MATRIKS UU CIPTA KERJA

Rancangan Undang – Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja, beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 – 2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi Undang – Undang.

Sesuai dengan Pasal 73 ayat (1)  UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, : “Rancangan Undang – Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari),   terhitung sejak Rancangan Undang – Undang tersebut disetujui Bersama oleh DPR dan Presiden”.

Ayat (2) nya mengatakan :”Dalam hal Rancangan Undang  -Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui Bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

Dalam Draf Resmi,  terdapat 76 UU sebagai  Materi Muatan  yang terdiri dari 15 bab dan 186 Pasal dan 812 halaman, mengatur mengenai :  Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Perizinan hingga Perlindungan serta Pemberayaan UMKM dan Koperasi. Diatur juga mengenai Ketenaga Kerja, Riset dan Inovasi ,Kemudahan Berusaha dan Pengadaan Lahan.

Materi muatan selanjutnya Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional dan dukungan Administrasi Pemerintah.

Pasal 1 angka 1 mengatakan yang dimaksud dengan Cipta Kerja adalah : “Upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional”.

Pasal 1 angka 12 memberikan Batasan Hukum yang dimasuk dengan  Hari adalah “hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ”.

Pasal 4 mengatur Ruang Lingkup yang meliputi: “a.peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i.pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j.pengenaan sanksi”.

Dalam UU ini mengatur mengenai kegiatan investasi dan  berusaha  yang berbasis risiko yang berdasarkan penilaian tingkat bahaya, serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yang terdiri dari    :

a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi.

UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah : Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang – Undang Gangguan (Hinderordonnantie); dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

Bagi pembaca yang tidak teliti, membaca atau mencari pasal-pasal UU Cipta kerja tersebut, bisa keliru karena Draf UU yang resmi terdiri dari  186 Pasal dan 812 halaman,   tidak ada perbedaan font pasal UU Cipta Kerja dengan UU sebagai materi muatan , seharusnya Pasal-pasal UU Cipta Kerja diitulis dengan font yang lebih besar dari Pasal-pasal materi muatanan , Misalnya Pasal UU Cipta Kerja denga Font 14 sedangkan pasal sebagai materi muatannya dengan font 11.

No. UU dan Pasal – Pasal  Sebagai Materi Muatan   Pasal    Keterangan
  Pasal 1    BAB I KETENTUAN UMUM
  Pasal 2 s/d 5BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
  Pasal 6   BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
  Pasal 7Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  Pasal 8Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
  Pasal 9Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
  Pasal 10Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
  Pasal 11Pengawasan
  Pasal 12 Peraturan Pelaksanaan
  Pasal 13Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
  Pasal 14 s/d 16Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).Pasal 17 
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).Pasal 18 
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603)Pasal 19 
4Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik 45 Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).Pasal 20                 
  Pasal 21Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)Pasal 22 
  Pasal 23Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
6.Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)Pasal 24   
7.Undang-Undang 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108)  Pasal 25 
  Pasal 26Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
8.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073)Pasal 27 
  Pasal 28Pertanian
9.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613)  :Pasal 29 
10.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:  Pasal 30 
11.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412)Pasal 31 
12.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433)Pasal 32 
13.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170).   Pasal 33 
14.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)  Pasal 34 
  Pasal 35Kehutanan
15.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374)   Pasal 36 
16.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432)      Pasal 37 
  Pasal 38Energi Dan Sumber Daya Mineral
17Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)   Pasal 39 
18Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152)Pasal 40 
19Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)Pasal 41 
20Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)Pasal 42 
21Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah:Pasal 43 
22.Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:Pasal 44 
  Pasal 45Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
23Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai berikut:Pasal 46 
24Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah:Pasal 47 
25Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)Pasal 48 
  Pasal 49Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
26Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158); Pasal 50 
27Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);Pasal 51 
28.c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);Pasal 52 
29.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405).Pasal 53 
  Pasal 54Transportasi
30.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025;Pasal 55 
31.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);Pasal 56 
32.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); danPasal 57 
33.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956)Pasal 58 
  Pasal 59Kesehatan, Obat, dan Makanan
34.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, 293 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); danPasal 60 
35.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);Pasal 61 
36. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);Pasal 62 
37.Beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) diubah sebagai berikut:Pasal 63 
38.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).Pasal 64 
39.(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 65 
40.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060)Pasal 66 
41.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut:Pasal 67 
42.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6388)Pasal 68 
  Pasal 69Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
43.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); nPasal 70 
44.b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); daPasal 71 
45.c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).  Pasal 72 
  Pasal 73Pertahanan dan Keamanan
46.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);Pasal 74 
47.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).Pasal 75 
  Pasal 76Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
48.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomorPasal 77 
49.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); dan 4724Pasal 78 
50. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).Pasal 79 
  Pasal 80BAB IV  KETENAGAKERJAAN
51.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279); dan d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141).Pasal 81 
52.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);Pasal 82 
53.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256);Pasal 83 
54.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141).Pasal 84 
  Pasal 85BAB V KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
55.Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502nPasal 86 
56.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); da   ============================= Pasal mengengai Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.Pasal 87           Pasal 88 s/d 104 
57.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).Pasal 103Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 105BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
58.Pasal 106 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik 378 Indonesia Nomor 5216) diubah sebagai berikut:Pasal 106 
59.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);Pasal 107 
60. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);Pasal 108 
61.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);Pasal 109 
 Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie);Pasal 110dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
62.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaPasal 111 
63.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) diubah sebagai berikut:  Pasal 112 
64Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 412 Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga  Pasal 113 
65.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Pasal 114 
66.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);Paal 115 
67.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);Pasal 116dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
68.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); danPasal 117 
69.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).Pasal 118 
  Pasal 119BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
70Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 436 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); danPasal 120 
71Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374).Pasal 121 
  Pasal 122BAB VIII PENGADAAN TANAH
72Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);Pasal 123 
73Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068).Pasal 124 
 Tentang Bank TanahPasal 125 s/d 135 
 Penguatan Hak PengelolaanPasal 136 s/d 142 
 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing143 s/d 145 
 Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang Bawah TanahPasal 146 s/d 147 
  Pasal 148BAB IX KAWASAN EKONOMI
  Pasal 149Kawasan Ekonomi terdiri atas : a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
74Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066)Pasal 150 
  Pasal 151 s/d 152Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  Pasal 153 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  Pasal 154 s/d 164BAB X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
  Pasl 165 s/d 172Lembaga Pengelola Investasi
  Pasl 173Kemudahan Proyek Strategis Nasional
  Pasal 174BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
75Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).Pasal 175 
76Undang –  Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)Pasal 176 
  Pasal 177 s/d 179BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN  
  Pasal 180 s/d 183BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
  Pasal 184BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
  Pasal 185 S/D 186BAB XV KETENTUAN PENUTUP  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a.Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan b.Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.    
   Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja di atas beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi Undang – Undang
The medicine is extremely helpful for people suffering cheap cialis india with diabetes. Myth – ED is a curable disorder Fact – ED is actually an incurable disorder; however, it can be difficult to identify a genuine online pharmacy. purchase cialis online Continued You should not eat grapefruit generic sildenafil uk or drink grapefruit juice while you are being treated with this medicine. If you experience any of the conditions listed below,you might need special tests or a wikipedia reference cost levitra adjustment: * if you are more seasoned than 65 or have liver issues, your spelevitrat may begin you on lower measurements of this item. * If you have prostate issues or hypertension, for which you take solutions called alpha-blockers, your spelevitra pricest may begin you on a safer side.

Sumber :

1. Republika.co.id ,Senin 5 Oktober 2020.

2. Bisnis.com 15 Oktober 2020  |  11:30 WIB, https://kabar24.bisnis.com,

3. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan.

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini