Analisis efektivitas PMN dalam mendorong peningkatan kinerja dan kesehatan keuangan BUMN

Berdasarkan Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat hampir seluruh BUMN penyumbang deviden sebagai pendapatan negara pada Tahun 2020 bukan dari BUMN penerima dana PEN. Selain itu terkait dengan kedepannya, Kementerian BUMN hanya menargetkan 11 BUMN saja yang bisa memberikan dividen kepada negara untuk tahun 2023 atau 2024 mendatang dan sebagian besar juga bukan BUMN penerima Dana PEN.

Selanjutnya, berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) hingga akhir 2020, kinerja sebagian besar BUMN masih belum optimal dalam menyumbang deviden terhadap penerimaan negara. Bahkan banyak BUMN penerima dana PEN yang masih bermasalah. Dari 107 perusahaan BUMN, hanya sekitar 18 BUMN yang secara rutin menyetor dividen ke negara dan menggerakkan ekonomi rakyat.

Adapun permasalahan efektivitas PMN dalam mendorong kinerja dan kesehatan keuangan BUMN tersebut berakar pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Kementerian BUMN sebagai Pembina BUMN dan Kementerian Keuangan tidak merinci secara jelas, tepat sasaran serta terukur atas kriteria BUMN yang layak mendapat dukungan dan yang tidak khususnya dalam kondisi pandemik Covid-19.  Sehingga pemilihan BUMN sebagai penerima PEN berisiko tidak didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Dengan mengacu pada banyaknya permasalahan tata kelola buruk, tindak pidana korupsi, kerugian dan hutang yang meningkat yang diderita oleh sebagian besar BUMN penerima dana PEN sebelum terjadinya Pandemik Covid-19, maka dana tersebut akan berisiko hanya digunakan untuk membayar hutang BUMN penerima yang akan jatuh tempo saja atau hal-hal lain yang tidak ada hubungan dengan pemulihan ekonomi nasional paska pandemi Covid-19. Atau dengan kata lain, Pandemi Covid-19 menjadi momen yang tepat dan dimanfaatkan oleh BUMN untuk membersihan utang BUMN lewat program PEN yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan urusan pemulihan ekonomi.
  2. Tidak terdapat kejelasan mengenai indikator-indikator terkait keberhasilan dalam pengawasan kebijakan PEN. Kebijakan Pengawasan Dana PEN yang diatur dalam PMK 75 Tahun 2020 hanya menitikberatkan pada aspek administrasi serta ketepatan jumlah penerima dan waktu penyaluran saja. Tidak adanya indikator pengawasan yang bersifat analitif dan evaluatif. Selain itu, kebijakan pengawasan juga tidak ada sanksi atau konsekuensi jika penggunaan dana tidak digunakan sesuai dengan tujuan.
  3. Tidak ada analisa proyeksi dari Kementerian BUMN yang jelas untuk memastikan BUMN yang mendapatkan dana PEN dapat memberi dampak positif pada penerimaan negara berupa peningkatan deviden. Sehingga mempunyai risiko penggunaan dana PEN tidak akan memberikan manfaat yang dapat meningkatkan kinerja dan kesehatan keuangan BUMN akibat dari adanya pandemi Covid-19.

Adanya impunitas (kekebalan hukum) bagi pengambil kebijakan PEN yang dilindungi yakni pasal 27 ayat (1) UU 2 Tahun 2020.  Dimana dalam Pasal tersebut menegaskan bahwa segala tindakan berkaitan dengan kebijakan PEN termasuk hal-hal yang merugikan tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. Risikonya BUMN dimungkinkan untuk tidak mengelola dukungan dana secara akuntabel, terutama karena merasa bebas dari tuduhan kerugian negara.

Adapun terdapat beberapa Rekomendasi perbaikan kebijakan dalam pengimplementasian dana PEN, sebagai berikut:

  1. Pemerintah dan Kementerian BUMN harus membuat suatu sistem informasi terkait rencana dan realisasi penggunaan dana PEN oleh BUMN secara terbuka, dan berkala sehingga transparan. Penyampaian secara terbuka tersebut dapat dengan membentuk portal khusus mengenai PEN yang dapat diakses oleh publik luas yang mencakup perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pembaruan informasi secara berkala mengenai kebijakan PEN. Seperti portal penggunaan dana bos, sistem portal informasi dana desa, portal penggunaan dana Pamsimas dan lain sebagainya, dimana BPKP terlibat dalam evaluasi terhadap penggunaan dana-dana tersebut.
  2. Harus ada kebijakan dan pedoman yang rinci dan jelas agar dana PEN tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan Pandemi Covid-19. Seharusnya ada proposal (business plan) yang jelas dan detail pemanfaatan PMN tersebut dan target yang akan dicapai serta kontribusi ke negara (pajak, dividen, dsb).
  3. Kebijakan penggunaan dana PEN harus mendapat penegakan yang lebih ketat. Perlu ada perubahan kebijakan terkait hukuman dan sanksi yang jelas agar pengelolaan dana PEN dapat dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pencairan dana PEN sebaiknya dilaksanakan secara bertahap dengan evaluasi berkala dalam setiap tahapannya. Evaluasi tersebut untuk mengukur efektivitas BUMN dalam memanfaatkan dan mengelola dana PEN tersebut. Selain itu proses evaluasi bertahap ini juga akan memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PEN tersebut.

Harus dilakukan Evaluasi atau audit terhadap penggunaan dana PEN oleh BUMN. Hal ini bertujuan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana dan mengukur kelayakan BUMN untuk kembali menerima dana PEN tersebut.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini