Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Suatu Transaksi Lindung Nilai (Hedging)

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Suatu Transaksi Lindung Nilai (Hedging)Layaknya seperti Pemberian Kredit atau Pinjaman, dalam suatu Pemberian Transaksi Hedging (Lindung Nilai), suatu Bank harus mengacu pada peraturan Bank Indonesia khususnya yang mengatur mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit atau sering disingkat dengan BMPK. PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005 merupakan Peraturan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang  juga berlaku terhadap suatu transaksi lindung nilai (Hedging), karena transaksi tersebut merupakan salah satu jenis transaksi penyediaan dana oleh Bank.

Jika mengacu pada pengertian penyediaan dana yang ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit yaitu PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005 , maka suatu Transaksi Lindung Nilai (Hedging) yang merupakan salah satu bentuk Transaksi Derivatif juga tunduk pada ketentuan BMPK ini, yaitu dengan ketentuan batas maksimum pemberian transaksi hedging sebagai berikut:

  1. Pemberian hedging oleh Bank kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal Bank.(Pasal 4 PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005);
  2. Pemberian hedging kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Modal Bank.(Pasal 11 ayat 1 PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005);
  3. Pemberian hedging kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank.(Pasal 11 ayat 2 PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005)

Perhitungan BMPK untuk suatu Transaksi Derivatif

PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005 sendiri mengatur mengenai tata cara perhitungan suatu BMPK khusus untuk Transaksi Derivatif yang dalam hal ini termasuk Transaksi Lindung Nilai (Hedging). Berdasarkan Peraturan BI tersebut ditentukan bahwa Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) suatu Transaksi Derivatif harus dihitung berdasarkan risiko kredit transaksi Derivatif. Adapun Risiko kredit transaksi derivatif sendiri terdiri dari Tagihan Derivatif ditambah Potential Future Credit Exposure. Sehingga rumus untuk perhitungan BMPK suatu transaksi hedging adalah sebagai berikut:

BMPK = TD + PFCE

Keterangan :

  • TD : Tagihan Derivatif, yaitu tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan);
  • PFCE, Potential Future Credit Exposure adalah seluruh potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak, yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai nosional perjanjian/kontrak transaksi derivatif tersebut.

The final stage in the process is periodic review of the risk register to account for changes and new developments. viagra online store Moreover, hop over to here levitra price in the process of blood purification, Burdock boosts the immunity also. Some of them do cialis 20 mg http://djpaulkom.tv/video-dj-pauls-bbq-beef-skewers-for-monday-night-football/ give but for very few products this facility is available. It boosts semen load and helps to enjoy intimate moments. viagra 100mg pills
Disamping itu, jika Nasabah merupakan suatu Perusahaan BUMN maka perlu juga diperhatikan mengenai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005, dimana dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa Penyediaan Hedging suatu Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Modal Bank.

Lebih Lanjut, Ibu Huria dari Bank Indonesia mengatakan bahwa persyaratan Bank untuk dapat memberikan transaksi hedging tidak ditentukan secara spesifik oleh Peraturan Bank Indonesia sehingga harus melihat masing-masing kebijakan internal dari Bank-Bank yang akan memberikan transaksi hedging tersebut. Menurut beliau Bank yang berkapasitas besar juga dapat membeli hedging kepada Bank yang dinilai berkapasitas kecil namun dengan syarat Bank yang menjual hedging tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Kebijakan Internal bank tersebut dan peraturan Bank Indonesia. Disamping itu suatu Bank juga dapat membeli Transaksi Hedging langsung dari Bank Indonesia, namun khusus untuk transaksi hedging dibatasi paling sedikit sebesar USD10,000,000.00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dan paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi, dengan kelipatan USD1,000,000.00 (Pasal 5 PBI No.15/2013)

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/3/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/13/PBI/2005 Tentang Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (“PBI No.7/2005 Jo PBI No.8/2005”);
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia (“PBI No.15/2013”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini