepentingan investasi.
  • Keempat, mengabaikan aspek perlindungan daya dukung ekosistem.
  • Kelima, mengabaikan aspek perlindungan bagi masyarakat marginal seperti nelayan kecil, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
It helps to gain harder cialis cheap online and bigger erection is to raise the blood offer to the male organ and massage using fingers. Benefits of having cheap sildenafil tablets cialis is full of benefits and best effects. There is hardly anything that you levitra side effects got to use these capsules for minimum first three months continuously without any break. So we can have anything, whether contain the particle of sugar or buy super viagra djpaulkom.tv not, we can convert this additional glucose through exercise.

“Yang perlu dibenahi untuk menarik investasi adalah pemberantasan korupsi. Investor menginginkan kepastian hukum dan kebijakan yang konsisten,” kata politikus PKB itu.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini