Contoh Perjanjian Kerja (Employment Agreement) Bilingual Terbaru

Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Kerja (Employment Agreement) Bilingual Terbaru. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara perkerja (employee) dengan pemberi kerja (employer). Pada dasarnya isi dari perjanjian ini mengandung hal-hal utama seperti syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak serta lainnya yang dianggap perlu. Perjanjian kerja menimbulkan adanya Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh tentunya hubungan tersebut didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja, hubungan tersebut dapat menimbulkan adanya unsur pekerjaan (sesuatu yang harus dikerjakan pekerja), upah, dan perintah (sesuatu yang harus dilaksanakan pekerja) serta kewajiban pemberi kerja.

Seperti persyaratan perjanjian pada umumnya yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kerja harus memenuhi 4 unsur yakni syarat kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan para pihak melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga konsekuensinya, jika perjanjian tersebut tidak memenuhi semua persyaratan tersebut, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum (1321 KUHPerdata).

Perjanjian kerja pada dasarnya haruslah memuat ketentuan informasi paling tidak sebagai berikut: nama perusahaan/pemberi kerja, alamat perusahaan/pemberi kerja, jenis usaha perusahaan. Selanjutnya dari pihak pekerja, informasi yang harus dicantumkan paling tidak berupa : nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan yang akan dihemban atau jenis pekerjaan yang diperjanjikan; lokasi pekerjaan; besar nominal upah dan cara pembayaran upah. Sedangkan syarat-syarat kerja paling tidak memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja seperti tanggal mulai kerja dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja tersebut; tempat atau lokasi serta tanggal perjanjian kerja dibuat para pihak; dan terakhir adalah tanda tangan masing-masing pihak.

Hal yang penting perlu diketahui sehubungan dengan perjanjian kerja ini adalah masa kerja kontrak. Ketentuannya, suatu Perjanjian kerja hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun berikutnya, serta diperbolehkan diperpanjang lagi dengan untuk 1 (satu) kali lagi dengan jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya. Jadi ketentuan maksimum jangka waktu perjanjian kerja adalah 5 tahun menurut UU 13/2003. Jika, perusahaan atau pemberi kerja mengimplementasikan perjanjian kerja berulang-ulang selama periode tersebut, maka si pekerja atau buruh tersebut haruslah dinyatakan menjadi pekerja tetap perusahaan oleh hukum. (Pasal 59 ayat 7, UU 13/2003) Jo Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia pada No 7/2014.

Berikut Contoh Perjanjian Kerja (Employment Agreement) Bilingual Terbaru yang telah diupdate dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anda dapat memodifikasikannya sesuai dengan keinginan Anda.

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian Kerja (Employment Agreement) Bilingual Terbaru ini seharga Rp250.000,-. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

Atau klik tombol di bawah ini untuk membeli secara langsung pada online store SDK Legal.

Namun apabila Anda memerlukan perjanjian yang secara spesifik mengatur mengenai lingkup kerjasamanya misalnya perjanjian konsultasi, maka contoh perjanjian Consultation Service Agreement Sample dapat menjadi referensi.

Click the link below untuk membeli perjanjian ini:

Selanjutnya, apabila lingkup kerjasamanya meliputi supervising dan engineering, maka perjanjian kerjasama Engineering and Supervising Service Contract Sample dapat menjadi referensi bagi Anda.

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk membeli perjanjian ini:

Sedangkan untuk versi perjanjian berbahasa Indonesia terkait dengan kerjasama Konsultan dan Pengawasan, maka Contoh Perjanjian Konsultan dan Pengawasan Terbaru dapat dijadikan referensi.

Note : Anda dapat mengklik di bawah ini untuk membeli perjanjian ini:

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini