Kerugian

Ketentuan Ganti Kerugian atas Wanprestasi Menurut KUHPerdata Dalam Perjanjian

Pada dasarnya mengenai ketentuan mengenai Ganti Kerugian dalam peraturan perundang-undangan yang menaungi kebebasan berkontrak yang dalam hal ini KUHPerdata terbagi menjadi dua faktor yakni adanya wanprestasi (1246 KUHPerdata) dan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Adapun rata-rata dalam perjanjian CSPA […]