Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengangkutan Barang Di Darat Dalam Hal Terjadinya Hilang / Dicurinya Barang

Picture Source : www.kaskus.co.id

Picture Source : www.kaskus.co.id

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa peraturan perundang-undangan mengatur beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan pengangkutan dalam menjalankan usahanya sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Apabila dalam melaksanakan kewajibannya itu terjadi pelanggaran maka tentu saja tanggung jawab sepenuhnya menjadi milik pihak Perusahaan Pengangkut, berikut beberapa tanggung jawab yang dimaksud.

a)    Bertanggung Jawab atas Barang Yang Hilang/Dicuri dan Memberikan Ganti Kerugian Yang Dederita Pemilik Barang

Jika Barang yang diangkut hilang/dicuri atau mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledoran Perusahaan Pengangkut maka ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut.  Adapun posisi pengangkut di sini terkait dengan terjadinya hilangnya barang karena lalai atau kekuranghati-hatian Pengangkut dalam memverifikasi identitas asli sang sopir , terbukti dengan fakta di lapangan bahwa KTP, SIM dan SKCK milik sang Supir adalah palsu, disamping itu Pengangkut gagal memonitorisasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja sang sopir yang menyebabkan hilangnya barang.

Tindakan ini berampak kerugian kepada Pemilik Barang sehingga Pengangkut wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi:

“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatiannya”

Tanggung Jawab mengganti kerugian ini diperjelas kembali dalam Pasal 188 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.”

Disamping itu, perihal ganti kerugian atas barang yang hilang tersebut diperjelas dalam Pasal 193 UU No.22 Tahun 2009 bersangkutan yang berbunyi:

“Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.”

Adapun yang menjadi peringan bagi Perusahaan Jasa Pengangkut Barang untuk mengindari ganti kerugian ini tentunya jika mereka dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya barang yang diangkut tersebut  merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah/dihindari (overmacht) atau kesalahan pengirim.

Disamping itu UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada Pengirim selaku pemilik barang jika terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kewajiban Perusahaan Jasa Pengangkutan, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Dan pemberian ganti kerugian berdasarkan peraturan tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana.

b)    Bertanggung Jawab Terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Sopir/Pekerjanya (Employment Tort)

Perusahaan Pengangkut juga harus bertanggung jawab atas perbuatan sopir yang dipekerjakannya. Pasal 1367 KUHPerdata adalah landasan utama bagi pertanggungjawaban tersebut, dimana seorang majikan (employer) bertanggung jawab secara tidak langsung terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerjanya (employee) sejauh hal tersebut terjadi dalam konteks pekerjaan. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya…………..”

“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

Adapun mengenai pertanggung jawaban suatu perusahaan jasa pengangkutan barang terhadap perbuatan pekerjanya diperkuat kembali dalam Pasal 191 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan yang berbunyi:

“Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.”

Berdasarkan kedua isi redaksi Pasal 1367 KUHPerata dan Pasal 191 UU No.22 Tahun 2009  tersebut di atas dapat dikaitkan atau timbul 2 bentuk pertanggungjawaban terkait adanya kehilangan barang yang dilakukan oleh pekerja dalam suatu perusahaan( Employment Tort) yaitu antara lain:

Not only will that, but our average sleeping hero stay hard an average 20 to https://pdxcommercial.com/oregon-tech-doldrums-job-growth-flatlines/ order cheap cialis 40 minutes per session. Erectile dysfunction (ED) is an extremely common problem which many men still do not feel comfortable talking about this best soft cialis condition is when making fun of it. For this one, the customer will need to pay generic levitra at the time of delivery. So, Buy Medicine Online order generic viagra continue reading over here now and forget the worries of physical intimacy & the ingredient in this drug is Sildenafil Citrate, which regarded as the best chemical component to deal with erection woes in men. 1)    Tanggung Jawab terhadap perbuatan orang lain

Tentunya ini terkait dengan timbulnya tanggung jawab Perusahaan Pengangkut terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pekerjanya yang dalam hal ini sang Supir. Dalam Paragraf pertama Pasal 1367 KUHPerdata menjelaskan tanggung jawab ini secara jelas, dimana ditentukan terciptanya suatu tanggung jawab ketika seorang yang merupakan tanggungan lainnya melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.

2)    Tanggung Jawab Majikan (Perusahaan) Terhadap Pekerjanya (Sopir)

Bentuk Pertanggungjawaban ini tercantum dalam Paragraf ketiga Pasal 1367 KUHPerdata, dimana ditentukan bahwa pada dasarnya Majikan atau suatu perusahaan dibebankan suatu pertanggungjawaban terhadap setiap kerugian yang disebabkan atau ditimbulkan oleh para pekerjanya dalam setiap pelaksanaan tugas mereka.

c)    Tanggung Jawab Yang Terdapat Dalam Izin Usahanya, yaitu terdiri dari:

1)    Bertanggungjawab Atas Apa yang diperjanjikannya dan Menyelesaikan Segala Tuntutan Yang Sah;

Lebih lanjut, tanggung jawab ini diperjelas dalam Kepmenhub No.10/1988 Jo Pergub DKI No.123/2010, adapun tanggung jawab tersebut pada dasarnya menentukan bahwa suatu Perusahaan Pengangkutan harus bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.  Sanksi terhadap pengabaian tanggung jawab ini adalah Pencabutan Izin usaha perusahaan pengangkutan tersebut.

2)    Bertanggung jawab Atas Segala Akibat Yang ditimbulkan dari Pengiriman Barang yang Menggunakan dokumen-dokumen yang diterbitkannya;

Perusahaan Jasa pengangkutan bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.  Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab yang tercabtum dalam setiap izin usaha jasa pengangkutan pada umumnya. Sanksi terhadap pelanggaran terhadapnya adalah pencabutan izin tersebut.

3)    Bertanggung Jawab menyerahkan Barang-Barang Yang diurusnya dan Menutup asuransi terhadapnya

Perusahaan Jasa Pengangkutan juga bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.  Sanksi terhadap pelanggaran tanggung jawab ini adalah pencabutan izin usahanya.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”)
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Pergub DKI No.123/2010”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. mohon saya dikirimkan bentuk legal drafting untuk perjanjian kerja antara pihak perusahaan kami dengan transporter yang baik dan benar

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini