Cara Memperpanjang KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jika KTP Lama Hilang Atau Rusak

Cara Memperpanjang KTP – Apabila masa suatu Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Anda sudah berakhir, pasti akan menimbulkan Cara Mengurus KTPbeberapa masalah khususnya dalam kehidupan sosial dan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Kalau sudah begitu, memperpanjang KTP sudah merupakan hal yang wajib, namun bagaimana apabila KTP yang ingin diperpanjang tersebut hilang atau rusak?, tentunya akan menimbulkan suatu masalah tertentu bukan?. Hal ini sering dialami oleh setiap orang, apalagi tipe orang yang super sibuk, dengan bentuk KTP yang hanya lembaran kecil yang mudah rusak / hilang, potensi kehilangan atau rusak sangatlah besar. Adapun untuk memperpanjang KTP dalam kondisi demikian bukanlah perkara yang mudah apabila Anda tidak mengetahui persyaratannya, prosedur pengurusannya dan tempat dimana harus memohonkan perpanjangan tersebut.

Pada dasarnya suatu KTP berlaku selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir, pemilik harus sudah memohonkan perpanjangannya. Pada dasarnya persyaratan untuk memperpanjang KTP tidaklah begitu kompleks, Anda cukup mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala RT / RW dimana anda berdomisili (sesuai dengan KTP Lama);
  2. Salinan fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Passfoto bewarna berukuran 3×4 sebanyak dua lembar
  4. KTP Lama

Namun dalam hal KTP lama Anda hilang atau rusak, maka yang harus ditambah dalam persyaratan di atas adalah Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi. Surat keterangan ini dapat Anda peroleh di kantor polisi yang mewenangi tempat dimana KTP Anda hilang, biaya untuk membuatnya sebenarnya gratis namun kebiasaan yang terjadi dilapangan adalah pelapor sering dibebankan untuk membayar “uang capek” pembuatan surat kehilangan tersebut. Pengalaman saya rata-rata pelapor memberikan uang sekitar 20 ribu sampai dengan 50 ribu rupiah per suratnya.

Selanjutnya semua persyaratan di atas Anda berikan kepada Kantor Kelurahan dimana Anda tinggal untuk divalidasi. Anda seterusnya akan diberikan formulir yang ditandatangani oleh Lurah setempat untuk membuat KTP yang baru. Seluruh dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diberikan kepada Anda dan harus Anda berikan sendiri kepada Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda sebagai Instansi yang berwenang menerbitkan KTP. Biaya untuk membuat KTP baru ini adalah Rp.15.000 dan harus Anda bayar ketika menyerahkan permohonan beserta persyaratannya di Kantor Kecamatan.
You can find, after all, cruises to be viagra professional australia browse address taken, a lot of previous buddies to be visited, and lots of beaches to be walked hand-in-hand at sunset/sunrise. Keep the pills fast generic cialis http://downtownsault.org/freighter-coming-into-the-locks/ away from the reach of children. downtownsault.org on line levitra The most popular solution to such problems is usually of surgical nature. If you are downtownsault.org order generic viagra a person with sleep problems, it is quite likely that impotence is psychological.
Berdasarkan UU No.23/2006 , Apabila persyaratan telah dipenuhi maka Kantor Camat akan menerbitkan KTP yang baru kepada Pemohon dalam jangka waktu 4 hari setelah persyaratan dilengkapi namun dalam prakteknya KTP Anda baru akan terbit dalam jangka lebih dari 1 minggu setelah permohonan dan persyaratan Anda lengkapi.

Perlu Anda perhatikan bahwa Cara Memperpanjang KTP di atas hanya berlaku untuk KTP Non Elektronik, untuk perpanjangan KTP Elektronik (e-KTP) akan dibahas di posting selanjutnya.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Surat Pengantar Camat | Contoh Surat | Oktober 22, 2015

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini