Peraturan Terbaru Mengenai Perizinan Di BKPM

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini terdapat beberapa perubahan yang perlu mendapatkan perhatian dari para penanam modal, antara lain akan dijabarkan dalam poin-poin berikut ini.

Proses Pengajuan

Untuk memulai kegiatan usaha baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), badan usaha wajib mempunyai Izin Prinsip dan tidak lagi memerlukan Pendaftaran Penanaman Modal seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Untuk pengajuan menggunakan kuasa hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi atau konsultan hukum.

Nilai Investasi atau Modal

Untuk PMA dipersyaratkan minimal nilai investasinya adalah lebih dari Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan modal ditempatkan dan disetor minimal adalah Rp. 2.500.000.000 (Dua Setengan Miliar Rupiah) atau jumlahnya yang setara dalam Dollar Amerika Serikat.

Perubahan Status

In these discussions, the positive role of an ascending carbon or gasoline tax in weaning America off petroleum sildenafil sales pdxcommercial.com is not often mentioned. cipla cialis canada It could even be a bit infuriating to appreciate that the price for medicines (whether or not to buy them. A company offering Electrical repairs services Hyderabad and in any part of the world is able to viagra free consultation save more on your medication, but your delivery will be discreet and no one needs to know about your condition. Just because you are in relationship, it does not mean that you both are supposed to spend all time with each other. sildenafil 50mg tablets Dalam hal perusahaan PMDN sebagian atau seluruh sahamnya akan dimiliki oleh pihak asing dan mengakibatkan status perusahaan tersebut berubah menjadi PMA, maka sebelum terjadinya perubahan tersebut perusahaan wajib mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk Izin Prinsip sebagai PMA.

Perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA juga mengakibatkan perubahan status anak perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan yang mengalami perubahan status tersebut. Setelah diperolehnya Izin Prinsip sebagai PMA, maka anak-anak perusahaanya juga diwajibkan untuk mengajukan Izin Prinsip serupa sebagai PMA sehingga seluruh anak perusahaan dari perusahaan yang mengalami perubahan status dari PMDN menjadi PMA juga wajib mengubah statusnya menjadi perusahaan PMA.

Hal yang sama juga berlaku dalam hal perusahaan PMA menjual seluruh sahamnya kepada penanam modal dalam negeri sehingga statusnya harus berubah menjadi PMDN. Sebelum terjadinya perubahan tersebut perusahaan juga wajib mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk izin prinsip sebagai PMDN.

Akan tetapi perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN tersebut tidak mewajibkan anak-anak perusahaannya untuk ikut mengubah statusnya menjadi perusahaan PMDN, hal tersebut dikarenakan harus melihat penyertaan modal lainnya dari anak perusahaan tersebut apakah ada modal dari pihak asing atau tidak.

Jika dalam peraturan sebelumnya hanya mengatur mengenai penanaman modal langsung dan juga dinyatakan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai penanaman modal langsung dan tidak mengatur penanaman modal tidak langsung atau portofolio. Karena ketentuan tersebutlah, maka banyak pihak yang berpendapat bahwa perusahaan yang melakukan investasi di pasar modal dikecualikan dari peraturan mengenai penanaman modal.

Maka dalam peraturan baru ini justru mengatur bahwa Perusahaan Terbuka yang seluruh atau salah satu pengendali adalah pihak asing dikategorikan sebagai PMA, dan perusahaan yang seluruh pengendalinya adalah pihak dalam negeri maka dikategorikan sebagai PMDN.

Pengertian Pengendali diatur secara khusus di peraturan ini yaitu “pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh atau phak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsun maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka”.

Ketentuan tersebut menimbulkan masalah baru karena berdasarkan ketentuan tersebut jika ada perusahaan terbuka yang lebih dari 50% sahamnya yang disetor penuh dimiliki oleh pihak dalam negeri dikategorikan sebagai PMDN, sementara di dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan di  dalam Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 itu sendiri disebutkan bahwa PMA adalah kegiatan penanaman modal baik yang seluruhnya atau sebagian menggunakan modal asing. Lalu bagaimana jika ada perusahaan terbuka yang 51% sahamnya dimiliki oleh pihak dalam negeri sementara sisanya dimiliki oleh pihak asing? Apakah termasuk ke dalam PMDN atau PMA?

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

  1. permisi gan, kalo untuk perubahan PMDN ke PMA itu untuk tata cara prosedurnya mulai dari apa aja ya gan? terimakasi ya sebelumnya 🙂

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini