Tata Cara dan Persyaratan Perolehan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan

Untuk pengembangan usaha pertanian (usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan )  di dalam kawasan hutan perlu untuk mengajukan permohonan .  Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan disampaikan kepada Menteri Kehutanan dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Keputusan Bersama.

Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang terdiri dari  :

a.     Peta kawasan hutan dengan skala 1 : 50.000 atau skala lainnya minimal 1 : 500.000;

b.     Pencadangan tanah dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah menerima saran dan Pertimbangan teknis Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dengan disertai laporan survei lapangan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Tim yang ditunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.  Pencadangan tanah ini dikeluarkan selambat-lam-batnya dalam waktu 18 hari kerja setelah persyaratannya dipenuhi ;

c.     Persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian yang diberikan berdasarkan  :

  1. Akte pendirian perusahaan;
  2. Pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
  3. Proyek proposal yang telah disetujui oleh Dinas Daerah Tingkat I lingkup pertanian yang bersangkutan;
  4. Pernyataan kesanggupan melaksanakan usaha dari pemohon yang dikeluarkan selambat-lambatnya dalam waktu 18 hari kerja setelah persyaratannya dipenuhi .

d.     Akte pendirian perusahaan;

e.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah mengajukan permohonan, maka Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan selaku Ketua Tim Pertimbangan mengajukan pertimbangan mengenai permohonan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan dalam waktu 45 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan .  Menteri Kehutanan dengan Surat dapat menolak atau menyetujui permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dalam waktu 18 hari kerja setelah diterimanya saran dan pendapat dari Tim Pertimbangan

Dalam hal permohonan disetujui, pemohon harus mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .  Setelah permohonan disetujui, pemohon wajib melakukan persiapan usaha sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal lingkup Departemen Pertanian yang bersangkutan .  Untuk melakukan persiapan tersebut, kepada pemohon diberikan persetujuan untuk membuka kawasan hutan oleh Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dengan ketentuan maksimal luas sebagai berikut  :

  1. 200 ha, bagi permohonan Pelepasan Kawasan Hutan di atas 10.000 ha;
  2. 100 ha, bagi permohonan Pelepasan Kawasan Hutan antara 5.000 ha sampai 10.000 ha;
  3. 50 ha, bagi permohonan Pelepasan Kawasan Hutan di bawah 5.000 ha; dan diarahkan pada areal tanah kosong, padang alang-alang, semak belukar atau hutan non produktif yang sesuai untuk Usaha Pertanian yang bersangkutan.

Penataan Batas dan Pengukuran Kadastral kawasan hutan yang akan dilepaskan, dilaksanakan bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dengan Badan Pertanahan Nasional, yang penyelenggaraannya akan diberikan petunjuk teknis bersama dengan biaya pelaksanaan yang dibebankan kepada pemohon.  Pelaksanaan kegiatan beserta Berita Acara Tata Batas dan hasil Pengukuran Kadastral diselesaikan paling lambat 120 hari kerja setelah pemohon melunasi seluruh biayanya .

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Tingkat I setelah selesai dilaksanakan Pengukuran Kadastral memproses permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh pemohon dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal .

Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bersama Kepala Dinas Daerah Tingkat I lingkup pertanian yang bersangkutan menilai pelaksanaan persiapan Usaha Pertanian dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan selaku Ketua Tim Pertimbangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Direktur Jenderal lingkup Departemen Pertanian yang bersangkutan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah penilaian.  Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan selaku Ketua Tim Pertimbangan setelah menerima laporan dan Berita Acara Tata Batas selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari kerja mengajukan pertimbangan kepada Menteri Kehutanan .

Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan atau menolak permohonan dimaksud dalam waktu 12 hari kerja setelah diterimanya pertimbangan .  Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha selambat-lambatnya 45 hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan

Persetujuan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pengembangan Usaha Pertanian dengan luas sampai dengan 100 ha diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dengan ketentuan :

  1. Areal yang diberikan di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan tidak dibebani Hak Pengusahaan Hutan serta belum dicadangkan untuk kepentingan lain.
  2. Areal tersebut bukan dalam rangka pengembangan usaha pertambakan.

Persetujuan permohonan di atas termasuk Penataan Batas dan Pengukuran Kadastral serta Berita Acaranya diselesaikan selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dengan persyaratannya.  Syarat permohonan tersebut adalah :

  1. Pencadangan tanah dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
  2. Peta kawasan hutan dengan skala 1 : 50.000 atau skala lainnya minimal 1 : 500.000;
  3. Akte pendirian perusahaan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berita Acara Tata Batas kawasan hutan disampaikan kepada Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan untuk dijadikan dasar penerbitan Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan dan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja .

Keputusan pemberian Hak Guna Usaha dengan areal yang luasnya sampai dengan 100 ha diatur sebagai berikut  :

  1. Untuk permohonan Hak Guna Usaha dengan menggunakan fasilitas Penanaman Modal, mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 .
  2. Untuk permohonan Hak Guna Usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP No. 10/2010”)
  2. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/Hk.050/90, 23–VIII–1990 Tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan Dan Pemberian Hak Guna Usaha Untuk Pengembangan Usaha Pertanian (“Keputusan Bersama”)
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  :  P.31/Menhut-II/2005 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan (“Peraturan No. P.31”)
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan (“Peraturan No. P.22”)

Sehubungan dengan Perolehan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan, Berikut Contoh Permohonan Bantuan Advokasi Terbaru yang dapat menjadi referensi.

Note : Anda dapat membeli Contoh Permohonan Bantuan Advokasi Terbaru ini seharga Rp300.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol Paypal atau Kartu Kredit/Debit di bawah ini dengan harga yang sama dan telah terkonversikan ke dollar AS. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh Permohonan Bantuan Advokasi Terbaru ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

The reason for its order viagra success lies behind the fact that it took research of several years before it was introduced. Eat a natural diet which boosts immune system in body. sildenafil cheap Those suffering from erectile dysfunction issues will find it so disgusting to hear the spitting sound in any corner of the roads, but if you stay here for quite levitra online india a while, you may well gradually find it funny. After the omission of patent, the first Indian company, Ajanta Pharma produces Kamagra, the viagra without prescription uk and marketed it.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini