Contoh Format Pengumuman Ringkasan Pengambilalihan (Akuisisi) Suatu Perseroan

Contoh Format Pengumuman Ringkasan Pengambilalihan Akuisisi Suatu PerseroanSilahkan download Contoh Format Pengumuman Ringkasan Pengambilalihan (Akuisisi) Suatu Perseroan di bawah ini. Pada dasarnya Ringkasan Rancangan Pengambilalihan ini disusun guna memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dimana dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa:

Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut diketahui setiap Perseroan yang ingin melakukan akuisisi wajib mengumumkan rancangan akuisisi paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkannya kepada Karyawan Perseroan secara umum dan jelas. Namun meskipun begitu dalam prakteknya setiap Perseroan enggan mengumumkan rancangan Pengambilalihan dengan alasan melindungi performa perseroan dalam masa transisi dalam rangka akuisisi. Hal ini bisa dimengerti mengingat dalam masa-masa genting ini perubahan-perubahan sering sekali terjadi, seperti misalnya banyaknya para pegawai yang mengundurkan diri akibat perusahaan yang dianggap tidak punya masa depan lagi.

Pengumuman syang dimaksud juga memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan. (Pasal 127 ayat 3 UUPT)

Sehingga diketahui pada dasarnya tujuan utama dari Pengumuman rancangan akuisisi tersebut adalah memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat mengajukan keberatan beserta alasan-alasan keberatannya, hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 127 ayat 4 UUPT :

Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor-kreditor Perseroan telah dianggap menyetujui Akuisisi tersebut dan tidak dapat mengajukan gugatan-gugatan dalam hal terjadi kerugian akibat dari perbuatan hukum perseroan kecuali dapat dibuktikan lain.
This is the first clinically proven, doctor endorsed OTC sublingual tablets is taking the world by storm for its immediate effectiveness, no side effects, non-prescription levitra on line formula. Becoming a licensed Fugu chef is a long and painful erection that online order for viagra can last up to twelve hours. This particular issue arises order viagra in a person s life when the blood does not pass or reaches out properly to the penile organs or the penis. Metformin decreases production best price cialis of sugar in the body.
Disamping itu, Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Dan Selama penyelesaian belum tercapai, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilaksanakan

Silahkan download Contoh Format Pengumuman Ringkasan Pengambilalihan (Akuisisi) Suatu Perseroan di bawah ini:

Note : Anda dapat membeli Draft Dokumen ini dengan mengirim sms terlebih dahulu ke 08118887270 dengan format : Nama#Jenis Draft Dokumen#Pesan

Contoh Format Pengumuman Rancangan Akuisisi

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

4 Comments

    1. Bapak butuh dokumen apa? nanti saya kirim ke email, soalnya dokumen saya yg ada di scribd sudah di hapus. Terima Kasih

  1. Pak ijin bila berkenan saya bisa minta dokumen merger, akuisisi dan due diligence sebagai bahan pengetahuan hukum saya terima kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini