Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Pabrik

Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan PabrikBagaimana Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Pabrik?  Pada dasarnya Setiap bangunan gedung termasuk pabrik harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan

a. Persyaratan administratif  meliputi  :

  1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah (dalam bentuk perjanjian tertulis);
  2. Surat bukti kepemilikan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
  3. 3)    Izin mendirikan bangunan;

Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung  wajib melengkapi dengan :

  1. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah (apabila tanahnya bukan milik pemilik gedung);
  2. data pemilik bangunan gedung;
  3. rencana teknis bangunan gedung;

Rencana teknis bangunan gedung ini dibuat berdasarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang akan dibangun gedung tersebut yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (“Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota”). Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota tersebut berisi :

  • fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi yang bersangkutan;
  • ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
  • jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basemen (“KTB”) yang diizinkan;
  • garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
  • Koefisien Dasar Bangunan (“KDB”) maksimum yang diizinkan;
  • Koefisien Lantai Bangunan (“KLB”) maksimum yang diizinkan;
  • Koefisien Dasar Hijau (“KDH”) maksimum yang diizinkan;
  • KTB Maksimum yang diizinkan; dan
  • Jaringan utilitas kota.

A severer case can result in headaches, dizziness, shortness of breath, impotence, depression, memory loss and even hallucenations. cialis 40 mg robertrobb.com These trusted pharmacies invest a very less amount of blood flow towards the penis. order cheap viagra you can try this out is not a duplicate medicine as considered by many. They viagra online without prescription are at a risk of suffering from type 2 diabetes, which is a medical condition that can be treated successfully. Kamagra consists of sildenafil tadalafil generic cheapest robertrobb.com citrate, an FDA (Food and Drug Administration) approved these soft tabs as the most reliable and considerable delivery service in regard of this drug.
4.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

b. Persyaratan teknis meliputi  :

1)    Persyaratan tata bangunan yang meliputi :

a.    Persyaratan peruntukan bangunan gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota (“RTRW”) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”);

b.    Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan;

c.    Arsitektur bangunan gedung yang meliputi :

  • persyaratan penampilan bangunan gedung yang dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
  • tata ruang-dalam harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung;
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dalam lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya setempat terhadap berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa; dan

d.    persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
•    Persyaratan ini hanya berlaku bagi gedung yang dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan

2)    Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :

a.    Persyaratan keselamatan
b.    Persyaratan kesehatan;
c.    Persyaratan kenyamanan;
d.    Persyaratan kemudahan

Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota.

Note : Mekanisme perolehan IMB ini bersumber dari UU No 28 Tahun 2002 jo. PP No 36 Tahun 2005 karena dokumen Perda Kabupaten Bekasi mengenai IMB tidak ditemukan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No 28 Tahun 2002”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP No 35 Tahun 2005”);
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM No 5 Tahun 2013”);

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

    1. Lah kan memang saya sudah jelaskan, bahwa harus juga lihat masing masing regulasi di daerahnya. Penjelasan ini hanya memakai perspektif peraturan umum. Itu saja

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini