Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Picture Source : blogs.tribune.com.pk

Bagaimana Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ?. Pada dasarnya orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Melalui Pernyataan (bagi orang asing yang melakukan perkawinan sah dengan warga Negara Indonesia (WNI)).

Namun terdapat kondisi lainnya yang menyebabkan orang asing dapat diberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, yaitu orang asing:

  1. yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia; atau
  2. dengan alasan kepentingan kepentingan negara.

A.     MELALUI PERMOHONAN/NATURALISASI

1.     Persyaratan

Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan/naturalisasi dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republic Indonesia paling singkat 5 thaun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia, tidak menjadi bekewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan  ke Kas Negara.

It improves muscular functioning and http://icks.org/n/data/ijks/1482456353_add_file_4.pdf sildenafil generic canada energy levels. The distributing company further raises the prices of the drugs and so it is wise to buy the generic drug is that you will be able http://www.icks.org/hugo33kim/pdf/PoliEcon222@HugoKim2015@02%20To%20the%20Readers.pdf tadalafil mastercard to save a reasonable amount of money for their clients. Erectile dysfunction does not necessarily have to be levitra 20 mg http://icks.org/n/data/ijks/2019-6-Final.pdf long term, as already mentioned it could happen once and probably never repeat again. You can regularly participate in copulation and your relationship issues will be solved. levitra buy online
2.    Proses

Permohonan/naturalisasi dapat diajukan melalui proses sebagai berikut:

a.    Permohonan/naturalisasi diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri  yang sekurang-kurangnya memuat:
1)     nama lengkap;
2)     tempat dan tanggal lahir;
3)     jenis kelamin;
4)     status perkawinan;
5)     alamat tempat tinggal;
6)    pekerjaan; dan
7)     kewarganegaraan asal.

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan:

  1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat ;
  2. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
  3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh
  10. Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  11. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  12. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Catatan: Permohonan dan lampiran disampaikan kepada Pejabat (dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Setelah permohonan diterima, Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya. Dalam hal persyaratan admnistratif permohonan diterima secara lengkap, maka Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Terhadap permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

b.    Setelah Menteri menerima permohonan, Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

c.    Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

Apabila permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden paling lama dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri) dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan untuk disampaikan kepada Pejabat  . Petikan Keputusan tersebut disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepad apemohon dan salinanya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Catatan: Apabila permohonan ditolak, Menteri akan memberitahukan alasan penolakan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

d.    Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan oleh Pejabat kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Salinan Keputusan Presiden sebagaimana disebutkan pada huruf c diatas dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti yang sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

e.    Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian  atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

f.    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernytaan janji setia diterima oleh Menteri.

3.    Biaya

Berdasarkan peraturan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses permohonan kewarganegaraan/naturalisasi, yang besarnya sebagai berikut:

  1. Permohonan/naturalisasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp5.000.000,- per permohonan; dan
  2. Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp500.000,- per permohonan.

B.    PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA (MELALUI PERNYATAAN)

1.    Persyaratan

Sebelum mengajukan pernyataan untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Perkawinan dengan WNI, orang asing wajib telah memenuhi Prasyarat yang meliputi:

  • Telah melangsungkan perkawinan secara sah dengan WNI;
  • Sudah bertempat Tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan atau sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 10 (tahun) berturut-turut;
  • Perolehan kewarganegaraan tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

2.    Proses

Adapun proses memperoleh Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan WNI (perolehan kewarganegaraan melalui pernnyataan) adalah sebagai berikut:

a.    Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan format yang telah ditentukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dengan melampirkan:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
  3. Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk WNI suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat tinggal Pemohon;
  7. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
  8. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai WNI dengan tulus ikhlas;
  9. Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.

b.    Selanjutnya Pejabat Departemen Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan kelengkapan pernyataan yang disampaikan oleh pemohon beserta lampirannya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Dalam Hal kelengkapan pernyataan bersangkutan tidak lengkap, maka Pejabat tersebut akan mengembalikannya dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi;

c.    Dalam hal kelengkapan pernyataan dinyatakan lengkap, maka pejabat bersangkutan akan menyampaikannya kepada Menteri dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima ;

d.    Selanjutnya menteri terkait akan memeriksa kelengkapan pernyataan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima oleh Pejabat, Dalam hal kelengkapan pernyataan tidak lengkap, maka Menteri bersangkutan akan mengembalikannya kepada Pejabat terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi;

e.    Dalam hal kelengkapan pernyataan telah lengkap, Menteri terkait akan menetapkan Keputusan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang dibuat menjadi empat rangkap dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya kelengkapan pernyataan tersebut dari Pejabat, Adapun 4 rangkap Keputusan Menteri tersebut diperuntukan:

  1. 1 rangkap untuk Pemohon yang akan diterima melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya kelengkapan pernyataan dari Menteri;
  2. Rangkap sebagai Arsip Pejabat yang akan diterima oleh Pejabat dari Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung tanggal Keputusan tersebut ditetapkan ;
  3. Rangkap akan dikirimkan ke Perwakilan Negara asal Pemohon yang akan diterima Perwakilan Negara Pemohon dari Menteri terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan;
  4. dan 1 rangkap menjadi arsip Kementrian terkait.

f.    Dalam hal Permohonan Kewarganegaraan tersebut ditolak karena akan menyebabkan kewarganegaraan ganda maka Menteri terkait akan memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan; Selanjutnya Pejabat akan memberitahukan penolakan bersangkutan kepada Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung diterimanya pemberitahuan penolakan permohonan bersangkutan dari Menteri;

g.    Pemohon wajib mengembalikan semua dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai orang kepada instansi berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri bersangkutan;

h.    Selanjutnya Menteri akan mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3.    Biaya

Berdasarkan peraturan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses memperoleh kewarganegaraan sehubungan dengan pernyataan berdasarkan perkawinan dengan WNI, yang besarnya sebagai berikut:

  1. Biaya permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per permohonan;
  2. Biaya Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per permohonan;
  3. Biaya Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Per Permohonan;

C.     PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN OLEH PRESIDEN

Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada:

  1. Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
  2. Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).

(dengan syarat pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan orang asing yang akan diberikan kewarganegaraan menjadi berkewarganegaraan ganda).

Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.
Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang diusulkan. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 2/2007”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 38/2009”);
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham M.02/2006”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

6 Comments

  1. mau tanya gan clo orang tua orang asli indo n anaknya ikut plang tapi umurnya 20 tahun ke atas gmn ngurus atau jdi warga negara indonesia

  2. Yang ingin saya tanyakan maksud dari 10 tahun tidak berturut-turut..apakah ada tenggang waktu seorang wna berada di negara lain sebelum kembali ke indonesia. Sehingga masih bisa masuk salah satu syarat untuk menjadi WNI.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini